Si Pedas Kalah Saing, Petani Menjerit

Senin, 6 SEPTEMBER 2021

Oleh Widiawati, S.Pd

Ibu Rumah Tangga dan Aktivis Muslimah

Makan tanpa cabai tentu terasa hambar bagi para penyuka pedas. Wajar jika harga tak menjadi permasalahan, cabai akan tetap diminati dan diburu.

WIDIAWATI

Seharusnya peluang petani lokal untuk hidup makmur dengan menanam cabai mudah saja di wujudkan, pasalnya si pedas sudah menjadi konsumsi yang sangat penting dan hampir wajib ada di rumah, begitu juga di tempat-tempat penjual makanan seperti warteg dan restoran.

Namun mirisnya, angan tak sesuai kenyataan. Petani lokal kalah saing dengan masuknya cabai impor bahkan mematikan penghasilan. Peneliti pusat Studi Ekonomi kerakyatan Yogyakarta Hempri Suyatra, menyayangkan kebijakan adanya impor cabai yang di lakukan pemerintah Indonesia pada saat pandemi.

Berdasarkan data yang dihimpun pada Januari-Juni 2021 ini, Indonesia melakukan impor cabai mencapai 27.851,98 ton atau senilai Rp 8,58 triliun. Adapun India sebagai pemasok paling besar. (yogya.ayoIndonesia.com, 29/8/2021)

Jika sebelumnya konsumen yang menjerit karena harga cabai yang cukup tinggi, maka saat ini justru petani yang harus menelan pil pahit karena anjloknya harga cabai di pasaran.

Cabai rawit hijau yang sebelumnya harga Rp13.000,00 turun menjadi Rp4.000,00 per kilogram. Sementara Cabai besar Rp5.500,00 per kilogram yang sebelumnya Rp8.000,00 per kilogram.

Begitu juga dengan harga cabai keriting ditingkat petani kisaran Rp2.000,00 sampai Rp3.000,00 per kilogram. Jadi wajar di beberapa daerah, para petani sangat kecewa dengan anjloknya harga. Harapan mengantongi keuntungan saat panen akhirnya sirna.

Bahkan ada petani yang sengaja membuang cabai mereka bahkan sengaja membiarkan lahan cabai mereka begitu saja.

Ditambah lagi kerugian yang harus mereka tanggung dengan anjloknya harga di pasaran otomatis tidak menutupi biaya produksi yang mereka keluarkan seperti membeli pupuk dan lain-lain.

Meski pemerintah mengklaim bahwa penyebab anjloknya harga cabai di pasaran dikarenakan melimpahnya stok di lapangan. Namun klaim ini justru tidak sepenuhnya benar.

Pasalnya, jika stok dalam negeri melimpah ruah, lalu mengapa pemerintah masih melakukan impor cabai. Bukankah dengan melakukan impor cabai justru semakin membanjiri stok dalam negeri.

Jika demikian, tidak menutup kemungkinan para petani akan mandek sehingga sektor pertanian bisa saja tidak akan bertahan di negeri ini. Sebab impor bahan pangan bukan kali ini saja, sebelumnya ada impor beras meski stok dalam negeri terpenuhi.

Namun lagi-lagi klaim pemerintah tetap sama untuk menjaga kestabilan pangan dalam negeri. Seolah-olah petani dalam negeri tak bisa di andalkan.

Padahal jika pemerintah ingin memberdayakan serta mandiri secara pangan, tentu hal ini mudah saja di lakukan.

Mengingat Indonesia yang memiliki lahan pertanian yang luas serta subur.

Ibaratnya melempar kayu saja tanpa dipelihara di Indonesia bisa tumbuh subur, salah satunya ketela pohon atau disebut dengan singkong. Namun mirisnya, ini tidak dapat di lakukan karena dalam sistem kapitalis sekuler penguasa hanya sebagai regulator bukan sebagai periayah (baca: pengurus) rakyat.

Harusnya dengan potensi SDA dan SDM yang ada bisa di maksimalkan. Selain untuk kemandirian negara agar tidak bergantung kepada negara lain sehingga semua serba impor. Potensi pertanian ini juga bisa mengurangi angka pengangguran yang semakin melejit di negeri ini.

Di dalam Islam negara hadir sebagai periayah rakyatnya di berbagai hal. Begitu juga dengan kemandirian akan terus di junjung tinggi. Sehingga negara tak mudah di intervensi dari segala aspek. Mulai dari politik, pendidikan, kesehatan, keamanan, ekonomi dan lain-lain. Tidak ada celah bagi negara lain untuk menguasai sektor tertentu seperti sektor ekonomi.

Sektor Pertanian adalah salah satu sektor urgen untuk menopang ekonomi rakyat maupun negara. Khilafah akan memetakan lahan pertanian dan pemukiman.

Sehingga tidak ada lahan pertanian yang di gusur hanya untuk pemukiman apalagi untuk membangun gedung-gedung tinggi.

Bahkan Islam melarang keras membiarkan lahan kosong selama 3 tahun tanpa digarap pemiliknya dengan dalih investasi maka negara akan mengambil alih lahan tersebut kemudian menyerahkan kepada siapa saja yang mau menggarapnya.

Dengan demikian yang menggarap lahan tersebut secara otomatis akan menjadi pemilik lahan kosong tadi. Ini sesuai dengan apa yang di perintahkan oleh syariah sebagaimana dijelaskan dalam sabda Rasulullah saw.: “Siapa saja yang telah menghidupkan sebidang tanah mati maka tanah itu adalah miliknya”. (HR. Al Bukhari)

Maka dengan adanya mekanisme ini, akan membuka peluang negara memberdayakan para petani, sehingga tidak ada celah bagi negara melakukan impor.

Di samping penyediaan lahan, negara juga akan menyubsidi bibit dan pupuk agar para petani tidak terbebani dengan hal tersebut.

Berbeda dengan kondisi sekarang. Para petani harus merogoh kocek lebih dalam untuk menyiapkan biaya penanaman dan pemeliharaan.

Inilah gambaran singkat bagaimana mekanisme yang di terapkan daulah khilafah pada sektor pertanian, guna untuk menstabilkan ekonomi rakyat dan negara serta membuang jauh ketergantungan negara kepada negara penjajah. Wallahu a’alam