Minggu, 6 Desember 2020
HASRIYANA, S. Pd.
(Pemerhati Sosial Asal Konawe)
Indonesia adalah negara yang memiliki sumber daya alam yang sangat kaya dan melimpah. Itu dibuktikan dengan berbagai macam kekayaan alam yang bisa didapatkan seperti, emas, tembaga, minyak bumi dan lain-lain.
Bahkan bukan hanya itu, pemandangan hutan dan wisata alam banyak ditemukan di negeri ini.
Lihat saja Papua dengan kekayaan emas dan hutan yang asri begitu luas nan hijau.
Apakah benar dengan sumber daya alam yang melimpah ini hasilnya dapat dinikmati oleh masyarakat?
Investigasi Forensic Architecture dan Greenpeace Indonesia terkait kebakaran hutan untuk perluasan lahan sawit yang dilakukan oleh perusahaan asal Korea Selatan (Korsel) menjadi polemik.
Awalnya, sebuah investigasi visual yang dirilis pada Kamis (12/11) menunjukkan perusahaan raksasa asal Korea Selatan 'secara sengaja' menggunakan api untuk membuka hutan Papua demi memperluas lahan sawit.
Masyarakat suku Malind, yang tinggal di pedalaman Papua, perlahan kehilangan hutan adat yang menjadi tempat mereka bernaung. Mereka sedih karena hutan adatnya di pedalaman Merauke kini telah menjadi perkebunan kelapa sawit.
"Saya menangis, saya sedih kenapa saya punya hutan, alam Papua yang begini indah, yang tete nenek moyang wariskan untuk kami anak-cucu, kami jaga hutan ini dengan baik," kata perempuan suku Malind, Elisabeth Ndiwaen.
"Kami tidak pernah bongkar hutan, tapi orang dari luar bongkar itu. Buat saya itu luka," ujarnya.
Sementara, ketua marga Kinggo dari suku Mandobo, Petrus Kinggo, berkukuh mempertahankan hutan adatnya di Distrik Jair, Boven Digoel.
Dia menolak hutan adatnya dijadikan kebun kelapa sawit. Dia mengatakan sagu yang jadi makanan pokok masyarakat Papua lambat laun tergusur kebun kelapa sawit.
"Jadi saya ambil ikan, daging, burung, sagu, gratis. Saya datang pasti dengan istri anak senyum, senang-senang kita makan. Tidak ada yang keberatan karena ini di atas tanah adat saya sendiri," kata Petrus sambil menunjukkan kebun sagu di hutan adatnya. Hutan Papua merupakan salah satu hutan hujan yang tersisa di dunia dengan keanekaragaman hayati tinggi.
Lebih dari 60 persen keragaman hayati Indonesia, ada di Papua. Anak usaha perusahaan Korea Selatan (Korsel), Korindo Group, menguasai lebih banyak lahan di Papua daripada konglomerasi lainnya.
Perusahaan itu, telah membuka hutan Papua lebih dari 57 ribu hektare, atau hampir seluas Seoul, ibu kota Korsel. Investigasi yang dilakukan oleh Forensic Architecture dan Greenpeace Indonesia, yang diterbitkan pada Kamis (12/11/2020), bersama dengan BBC, menemukan bukti bahwa Korindo telah melakukan pembakaran hutan untuk membuka perkebunan kelapa sawitnya.
Investigasi menemukan bukti kebakaran di salah satu konsesi Korindo selama beberapa tahun dengan pola 'pembakaran yang disengaja' secara konsisten.
Atas hasil investigasi itu, Korindo Group membantah tudingan yang menyebut dengan sengaja membakar arena perkebunan itu. Sejalan dengan itu kementerian lingkungan hidup dan kehutanan juga mengatakan bahwa investigasi visual itu terjadi pada tahun 2013.
Bahkan Korindo Group menanggapi laporan investigasi kebakaran hutan yang ditayangkan BBC Indonesia. Korindo Group menepis isi berita tersebut. Berikut ini kutipan pernyataan Korindo Group:
"Terkait dengan adanya tuduhan pembakaran hutan dalam periode tahun 2011-2016, perlu kami jelaskan kembali pernyataan The Forest Stewardship Council (FSC) pada Agustus 2019 lalu yang menyatakan bahwa pihak FSC telah melakukan investigasi di lapangan pada Desember 2017. Hasil kesimpulan investigasi tersebut menyatakan tuduhan bahwa Korindo dengan sengaja dan ilegal membakar area perkebunan adalah tidak benar," (detik.com, 12/11/2020) lalu.
Satu dari sekian banyak kasus pembakaran hutan yang dilakukan segelintir perusahaan demi memperluas lahan usaha mereka, padahal hutan yang ada merupakan bagian yang digunakan masyarakat untuk meraup rezeki makan di dalamnya.
