Selasa, 9 Pebruari 2021
Oleh: Ismariah
(Praktisi Pendidikan)
Gubernur Kaltim Isran Noor akhirnya mengeluarkan instruksi nomor 1/2021 pada Kamis (4/2/2021), instruksi tersebut mengenai pengendalian, pencegahan, dan penanganan pandemi Covid-19 di Kaltim.

“Dalam rangka pencegahan, penyebaran, dan penanganan pandemi di Kaltim, diperlukan langkah-langkah cepat, tepat, fokus, terpadu, dan sinergi antara Pemprov dan Pemkot serta Pemkab,” ungkap Isran seperti dikutip dari surat instruksi itu.
Instruksi ini ditujukan kepada wali kota, bupati, camat, serta kepala desa, dan lurah se-Kaltim. Ada 8 butir instruksi yang dikeluarkan oleh Isran. Berkaitan dengan kebijakan PPKM, Isran menjelaskan, Kota Balikpapan telah melaksanakan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) sejak 15 Januari silam hingga 29 Januari 2021.
“Samarinda, Kutai Kartanegara, Berau, dan Bontang akan menyusul untuk melangsungkan PPKM. Jadi bergantung daerah masing-masing. Mereka tinggal memberitahu saja ke kami,” ungkap Isran saat dikonfirmasi pada Senin (18/1/2021).
Pemerintah Kota Balikpapan kemudian mengumumkan, Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) diperpanjang. Pembatasan akan ditambah selama dua minggu kedepan. Hal tersebut disampaikan oleh Ketua Satgas COVID-19 Rizal Effendi, saat press rilis sore tadi, Jumat (29/1).
Ia mengatakan, PPKM akan diperpanjang namun dengan beberapa pelonggaran. Salah satu kelonggaran yang dimaksud ialah adanya perubahan jam malam. Pemkot Balikpapan memutuskan untuk memperpanjang penerapan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) lantaran angka penyebaran Covid-19 masih tinggi, di atas 100 orang per hari.
Setelah diberlakukannya PPKM, ternyata Angka penyebaran Covid-19 di Indonesia masih juga tinggi, bahkan sudah mencapai 1,15jt hingga pada tanggal 6 februari 2021 sementara di kaltim 45.061. Bukan hanya penyebaran covid-19 yang masih tinggi ternyata perpanjangan PPKM juga berimbas kepada pelaku usaha hingga pengelola mal yang okupansinya menurun drastis hingga 63 persen.
Pengakuan tersebut disampaikan Corporate Communication e-Walk Mall dan Pentacity Balikpapan, Adelina kepada Suarakaltim.id pada Rabu (27/1/2021) siang.(https://kaltim.suara.com/read/2021/01/27/140145/ppkm-balikpapan-diperpanjang-pelaku-usaha-menjerit) PPKM Gagal Menurunkan Laju Penularan Covid-19 Dewan Pakar Ikatan Ahli Kesehatan Masyarakat Indonesia (IAKMI) Hermawan Saputra menyebut kebijakan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) di Jawa dan Bali tidak akan efektif untuk memutus mata rantai penyebaran Covid-19.
Menurut dia, kebijakan PPKM ini jika masih diterapkan secara parsial atau hanya pada segmentasi wilayah tertentu saja tidak akan berjalan mulus. Kebijakan secara nasional harus benar-benar bisa diterapkan oleh pemerintah.
(https://www.google.com/amp/s/nasional.sindonews.com/newsread/307262/15/ahli-kesehatan-nilai-ppkm-jawa-bali-tidak-kuat-menghadang-laju-covid-19-1611093681) Sementara itu Presiden Joko Widodo sendiri mengakui penerapan kebijakan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat ( PPKM) untuk menekan laju penularan Covid-19 tidak efektif.
Hal itu disampaikan Jokowi melalui video yang diunggah di kanal YouTube Sekretariat Presiden, Minggu (31/1/2021). (https://nasional.kompas.com/read/2021/02/01/07361351/populer-nasional-jokowi-akui-ppkm-tak-efektif-jokowi-tak-masalah?page=all.)
Hal ini menjadi bukti bahwa pemerintah dengan segala kebijakannya mengatasi penyebaran covid-19 misalnya 3M, 5M, PSBB, PPKM masih mengambil langkah trial dan error untuk mengatasi laju penularan virus covid-19 ini. Sehingga masih menjadi PR besar pemerintah untuk menemukan metode yang tepat dalam mengatasi masalah pandemi ini.
Karena sudah berbagai macam upaya yang dilakukan namun hasilnya belum tampak menunjukkan pada keberhasilan. Pemerintah sebagai pihak yang bertanggungjawab dalam menyelesaikan kasus pandemi ini, terkesan masih setengah hati dalam mengambil kebijakan yang sesuai dalam mengatasi wabah disuatu Negara.
Terlihat dalam setiap kebijakan yang diambil masih mengutamakan investasi, menerima tenaga kerja asing masuk, masalah vaksin yang masih diragukan dengan beritanya yang simpang siur. Bukti bahwa negara tak memberikan pelayanan yangg terbaik untuk rakyatnya.
