Sabtu, 9 OKTOBER 2021
Oleh: Ummu Shofwan
(Pemerhati Masalah Sosial)
There is no free lunch. Pepatah ini rasanya pas untuk menanggapi disahkannya Undang-Undang no. 18 Tahun 2019 tentang Pesantren.
Bahkan, kebanyakan kalangan pesantren sendiri yang notabene terdampak langsung dengan UU ini tidak mengetahui adanya UU ini beserta keseluruhan isinya.
Pasalnya, yang ramai di akar rumput adalah adanya Dana Abadi Pesantren yang terkesan manis dan menggiurkan. Bila selama ini ada dana BOS (Bantuan Operasional Siswa) maka bisa jadi ini disebut BOS juga tapi S-nya diganti Santri.
Kepedulian yang tiba-tiba ini patut menjadi pertanyaan besar bagi kita semua. Mengapa tiba-tiba negara hadir dan peduli saat ini?
Ada apa dengan Dana Abadi Pesantren? Pada Selasa (2/9/2021), Presiden menandatangani Perpres No. 82/2021 tentang Pendanaan Pengelolaan Pesantren.
Disebutkan pada Pasal 4 bahwa sumber pendanaan pesantren bisa berasal dari masyarakat, pemerintah pusat, pemerintah daerah, sumber dana lain yang tidak terikat, dan dana abadi.
Jelas dari sini, setiap pesantren yang siap disertifikasi harus menyiapkan data lengkap pengelola, para santrinya, sumber dana operasional, hingga kurikulum pesantrennya.
Begitu negara telah menggelontorkan dananya, otomatis pelaporan data-data tersebut menjadi kewajiban rutin yang harus dipenuhi.
Padahal, ini salah satu titik lemah pesantren yang sering ditemui. Kata "dana abadi" terdengar manis bak madu, membuat para pengelola pesantren terkesima dan berharap besar.
Selama ini, pesantren terbukti sangat mandiri mengelola dana yang sangat pas-pasan karena beragamnya latar belakang santri yang harus diasuh. Tidak jarang, mereka menampung anak-anak fakir miskin dan yatim piatu.
Sumber pendanaan diperoleh dari pengelola pesantren, para wali santri, dan para dermawan. Penggunaannya pun dilandasi atas dasar kepercayaan dan tanggung jawab bersama.
Kondisi ini biasanya ditemui pada pesantren tradisional yang berorientasi pada metode pendidikan warisan para ulama terdahulu. Sebagaimana kita ketahui, pesantren adalah lembaga pendidikan swasta tertua di negeri tercinta ini.
Dahulu putra para raja digembleng di pesantren, demi menjauhkan mereka dari pengaruh buruk lingkungan. Di samping itu, mereka dibentuk agar fokus belajar ilmu agama, ilmu kenegaraan, bahasa, bahkan ilmu kanoragan sehingga kelak siap menjadi calon pemimpin yang tangguh.
Ini menunjukkan bahwa pesantren memiliki kedaulatan kurikulum. Di sana diajarkan berbagai ilmu terapan, meliputi Al-Qur’an dan hadits, sejarah (tarikh), politik (siyasah), dan ekonomi Islam.
Peristiwa 10 Nopember 1945 di Surabaya merupakan salah satu bukti bahwa para santri memang dicetak untuk siap berjuang membela tanah air melalui Resolusi Jihad yang dikomando oleh KH Hasyim Asy’ari. Menjawab tantangan hari ini, pesantren mengalami transformasi metode pendidikan yang beragam.
Ada pesantren salaf yang masih fokus mencukupkan pada ilmu agama saja, ada pula yang mengembangkan diri menjadi pesantren modern dengan menambahkan ilmu saintek ke dalam kurikulumnya.
Bahkan belakangan, muncul pula pesantren media yang mengajarkan para santrinya keahlian di bidang media cetak maupun elektronik dan menambahkan ilmu kewiraswastaan sehingga begitu lulus mereka siap menjadi wiraswastawan yang handal.
Pesantren modern umumnya sudah menerapkan strategi operasional pendidikan yang lebih maju sehingga dalam prakteknya diterapkan subsidi silang para wali santrinya.
Biasanya mereka juga memiliki sumber dana rutin, seperti dari pengelolaan sektor pertanian, perkebunan, peternakan, dan perdagangan milik internal pesantren. Ini membuat mereka sangat mandiri secara finansial dan kurikulum pendidikan, sehingga tidak lagi mengharapkan suntikan dana dari pihak eksternal.
Melihat kondisi ini, wajar bilamana sebagian pesantren menyambut baik hadirnya UU Pesantren dan Perpres No. 82/2021 tersebut. Namun perlu diwaspadai implementasi jangka panjangnya yang kemungkinan besar penuh dengan request and design.
Setelah ditelaah lebih jauh, kebijakan ini penuh dengan muatan kepentingan politik. Pesantren wajib disertifikasi secara menyeluruh.
Mulai dari pengajarnya, siapa saja, latar belakang pendidikannya, sumber dana Pesantren, hingga kurikulum yang diajarkan di pesantren tersebut.