Sehingga jika hutan yang ada digunakan untuk meraup untung yang banyak dari segelintir orang, lalu masyarakat yang ada dari mana mereka bisa makan? Dalam sistem demokrasi kebebasan berkepemilikan merupakan salah satu kebebasan yang dijamin oleh negara, sehingga tidak heran hampir 90% sumber daya alam yang ada di negara kita lebih banyak di kuasai oleh asing.
Kebebasan kepemilikan mempunyai arti bahwa seorang individu boleh memiliki harta (modal) sekaligus memanfaatkan, mengembangkan, dan mendistribusikannya melalui sarana dan cara apa pun sesuai dengan keinginan dan kehendaknya.
Menurut mereka, besarnya kepemilikan harta individu berikut cara memperolehnya tidak dibatasi, yakni dibolehkan dengan cara apa pun selama tidak mengganggu kebebasan orang lain.
Dalam pandangan semacam ini, perhatian terhadap kepemilikan individu jauh lebih besar dibandingkan dengan kepemilikan umum. Tidak jarang, kepemilikan umum dapat diubah menjadi kepemilikan individu dengan jalan privatisasi.
Hal ini membuat kepemilikan akhirnya menjadi tidak jelas. Barang-barang yang seharusnya menjadi milik masyarakat umum ternyata hanya dikuasai oleh segelintir.
Ini pada akhirnya mengakibatkan kesulitan dan kesengsaraan pada banyak orang. Oleh karena itu, selama kepemilikan dikembalikan terhadap sistem aturan manusia, maka selama itu pula ketimpangan sosial dan kesulitan dalam memenuhi kebutuhan hidup akan terus berulang.
Berbeda dengan aturan Islam, di dalam Islam kepemilikan dibagi 3 bagian yaitu kepemilikan individu, kepemilikan umum dan kepemilikan negara.
Menurut pandangan Syaikh Taqiyuddin an-Nabhani kepemilikan merupakan izin syara’ untuk memanfaatkan suatu benda, maka kepemilikan atas suatu benda tidak semata berasal dari benda itu sendiri ataupun dari karakter dasarnya. Semisal bermanfaat atau tidak, akan tetapi berasal dari adanya izin yang diberikan oleh syara’ serta berasal dari sebab yang diperbolehkan oleh syara’ untuk memilikinya sehingga melahirkan akibatnya yaitu adanya kepemilikan atas benda tersebut.
Berkaitan dengan kepemilikan individu ini, Allah SWT telah memberikan izin kepada tiap-tiap individu untuk memiliki beberapa jenis harta, semisal rumah, sawah, atau sapi, sekaligus melarang memiliki beberapa jenis harta lainnya, seperti minuman keras atau babi.
Allah SWT juga memberikan izin terhadap beberapa transaksi berkaitan dengan harta, seperti perdagangan atau sewa-menyewa dan melarang beberapa bentuk transaksi lainnya seperti riba atau perjudian.
Didalam hukum syara’ juga telah menetapkan kepemilikan pribadi dengan beberapa sebab, yang dapat dikategorikan sebagai sebab-sebab kepemilikan individu, yaitu: bekerja, warisan, kebutuhan akan harta untuk mempertahankan hidup, harta pemberian negara yang diberikan kepada rakyatnya dan harta yang diperoleh seseorang dengan tanpa mengeluarkan harta atau tenaga apapun.
Adapun kepemilikan umum (al-Milkiyah al-Ammah) adalah izin syari’at kepada suatu komunitas untuk bersama-sama memanfaatkan benda atau barang, sedangkan benda-benda yang termasuk kategori kepemilikan umum adalah benda-benda yang telah dinyatakan oleh syara’ sebagai benda-benda yang dimiliki komunitas secara bersama-sama dan tidak dikuasai oleh hanya seorang saja, karena milik umum.
Maka setiap individu dapat memanfaatkannya, namun dilarang memilikinya. Lain halnya kepemilikan negara (al-Milikiyat ad-Dawlah), yaitu harta yang merupakan hak seluruh kaum muslim yang pengelolaannya menjadi wewenang negara semisal, harta fai’, kharaj, jizyah, dan sebagainya.
Sebagai pemilik wewenang dia bisa saja mengkhususkannya kepada sebagian kaum muslim sesuai dengan kebijakannya.
Makna pengelolaan oleh khalifah ini adalah adanya kekuasaan yang dimiliki khalifah untuk mengelolanya. Sehingga dengan begitu kepemilikan sumber daya alam yang ada tidak hanya dikuasai oleh segelintir orang. Oleh karena itu, saat ini tidak mudah mengembalikan kepemilikan umum untuk dikelola oleh negara, jika yang berkuasa sebenarnya adalah para korporat.
Karenanya, hanya dengan kembali pada aturan-Nya, rakyat akan benar-benar mendapatkan haknya tanpa harus meminta-minta Wallahu a’lam. (**)
Editor: Ahmad Yani