Samboja Dilanda Banjir Parah, Mungkinkah Akibat dari Sistem Serakah?

Rabu, 8 SEPTEMBER 2021

Oleh: Dhevy Hakim

Banjir bukanlah bencana alam, tapi banjir adalah sabda alam. Saat alam mulai rusak, alam pun memperingatkan manusia dengan caranya. (anonim) Kata bijak tersebut, barangkali dapat digunakan untuk merenungkan terjadinya banjir parah yang melanda Samboja.

DHEVY HAKIM

Air setinggi pinggang orang dewasa telah merendam tiga kelurahan di Kecamatan Samboja, yakni kelurahan Sungai Seluang, Margomulyo, dan Wonotirto.

Bahkan dari hasil tinjauan di lapangan, banjir meluas sampai Tanjung Harapan. Kampung Dalam. Sebagai calon wilayah ibukota negara (IKN) baru, kejadian tersebut sungguh disayangkan. Pasalnya, wilayah Samboja sebelumnya dikatakan aman dari bencana.

Menurut keterangan camat Samboja, Abniswarin, penyebab banjir sendiri bukanlah semata-mata karena hujan deras yang mengguyur Samboja sejak Kamis malam. Namun diduga banjir disebabkan kerusakan alam akibat penambangan. (kaltikece.id, 3/9/2021)

“Memang seperti itu. Saya tidak ingin berspekulasi lebih jauh,” jelas Pak Camat Samboja.

Beliau pun memperjelas bahwa saat ini ada tiga tambang yang beroperasi di Kecamatan Samboja. Belum termasuk aktivitas tambang ilegal.

Banyak hutan yang digunduli untuk tambang batubara menjadikan resapan air yang berkurang. Sehingga saat curah hujan tinggi, air tak bisa lagi ditahan dan terjadilah banjir yang sangat parah.

Deforestasi Akibat Kapitalis

Samboja memang terkenal dengan sumberdaya alam minyak dan batu bara. Banyak penduduk pendatang dari Jawa yang mengadu nasib karena tergiur tawaran bekerja di tambang. Lahan demi lahan terus dibuka untuk mengeksplorasi batu bara. Ibarat nasi telah menjadi bubur.

Menyesal pun tidak bisa mengembalikan keadaan. Bukan pula waktunya untuk saling menyalahkan. Namun sepatutnya saling introspeksi guna mencari solusi supaya tidak terulang kembali.

Dari bencana banjir yang melanda di Samboja setidaknya dapat diuraikan persoalan dari beberapa aspek. Pertama, aspek izin pertambangan. Seperti yang disampaikan oleh Camat Samboja, tambang legal yang beroperasi di Samboja saat ini ada tiga.

Namun, bila melihat sendiri di lapangan sangat dimungkinkan banyak penambang yang ilegal. Salah satu faktor pemicu tambang ilegal bila ditelisik adalah masalah perizinan. Bagi penambang lokal rupanya sulit dan rumitnya mengurus perizinan sangat dirasakan.

Tidak sedikit akhirnya memilih ilegal saja. Kedua, aspek ekonomi. Siapa yang tidak tergiur dengan uang yang banyak. Mungkin persepsi itulah yang mendorong penduduk asli Samboja ataupun warga pendatang lebih memilih bekerja di tambang ketimbang bekerja lainnya.

Bahkan warga pendatang rela meninggalkan keluarga demi mengadu nasib di luar Jawa. Ketiga, aspek lapangan pekerjaan.

Tergiurnya masyarakat untuk bekerja di tambang batubara, di sisi lain karena faktor lapangan pekerjaan. Wilayah Samboja yang luas dengan jumlah penduduk yang sedikit menjadikan warga setempat kesulitan mencari lapangan pekerjaan selain di tambang.

Keempat, aspek politik. Pergiliran pemerintahan dari pusat sampai daerah tidak luput mempengaruhi kondisi saat ini. Iklim demokrasi yang diciptakan, senantiasa menggandeng pengusaha untuk biaya kampanye maupun dukungan suara.

Walhasil, setiap periode jabatan mempengaruhi kebijakan atas pengusaha setempat. Dalam hal ini pengusaha tambang tidak terkecuali. Kelima, aspek hukum. Setali tiga uang dengan aspek politik. Peraturan perundang-undangan yang ditetapkan pada akhirnya memihak segelintir orang.

Undang-Undang Minerba dan UU Omnibus Law contoh yang nyata bagaimana keberpihakan produk UU pada pengusaha tambang.

Investasi, Royalti 0%, limbah faba yang tidak masuk daftar limbah berbahaya, perpanjangan izin batubara dll sangat jelas terlihat di dalam kedua produk undang-undang tersebut.

Jika banjir bandang dikatakan terjadi karena tidak ada resapan air, hutannya semakin banyak. Maka deforestasi sistemik inilah jawaban akar persoalannya. Ya, deforestasi akibat diterapkannya sistem demokrasi kapitalisme telah menjadikan kerusakan alam secara sistemik.

Lewat dukungan elit politik dan undang-undang penambangan terjadi tanpa perhitungan dan mengabaikan hajat hidup orang banyak. Padahal sesuai amanat UUD 1945 Pasal 33 ayat (3) meyebutkan, “bumi dan air dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dikuasai oleh negara dan dipergunakan untuk sebesar-besar kemakmuran rakyat”.

Butuh Alternatif Sistem

Islam sebagai agama yang rahmatan lil ‘alamin, keberadaannya di muka bumi juga membawa rahmat untuk alam semesta. Sayangnya tata kelola berdasarkan syariah belum diterapkan saat ini.

Berkaitan dengan bencana, Allah SWT telah berfirman dalam Q.S Ar Ruum ayat 41: “Telah nampak kerusakan di darat dan di laut disebabkan karena perbuatan tangan manusia, supaya Allah merasakan kepada mereka sebahagian dari (akibat) perbuatan mereka, agar mereka kembali.”

Artinya selain ikhlas dan sabar menerima ujian dari adanya bencana yang melanda, tugas manusia adalah introspeksi diri apakah bencana yang terjadi karena ulah tangan manusia atau bukan.

Bilamana ada campur tangan manusia, maka keberadaan bencana sejatinya diturunkan Allah supaya manusia kembali taat pada aturan-Nya.

Hutan sebagai komponen yang Allah atur untuk menjaga keseimbangan alam yakni melalui siklus air sekaligus berfungsi untuk menahan air lewat akar-akar pepohonan.

Oleh karenanya Allah pun mengatur yakni keberadaan hutan sebagai milik umum termasuk barang tambang yang berlimpah. Negara saja yang berhak mengelola.

Haram hukumnya bagi individu maupun swasta memonopoli hutan dan barang tambang. Oleh karenanya, solusi tuntas terjadinya bencana banjir saat ini yakni harus mengganti tata kelola kapitalis dengan sistem yang baru.

Sistem yang menerapkan aturan Sang Pencipta bukan hukum buatan manusia. Sistem yang penuh berkah ini tidak lain adalah sistem Islam. Wallahu a’lam bi showab. (**)