Pembangunan Pabrik Semen Dimulai, Bahaya Asing Mengintai

Sabtu, 6 Pebruari 2021 

ITA WAHYUNI, S.Pd.I.

(Pemerhati Masalah Sosial)

Kawasan karst yang membentang dari Kabupaten Kutai Timur hingga ke Kabupaten Berau merupakan salah satu bentang alam karst yang terbesar di Kalimantan Timur. Kawasan inipun memiliki potensi, manfaat dan peran penting bagi ekosistem dan manusia.

SRI WAHYUNI

Tak hanya itu, ketersediaan karst berupa batuan kapur atau gamping yang merupakan bahan baku semen telah menjadikan Kaltim sebagai tujuan utama dalam pembangunan pabrik semen.

Dilansir dari laman Selasar.co, 21/01/2021, PT KC telah memulai aktivitas land clearing atau pembukaan lahan untuk persiapan pembangunan pabrik semen di Desa Sekerat dan Selangkau, Kabupaten Kutai Timur.

Hal tersebut terungkap pada rapat dengar pendapat (RDP) antara Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Kutai Timur (Kutim) dengan sejumlah Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di Ruang Hearing DPRD, Kamis (21/1/2021) kemarin. 

OPD yang hadir adalah Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans), Dinas Perdagangan dan Perindustrian (Disperindag), dan Dinas Penanaman Modal Perizinan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP).

Anggota DPRD Kutim Fraksi Partai Persatuan Pembangunan (PPP), Hasbullah, mengatakan dari hasil pemaparan yang disampaikan DPMPTSP Kutim, hampir seluruh izin rencana pembangunan pabrik semen belum lengkap. 

Mulai dari izin lahan, operasionalnya, tenaga kerjanya dan masterplannya. Ia juga menambahkan, meskipun investasi bisa meningkatkan perekonomian dan pembangunan di daerah namun dampak dari investasi tersebut juga harus lebih diperjelas.

Sejak tahun 2019, Pemkab Kutim menyambut baik rencana pembangunan pabrik semen di Sekerat dan Selangkau.

Ada banyak pertimbangan yang diambil salah satunya untuk membuka akses pembangunan di sejumlah daerah di Bengalon dan sekitarnya. Bagi pemerintah, di tengah kondisi keuangan daerah yang kembang-kempis, maka investasi menjadi solusi untuk meningkatkan infrastruktur, peluang usaha, dan lapangan kerja.

Tak heran, jika iklim investasi dalam industri semen selalu dijaga dengan membuka kran investasi asing selebar-lebarnya. Ditambah lagi, adanya kemudahan investasi dan penyederhanaan izin usaha juga ditawarkan oleh UU Omnibus Law.

Hal ini tentu saja menjadi “surga” bagi para investor dan membuat mereka bersemangat untuk membangun pabrik semen baru atau sekedar meningkatkan produksinya.

Sekilas, apa yang dilakukan oleh pemerintah dengan menggandeng investor asing dalam pembangunan pabrik semen akan memberikan dampak positif bagi kemajuan perekonomian dan pembangunan infrastruktur di Kaltim.

Namun sayangnya, pengaruh tersebut tidak sebanding dengan bahaya penguasaan asing yang akan terus mengintai. Pertama, tak dapat dipungkiri, saat investasi masuk selalu mensyaratkan agar mereka bisa membawa pekerja dari negara asalnya.

Fakta inipun terlihat dalam pembangunan pabrik semen di Kutim, PT KC telah mempekerjakan 24 orang TKA asal China. Jumlah ini bisa bertambah seiring berjalannya pembangunan pabrik tersebut.

Sehingga, dengan hadirnya TKA tentu saja para pekerja lokal akan tersingkirkan. Kedua, sejak izin pabrik semen berlabuh kelestarian karts terancam hilang akibat eksploitasi hutan dan mineral.

Menurut data Dinas Lingkungan Hidup Provinsi Kaltim, bentang alam karst Sangkulirang-Mangkalihat diisi 110 izin perkebunan, 40 konsesi kehutanan, 26 pertambangan batu bara, dan 16 izin tambang batu gamping (Liputan6.com, 12/05/2020).