Negara hendak mengatur apa yang boleh dan tidak boleh diajarkan kepada para santri. Semakin nyata di sini, negara hendak mencampuri urusan domestik pesantren yang selama ini tertata baik.
Padahal, betapa peran pesantren telah terbukti membantu beban negara dalam mendidik anak bangsa. Pelayanan pendidikan yang menjadi tugas negara (Pasal 31 ayat 4 UUD 1945) telah dengan sangat baik diperankan oleh pesantren.
Mereka yang terlibat dalam mengelola pesantren adalah orang-orang yang ikhlas dan sadar akan betapa pentingnya mencetak generasi penerus yang tangguh, kuat keilmuannya, bagus akhlaknya, mandiri hidupnya, juga peduli lingkungan dan cinta tanah airnya.
Generasi seperti ini terbukti tidak mampu dilahirkan dari sekolah-sekolah yang mengacu pada kurikulum sekuler.
Betapa miris berita-berita yang kita dengar, banyaknya kenakalan remaja seperti pacaran, zina, narkoba, dugem, tawuran dan lain-lain. Apakah mereka tidak sekolah?
Apakah mereka tidak pintar? Mereka semua sekolah, bahkan pendidikannya tinggi, tetapi miskin pemahaman agama dan akhlak.
Pesantren yang jelas-jelas telah melahirkan generasi emas hendak dikerdilkan dengan aturan-aturan yang mengikat, hingga akhirnya tak ada bedanya lagi nantinya dengan sekolah umum. Bisa jadi akan ada pengotak-kotakan istilah menjadi pesantren moderat dan pesantren radikal.
Bagi pesantren yang kekurangan dana, mungkin kebijakan ini bagai oase di padang tandus. Namun bagi pesantren yang mandiri secara ekonomi dan memiliki kedaulatan berfikir dan bertindak, kebijakan ini tak lebih dari kepanjangan tangan kapitalis dan penguasa untuk perang melawan terorisme, ekstrimisme atau radikalisme.
Bukan rahasia lagi, dana hibah ini pasti menyisipkan program titipan yang sesuai dengan visi dan misi penguasa. Anggota dewan yang selama ini diharapkan mewakili suara rakyat terbukti tidak mampu mengelaborasi keinginan rakyat.
UU ini lahir sebelum Pilpres demi mendapatkan nama baik alias pencitraan. Memang beberapa pengelola pesantren ada di balik lahirnya UU ini, tetapi itu tidak serta-merta mewakili aspirasi pesantren secara umum. Makin nampak tujuan akhir dari UU yang sifatnya legal standing ini.
Begitu diundangkan, suka tidak suka akan mengikat seluruh pesantren yang ada. Menurut Praktisi Hukum Ahmad Khozinuddin SH, UU ini akan mampu menjerat bukan hanya para pengelola pesantren, para kyai dan asatidz yang notabene tidak mengikuti arahan UU, tetapi juga lembaganya.
Artinya, sewaktu-waktu pesantren yang dianggap radikal bisa saja dibekukan operasionalnya alias ditutup.
Dengan dalih mengganggu ketenteraman umum, provokatif, radikal dan sederet alasan lainnya. Sudah selayaknya pesantren harus bersikap kritis akan UU ini. Merujuk masalah di atas, banyak pesantren yang telah menolak UU ini baik dengan cara demonstrasi maupun mengajukan uji materi ke MA, agar UU ini dikaji ulang.
Contohnya, Pesantren Sidogiri Pasuruan, Pesantren Raudhotut Tholibin Rembang, dan Pesantren Tahfidz & Tafsir Al-Badar Bogor. Bantuan dana dari pemerintah dianggap syubhat karena tercampuri oleh sumber dana yang haram, semisal pajak diskotik, klub malam, industri miras, rumah perjudian, dan sejenisnya.
Pantangan besar bagi pesantren untuk menerimanya. Oleh karena itu, UU ini harus segera dikaji ulang bahkan dibatalkan, mengingat bahaya yang besar bagi kemandirian pesantren yang selama ini hidup damai dalam mencetak generasi emas di masa depan.
Biarlah pesantren dikelola dengan 'bahasa pesantren' yang memang hanya para kyai dan asatidz yang menguasainya. Tidak mungkin pesantren dibuat liberal dengan istilah demi kemajuan. Itu semua hanyalah basa-basi yang bisa dipahami oleh orang-orang yang berfikir cerdas dan kritis.
Dana Abadi Pesantren yang disangka madu nyatanya racun berbalut madu. Seolah menyehatkan, padahal mematikan.
Jika memang peduli dengan kemajuan pesantren, bantuan yang diberikan haruslah bersih dari titipan kepentingan. Bukankah sudah menjadi kewajiban negara untuk melayani kebutuhan pendidikan rakyatnya.
Hanya ulil amri yang amanah dan takut kepada Allah yang mampu memahami visi dan misi pesantren sesuai tuntunan Al-Qur’an. Semoga Allah melindungi orang-orang yang memperjuangkan agamanya wabil khusus di pesantren.
“Dan mereka membuat makar, maka Allah membalas makar mereka. Dan Allah sebaik-baik pembalas” (TQS. Ali-Imran [3]:54).