Senin, 25 OKTOBER 2021
Oleh : Sri Mulyati
(Pemerhati Masalah Sisial)
Adanya pandemi berdampak terhadap ekonomi rakyat yang belum stabil, namun pemerintah bersama DPR RI sepakat menaikkan tarif pajak pertambahan nilai (PPN) sebesar 11 persen pada April tahun 2022 mendatang.
Hal ini seiring dengan disahkannya UU Harmonisasi Peraturan Perpajakan. Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly mengatakan, tarif PPN akan kembali naik mencapai 12 persen pada tahun 2025, dengan mempertimbangkan kondisi sosial dan ekonomi masyarakat.
Selain menaikkan tarif, pemerintah batal mengenakan PPN untuk beberapa barang/jasa yang dianggap sangat dibutuhkan oleh masyarakat pada umumnya.
Hal ini sejalan dengan usulan seluruh fraksi di DPR RI dan aspirasi masyarakat. Maka disepakati sistem PPN tetap menerapkan tarif tunggal. (https://maniey.kompas.com/read/2021/10/07/144200826/ppn-naik-jadi-11-persen-tahun-depan-skemanya-tetap-single-tarif).
Sementara itu wacana KTP sebagai NPWP ramai dibicarakan baru-baru ini. Hal itu tertuang dalam Undang-Undang (UU) Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP) menambah fungsi Nomor Induk Kependudukan (NIK) pada Kartu Tanda Penduduk (KTP) menjadi Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) untuk Wajib Pajak (WP) Orang Pribadi (OP).
Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Neilmaldrin Noor menjelaskan pemberlakuan NIK menjadi NPWP pada dasarnya akan memperkuat reformasi administrasi perpajakan yang sedang berlangsung.
Pemberlakuan itu pun akan mengintegrasikan sistem administrasi perpajakan dengan basis data kependudukan, serta memberi kemudahan dan kesederhanaan administrasi dan kepentingan nasional. (https://maniey.Kompas.com/read/2021/10/10/231600726/nik-jadi-npwp-apakah-pemilik-ktp-otomatia-dikenai-pajak-)
Dari fakta diatas bahwa dengan naiknya pajak jelas menambah penderitaan rakyat. Pasalnya dampak pandemi selama ini masyarakat banyak kehilangan penghasilan, disebabkan terjadi pemutusan hubungan kerja.
Semua ini lantaran sistem kapitalis yang diampu negeri ini, bahwa pendapatan negara ditopang dari penarikan pajak. Padahal negeri ini kaya SDA, namun salah dalam pengelolaannya yang justru diserahkan pada asing.
Jangankan memberi kemaslahatan bagi rakyat, malah sebaliknya rakyat harus menambah pengeluaran untuk membayar pajak. Walhasil hidup bebas pajak hanya ilusi di sistem kapitalisasi.
Sistem ekonomi kapitalisme tidak mengenal harta kekayaan milik umum sebagai sumber pendapatan utama. Ideologi ini hanya tahu bahwa setiap barang dan jasa menjadi ladang bisnis perorangan atau badan usaha. Prinsip kapitalisme, setiap individu bebas memiliki apa pun selama mendatangkan keuntungan baginya.
Itulah sebab mengapa banyak kita jumpai kebijakan dan regulasi selalu berpihak kepada kepentingan para kapital. Lumrah bila kita saksikan hari ini, ada negara kaya SDA tetapi tidak berkembang.
Ada negara miskin SDA, tetapi ekonominya meningkat dengan pesat. Semua itu berlaku hukum ekonomi kapitalisme, yakni eksplorasi dan eksploitasi kekayaan negara atas dasar kebebasan berkepemilikan.
Pendapat Islam
Sebagaimana pajak dalam sistem Islam dikenal dengan istilah dharibah. Merupakan solusi terakhir apabila kas Baitulmal benar-benar kosong dan sudah tidak mampu memenuhi kewajibannya. Dalam kondisi ini, pemberlakuan dharibah atas kaum muslimin saja.
Pengenaan pajak adalah dari sisa nafkah (setelah pemenuhan kebutuhan hidup) dan harta orang-orang kaya, yaitu dari sisa pemenuhan kebutuhan primer dan sekundernya yang makruf.
Pungutan pajak adalah berdasarkan kebutuhan Baitulmal dalam memenuhi kewajibannya. Pungutan pajak tidak boleh melebihi kebutuhan sebagaimana mestinya. Apabila kebutuhan Baitulmal sudah terpenuhi dan sudah mampu memenuhi kewajiban-kewajibannya dari sumber-sumber penerimaan rutin, pungutan pajak harus terhenti.
Di sistem Islam, pajak diterapkan atas individu (jizyah dan pajak atas kaum muslimin), tanah kharaj, dan cukai atas barang impor dari negara yang mengenakan cukai terhadap pedagang kaum muslimin, sehingga tidak memberikan beban ekonomi yang berat bagi masyarakat.
Artinya, dalam Islam, penerapan pajak hanya secara insidental, bukan menjadi pungutan rutin sebagaimana sistem saat ini. Sistem Islam, sumber penerimaan negara yang masuk ke Baitulmal (kas negara) diperoleh dari: (1) Fai [Anfal, Ganimah, Khumus]; (2) Jizyah; (3) Kharaj; (4) ‘Usyur; (5) Harta milik umum yang dilindungi negara; (6) Harta haram pejabat dan pegawai negara; (7) Khumus Rikaz dan tambang; (8) Harta orang yang tidak mempunyai ahli waris; dan (9) Harta orang murtad. Adapun harta kekayaan milik umum, Seperti hadist Rasulullah,” Manusia berserikat ( Bersama-sama memiliki) dalam tiga hal: air, padang rumput dan api.” (HR. Ahmad dan Abu Dawud)
Maka negara mengupayakan untuk mengelolanya secara mandiri dan hasilnya untuk kemaslahatan rakyat. Dengan pengelolaan yang benar dan tepat, negara tidak akan bingung mencari sumber pendapatan negara.
Semua kebijakan ini hanya bisa terterapkan dalam sistem Islam, sistem yang membebaskan rakyat dari jerat pajak. Alhasil rakyat sejahtera, sebab dapat menikmati hak yang sepantasnya mereka dapatkan. Wallahu’a lam bishowab. (**)