Sabtu, 2 OKTOBER 2021
Oleh: Devita Deandra ( Aktivis Muslimah)
Bak mati satu tumbuh seribu, para pelaku tindak kriminal dan penghina Agama Islam. Setelah belum lama ini terjadi penghinaan terhadap nabi Muhammad Saw. Kini kembali lagi para pendakwah (Ustadz) yang menjadi sasaran tindak kriminal.
Tidak hanya para pendakwahnya bahkan tempat ibadah umat Islam pun dirusak oleh orang tidak dikenal. Adanya peristiwa itu Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam)
Mahfud Md menyampaikan pemerintah sangat menyesalkan peristiwa penusukan ustadz di Batam dan perusakan mimbar masjid di Makassar, Sulawesi Selatan. Pemerintah juga mengutuk keras dan meminta agar para pelaku ditindak tegas.
"Pertama pemerintah sangat menyesalkan kejadian tersebut dan mengutuk para pelakunya. Saya sudah memerintahkan dan ingin menegaskan kembali kepada aparat keamanan untuk mengusut kejadian itu dan pihak kepolisian memang sudah menangkap para pelaku," kata Mahfud melalui rekaman video yang diterima detikcom, Sabtu (25/9/2021).
Sebelumnya, Polda Metro Jaya juga telah menangkap tiga dari empat tersangka kasus penembakan ketua majelis taklim di Tangerang bernama Marwan alias Alex.
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusri Yunus mengatakan, sebanyak empat orang tersangka dalam kasus tersebut dan tiga pelaku telah diamankan. Dikutip dari. Nasional Okezone.com (28/9/2021).
Ustadz Marwan, menjadi korban penembakan di depan rumahnya yang terletak di kecamatan Pinang, kota Tangerang pada 18 September 2021 sekitar pukul setengah 7 malam. Marwan menderita luka tembak dan pendarahan hebat di pinggang bagian kanan. Timah panas diketahui juga menembus hingga ke pinggang kirinya.
Korban akhirnya meninggal, setelah sempat dibawa ke rumah sakit untuk mendapat pertolongan. Berulangnya kasus ini sepanjang tahun 2021, tentu patut menjadi perhatian negara.
Pasalnya dalam hal ini negara pun di anggap gagal dalam memberi perlindungan. Negara juga lemah, dan cenderung berlepas tangan dalam melindungi tokoh agama dan tempat ibadah dari aksi kriminal.
Jangan sampai hal ini hanya berhenti pada mewaspadai eksistensi kelompok komunis saja, namun ini menuntut kehadiran negara dalam menempatkan agama (islam) dan simbol-simbol Islam sebagaimana seharusnya.
Begitu pula negara harus membangun penghormatan terhadap tokoh agama dan tempat ibadah/masjid, palagi negeri ini berpenduduk mayoritas beragama Islam, sepatutnya negara mampu memberi perlindungan, sebagaimana negara juga melindungi non muslim yang minoritas di negeri ini, begitu besarnya perlindungan terhadap non muslim bahkan sampe ketika terjadi kejahatan terhadap tokoh agama mereka dan tempat ibadah mereka, para pelaku dengan cepat dilebeli Teroris dan begitu cepat ditindak sedang jika itu terjadi pada umat Islam atau ulama justru seringnya berjalan lambat bahkan tidak sedikit pelaku hanya divonis sebagai orang gila.
Maka wajar jika sistem demokrasi hari ini disebut sistem gagal, sebab negara gagal membangun penghormatan terhadap tokoh agama dan tempat ibadah khususnya tempat ibadah umat Islam.
Padahal katanya Demokrasi menjujung tinggi perbedaan, namun faktanya para ulama yang lurus atau umat Islam dalam sistem ini sering menjadi korban ketidak adilan. Padahal ulama dalam pandangan Islam adalah sosok yang Allah Swt muliakan.
Para ulama dinaikkan derajatnya oleh Allah Swt beberapa tingkat diatas manusia lain, seperti dalam firman Allah Swt yang artinya "Allah meninggikan orang-orang yang beriman dan orang-orang yang diberi ilmu diantara kalian beberapa derajat, Allah Maha Mengetahui apa yang kalian kerjakan." (TQS Al-Mujadilah[58]:11).
Para ulama juga disebut oleh Rasulullah saw sebagai pewaris para nabi. Sabda Nabi saw:. "Sungguh ulama adalah pewaris para nabi. Sungguh para nabi tidak mewariskan dinar dan dirham, sungguh mereka hanya mewariskan ilmu. Siapa saja yang mengambil warisan tersebut ia telah mengambil bagian yang banyak." (HR. At-Tarmidzi, Ahmad , Ad-Darimi, Abu dawud dan Ibnu Majah).
Maka ketika terjadi tindak kriminal sudah selayaknya pelaku diberi hukuman yang setimpal lagi menimbulkan efek jera, sehingga tindakan tersebut tidak lagi terulang. Sanksi yang harus diterima para pelaku kriminal memanglah berbeda-beda sesuai dengan tindakan yang mereka lakukan.
Hukum syara’ telah mengatur sebagaimana yang termaktub dalam Al-Quran yang artinya: “Sesungguhnya pembalasan terhadap orang-orang yang telah memerangi Allah dan Rasul-Nya dan membuat kerusakan di muka bumi, hanyalah mereka dibunuh atau disalib, atau dipotong tangan dan kaki mereka dengan bertimbal balik, atau dibuang dari negeri (tempat kediamannya).” (TQS. Al-Maidah: 33)
Dari hukum syariah yang ada, Islam akan memberi hukuman yang tegas kepada para pelaku kriminal sesuai dengan bentuk kejahatannya. Demikian juga jika tindak kriminal pembunuhan maka hukuman setimpalnya yakni dengan dibunuh juga.
Hal ini dilakukan dalam Islam sebagai bentuk sanksi zawajir dan jawabir. Zawajir agar sanksi tersebut bisa memberi efek jera dan mencegah seseorang melakukan perbuatan kriminal. Adapun jawabir, sanksi tersebut diberikan sebagai penebus dosa bagi pelaku kriminal yang dikenai hukum Islam.
Hukum ‘uqubat ini juga dilengkapi dengan penerapan hukum Islam lainnya yang menyempurnakan penjagaan atas keamanan tersebut.
Penerapan syariat Islam di segala aspek kehidupan akan memperkecil peluang terjadinya kejahatan. Sebab kejahatan terjadi diantaranya karena adanya peluang untuk melakukan tindakan tersebut. Penerapan sistem Islam akan memberikan keadilan dan efek jera bagi pelaku kriminal.
Oleh karena itu, agar keamanan bisa dirasakan oleh masyarakat, perlu diterapkannya sebuah sistem kehidupan yang berdasarkan pada syariat Islam kafah. Dengan begitu, keamanan individu, masyarakat, dan negara bisa terjaga. Wallahu alam (**)