Jika semua izin itu keluar, maka beragam ancaman perusakan lingkungan terjadi secara nyata. Ketiga, masyarakat juga harus menerima kenyataan bahwa eksploitasi tambang semen kini lebih jauh disetir oleh korporasi untuk memenuhi kebutuhan pasar internasional, bukan lagi atas nama kebutuhan atau kesejahteraan rakyat.

Walaupun berkontribusi bagi pendapatan asli daerah (PAD), tapi lagi-lagi rakyat hanya mendapatkan keuntungan “receh” dari pengelolaan tersebut. Padahal, masyarakat memiliki hak untuk menikmati kekayaan alam yang ada.

Maka, jelaslah bahwa pembangunan pabrik semen dan investasi asing hanya untuk memuluskan kepentingan para kapital.

Pengelolaan sumber daya alam yang berasaskan kapitalisme telah menjadikan investasi sebagai alat untuk memperkuat penjajahan oleh negera-negara asing untuk menguasai dan menghisap negara lain termasuk dalam hal kekayaan alam yang dimilikinya.

Alhasil, sumber daya alam yang melimpah dan strategis menjadi kepemilikan yang dapat dikuasai oleh swasta dan asing.

Sehingga dalam pengelolaannya hanya difokuskan untuk mengejar keuntungan semata tanpa mempertimbangkan kerusakan lingkungan yang membahayakan kehidupan, apalagi kesejahteraan rakyat. 

Hal ini berbeda dengan Islam. Islam hadir bukan hanya sebagai agama ritual dan moral belaka. Islam juga merupakan sistem kehidupan yang mampu memecahkan seluruh problem kehidupan, termasuk dalam pengelolaan kekayaan alam berupa kawasan karst. Allah SWT berfirman:

وَنَزَّلْنَا عَلَيْكَ الْكِتَابَ تِبْيَانًا لِكُلِّ شَيْءٍ وَهُدًى وَرَحْمَةً وَبُشْرَى لِلْمُسْلِمِينَ

“Kami telah menurunkan kepada kamu (Muhammad) al-Quran sebagai penjelasan atas segala sesuatu, petunjuk, rahmat serta kabar gembira bagi orang-orang yang berserah diri.” (TQS an-Nahl: 89).

Menurut aturan Islam, kekayaan alam adalah bagian dari kepemilikan umum. Kepemilikan umum ini wajib dikelola oleh negara. Hasilnya diserahkan untuk kesejahteraan rakyat secara umum.

Sebaliknya, haram hukumnya menyerahkan pengelolaan kepemilikan umum kepada individu, swasta apalagi asing. Sistem Islam juga menjadikan negara menerapkan sistem ekonomi Islam yang akan mengatur kepemilikan, pengelolaan kepemilikan, termasuk distribusi barang dan jasa ditengah-tengah masyarakat. Bukan hanya itu, negara juga memastikan berjalannya politik ekonomi dengan benar.

Sehingga hal tersebut akan menjamin kesejahteraan rakyat dan mampu membangun kemandirian ekonomi serta tidak mudah tergoda pada investasi dan kerjasama.

Selain itu, Islam juga membolehkan untuk menjalin hubungan diplomatik atau hubungan lainnya dengan negara asing. Semisal hubungan perdagangan, kerjasama ilmu dan teknologi, hubungan komunikasi dan transportasi, dan semacamnya.

Hubungan tersebut boleh dijalin asalkan memenuhi tiga kondisi. Pertama, negara-negara tersebut tidak termasuk negara kafir muharibah fi’lan yaitu negara kafir yang tengah berperang atau memerangi kaum muslimin.

Kedua, tidak tergolong negara kafir yang membantu negara kafir lainnya (bersekutu) dalam memerangi kaum muslimin. Ketiga, negara-negara tersebut tidak sedang bermusuhan dan tidak memiliki ambisi untuk mencaplok negeri-negeri Islam.

Demikianlah pengaturan sumber daya alam dan investasi asing dalam sistem Islam. Pengaturan seperti ini membutuhkan peran negara dengan menerapkan seluruh syariah Islam.

Selama ini pengelolaan kekayaan alam ala kapitalis telah membawa kesengsaraan dan kerusakan bagi umat. Maka, kita harus menolak berbagai investasi asing dan kembali kepada Islam Kaffah untuk meraih keberkahan dan kesejahteraan.

Wallahu a’lam bish shawab