PPKM Ala Kapitalisme pun Gagal Atasi Pandemi

Sabtu, 6 Pebruari 2021

Oleh : Novita Ekawati

(Pengajar dan Tim Penulis Ideologis Kaltim)

Pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) di Kota Balikpapan, Kalimantan Timur, diperpanjang mulai hari, Jumat (29/1/2021) hingga 12 Februari 2021.

Ada 3 daerah yang melaksanakan PPKM di Kaltim. Balikpapan, Bontang dan Kutai Kartanegara (Kukar). Hal ini dilakukan untuk menekan jumlah penyebaran Covid-19 yang masih tinggi di daerah-daerah tersebut. Dimana sampai tanggal 03/02/21 Kaltim masih menduduki 10 besar di Indonesia dengan jumlah penderita Covid 42.021 kasus 33.432 sembuh dan 1.018 meninggal,(https://www.wikipedia.org ,03/02/21).

Ketua Komisi IV DPRD Kaltim, Rusman Ya’qub menyayangkan hal tersebut. Dimana seharusnya Pemprov Kaltim mampu mengomandoi seluruh kabupaten dan kota terkait pemberlakuan PPKM ini, tidak hanya menyerahkannya ke masing-masing daerah untuk mengambil kebijakan, karena melihat kondisi seluruh wilayah di Kaltim saat ini masih pada zona merah,(https://kaltimtoday.co , 29/01/21)

PPKM yang tidak serentak di semua daerah berzona merah dan hitam, dan tidak pula didukung dengan kebijakan 3T (testing, tracking, treatment) yang optimal dari pemerintah serta masyarakat yang tidak terlalu mengindahkan 5M (mencuci tangan, memakai masker, menjaga jarak, menjauhi kerumunan, mengurangi mobilitas) menjadi faktor kegagalan kesekian kalinya dalam menanggulangi pandemi ini.

Setahun sudah pandemi hadir di Indonesia, dan setahun pula berbagai kebijakan yang dibuat untuk menyelesaikan pandemi tidak kunjung juga menunjukkan tanda-tanda keberhasilan atau berkurangnya jumlah penderita.

Dari waktu ke waktu jumlah penderita Covid 19 di Indonesia semakin meningkat, tercatat sampai 3 Februari 2021 ada 1,1 juta kasus ditambah dengan permasalahan-permasalahan ekonomi, bencana alam, dan lain sebagainya.

Tentu saja ini hal ini menimbulkan pertanyaan, ada yang salah dan tidak beres dalam penanganan pandemi ini.

Gagal Atasi Wabah Akibat Penerapan Kapitalisme

Pemerintah sejak awal bersikukuh membuat kebijakan untuk tidak me-lockdown total pada daerah yang terjangkiti wabah dengan alasan ekonomi dan lain-lain. Padahal saat itu lonjakan per hari kasus belum terlalu besar dan masih bisa dengan mudah diatasi.

Namun rupanya pemerintah mengabaikan dan menyepelekan hal tersebut, terutama industri-industri besar yang tidak menginginkan usaha-usaha mereka menurun penghasilan dan terlebih sampai gulung tikar.

Pemerintah selalu beralasan tidak memiliki cukup dana untuk melakukan karantina wilayah, karena dalam undang-undang tersebut dijelaskan bahwa jika diberlakukan, kebutuhan pokok rakyat ditanggung negara.

Begitu pun tes massal, dengan alasan dana juga tidak bisa dilakukan. Mengapa pemerintah sampai tidak memiliki dana? Jangankan untuk membiayai pandemi, untuk penyelenggaraan pembiayaan negara setiap tahun tanpa adanya pandemi pun, APBN negara selalu mengalami defisit.

Mengapa APBN defisit, padahal kekayaan alam Indonesia sangat melimpah ruah? Hal ini disebabkan sumber APBN Indonesia bertumpu pada pajak dan utang. Hal ini sangat wajar terjadi pada negara yang menerapkan sistem kapitalisme, dimana negara akan selalu melegalkan kepemilikan SDA dikuasai sebagian atau bahkan sepenuhnya oleh pihak swasta maupun asing.

Deregulasi, liberalisasi, dan privatisasi menjadi jalan mulus untuk dikeruknya SDA dengan penuh keserakahan, tanpa lagi menyisakan kemaslahatan sedikit pun bagi rakyat Indonesia, selain hanya kerusakan dan penderitaan.

Akhirnya wajar pembiayaan negara maupun pendanaan wabah akan selalu bertumpu pada utang. Bahkan kini utang Indonesia pun berada pada peringkat atas dunia dengan kategori negara miskin yang memiliki utang tinggi, sungguh sangat ironis dan memalukan.

Sektor penerimaan pajak dari masyarakat pun kian melemah dikarenakan ekonomi masyarakat yang semakin terjepit. Jangankan untuk membayar pajak, untuk makan pun rakyat sangatlah sulit.

Utang dengan bunga yang tinggi (riba), bukan hanya berbahaya pada keuangan negara saja. Tapi ada bahaya yang lebih besar dari itu, yakni dikte asing yang semakin mencengkeram kebijakan negara ini.

Jebakan utang yang diberikan pada negara ini, menjadi jalan bagi negara makmur untuk semakin mengeksploitasi SDA dan memanfaatkan masyarakat sebagai pasar buat produk.

Sehingga akan sangat sulit bagi negara ini untuk bangkit dan terbebas dari masalah pandemi ini, selama sistem yang diterapkan adalah sistem yang berasal dari buatan manusia.

Hanya dengan kembali pada hukum Allah sajalah yaitu syariat Islam yang mampu membebaskan negeri ini dari semua bencana dan musibah- musibah ini, sebagaimana firman Allah ta'ala, _“Dan hendaklah kamu memutuskan perkara diantara mereka menurut apa yang diturunkan Allah, dan janganlah kemu mengikuti hawa nafsu mereka.

Dan berhati-hatilah kamu terhadap mereka, supaya mereka tidak memalingkan kamu dari sebagian apa yang telah diturunkan Allah kepadamu.” (QS. Al Maidah :49)

”Barang siapa yang tidak memutuskan hukum menurut apa yang diturunkan Allah, maka mereka itu adalah orang-oang yang kafir.” (QS. Al Maidah : 44).

Wallahu a'lam bisshawab [ ]