Hal ini disebabkan sIstem yang diterapkan adalah system sekuler kapitalisme, menjauhkan syariah Islam dari kebijakannya, sehingga hanya menguntungkan para kapital tidak memandang semata-mata kepada keselamatan masyarakat. kebijakannya dibuat dengan sudut pandang manusia yang lemah dan terbatas.
Padahal syariah islam punya solusi yang sudah terbukti mengatasi pandemi wabah karena Islam bukan hanya mengatur ibadah ritual tapi seluruh aspek kehidupan masyarakat.
Jadi Akar masalah kegagalan atasi wabah adalah diterapkannya sistem sekuler kapitalisme. Solusi Shohih Islam Atasi Wabah Islam adalah diin yang sempurna, diturunkan Allah Subhanahu Wa Ta’ala kepada Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi Wasallam berupa konsep-konsep sahih dan peraturan hidup bagi solusi semua persoalan kehidupan insan. Allah Subhanahu Wa Ta’ala menegaskan, telah menurunkan kepadamu al-Kitab (yaitu Alquran) sebagai penjelas segala sesuatu.” (TQS an-Nahl [16]: 89). Tidak sekadar solusi, tetapi solusi persoalan yang sahih.
Sehingga pelaksanaannya secara kafah adalah kunci bagi terwujudnya kesejahteraan bagi umat manusia bahkan seluruh alam. Yang demikian itu ditegaskan Allah SWT dalam QS Al-Anbiya [21]: 107 yang artinya, “Tidaklah Kami mengutusmu (Muhammad) melainkan untuk (menjadi) rahmat bagi seluruh alam.” Bagi kaum Muslim, munculnya wabah seperti pandemi covid-19 ini bukan hal baru. Dalam banyak literatur dan dari sejarah, Islam sudah memberikan tuntunan di kala menghadapi wabah.
Berbeda dengan konsep kapitalisme, konsep Islam mengharuskan pembatasan wabah di daerah asalnya (lockdown syar’i), sebagaimana ditegaskan Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi Wasallam, “Apabila kalian mendengar ada wabah di suatu tempat, maka janganlah memasuki tempat itu; Dan apabila terjadi wabah sedangkan kamu sedang berada di tempat itu, maka janganlah keluar darinya.” (HR Imam Muslim).
Konsep lockdown yang syar’i ini tidak mengenal sekat-sekat negara bangsa dan egois kedaerahan yang diharamkan Islam. Sehingga, bila ditelaah secara mendalam konsep lockdown yang syar’i merupakan kunci keberhasilan pemutusan rantai wabah dengan segera ke wilayah mana pun.
Sebab, tidak ada peluang terjadinya imported case (kasus impor) yang telah memicu meluasnya wabah Covid-19 ke seluruh dunia dengan cepat. Konsep lockdown yang syar’i tersebut hanya akan dan bisa diterapkan secara benar oleh negara yang berfungsi secara benar pula (kredibel). Yakni, ketika keberadaan negara sebagai pelaksana syariat secara total dalam wujud sistem kehidupan Islam.
Fungsi yang dimaksud adalah sebagai pemelihara urusan rakyat dan pelindung dari segala keburukan. Sebab, dalam penanganan wabah negara memiliki peran begitu sentral dan mendasar. Ini tampak dari dibebankannya pelaksanaan kebijakan lockdown di pundak negara, berikut aktivitas karantina kepada orang yang sehat dan isolasi kepada yang terbukti sakit setelah screening (penyaringan) melalui tes dan pemeriksaan cepat yang akurat.
Peran negara yang begitu sentral dan mendasar juga terlihat dari tanggung jawabnya dalam pemenuhan kebutuhan dasar setiap orang secara manusiawi, khususnya di wilayah yang diberlakukan kebijakan lockdown.
Sementara itu, keseluruhan konsep-konsep sahih Islam dalam wujud sistem kehidupan Islam khususnya sistem ekonomi Islam dan sistem politik Islam dengan kekuasaan yang tersentralisasi dan administrasi desentralisasi, meniscayakan negara memiliki kemampuan logistik yang memadai untuk membuat daya imunitas tubuh masyarakat berada pada puncaknya.
Sebab, negara mampu menjamin pemenuhan semua kebutuhan dasar tiap orang secara sangat manusiawi sebagaimana yang sudah lazim ia lakukan di saat tidak terjadi wabah. Baik kebutuhan pangan, air bersih, perumahan, juga energi dan transportasi.
Demikian juga kebutuhan pendidikan hingga pelayanan kesehatan gratis berkualitas. Sistem ini hanya bisa diterapkan dalam naungan khilafah islamiyah “Jikalau sekiranya penduduk negeri-negeri beriman dan bertakwa, pastilah Kami akan melimpahkan kepada mereka berkah dari langit dan bumi, tetapi mereka mendustakan (ayat-ayat Kami) itu, maka Kami siksa mereka disebabkan perbuatannya.” (TQS Al A’raf [7]: 96)