Kamis, 15 Oktober 2020
Penulis : Irma Ismail (Aktivis Muslimah Balikpapan)
Pasca diumumkan pada, Senin 5 Okober 2020, sontak saja diberbagai wilayah di Indonesia terjadi gelombang unjuk rasa, dari buruh hingga mahasiswa, tak terkecuali juga di Balikpapan.

Perwakilan Serikat Pekerja dan Buruh Balikpapan, mendatangi Gedung DPRD pada Selasa 6/10/2020, untuk menyampaikan aspirasi penolakan terhadap UU Cipta Kerja yang di sah kan pada hari Senin 5 Oktober 2020.
Ada tiga poin yang di ajukan terkait UU Cipta Kerja, yaitu meminta DPR RI merevisi UU Cipta Kerja, tidak menghapus LKS dan proses tripartite berjenjang dari kota hingga ke pusat, dan meminta pemerintah fokus dalam penanganan pandemi virus covid 19.
Sementara itu Subari, Wakil Ketua DPRD Balikpapan juga menilai pembahasan UU Cipta Kerja terkesan terburu-buru (Tribunnews.com 6/10/2020).
Gelombang unjuk rasa masih terus berlanjut, penolakan juga datang dari berbagai elemen masyarakat.
Sebenarnya RUU Omnibus Law tentang UU Cipta Kerja sudah di mulai pembahasannya sejak 17 Desember 2019. Saat itu RUU Cipta Kerja masuk ke dalam 248 Program Legislasi Nasional (Prolegnas) jangka menengah tahun 2020-2024 yang di sahkan DPR dalam Rapat Paripurna DPR. Dan dalam waktu yang sama RUU Cipta Kerja juga di sahkan dalam 50 RUU Prolegnas Prioritas tahun 2020, juga RUU tentang Ketentuan dan Fasilitas Perpajakan untuk Penguatan Perekonomian ( Prioritas 2020) dan RUU tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan .(okezone.com , 7/10/2020).
Apa yang melatar belakangi Pemerintah dan DPR yang begitu bersemangat menggolkan agar RUU ini segera di sahkan meski ditengah situasi pandemic yang belum juga mereda ? menurut Dosen Fisipol Universitas Diponegoro Wijayanto, itu semua karena adanya kepentingan yang sama, yaitu ekonomi politik di kalangan elite oligarki yang ingin agar kepentingan ekonomi politiknya bisa terwujud.
Tidak adanya oposisi yang kuat setelah Pemilu 2019 memudahkan pemerintah dakam mengeluarkan undang-undang meski menuai sorotan dan benar-benar kesekian kalinya menguji kesabaran rakyat, karena tidak ada lagi pihak parlemen yang dapat mengkritisi kebijakan pemerintah. (Kompas.com 6/10/2020)
Oligarki adalah bentuk pemerintahan yang kekuasaannya secara efektif dipegang oleh kelompok elite kecil dari masyarakat, baik dibedakan berdasarkan kekayaan, keluarga atau militer (Wikipedia Bahasa Indonesia). Seperti yang kita ketahui pemerintahan Indonesia menganut sistem demokrasi, yang mempunyai tujuan memeratakan kekuasaan serta ekonomi, tetapi pada faktanya semua itu tidak berjalan sesuai tujuan.
Menurut Jefrey Winters,demokrasi di Indonesia ternyata di kuasai oleh kelompok oligarki, akibatnya sistem demokrasi di Indonesia semakin jauh dari cita-cita serta tujuan untuk mensejahterakan masyarakatnya (Winters, Analis Politik, Profesor Of Northwestern University).
Dalam sistem demokrasi, kebijakan penguasa tak ubahnya bagaikan regulator bagi kepentingan kapitalis/pemilik modal. Dan dalam sistem demokrasi memang ada aturan yang membolehkan pasangan calon kepala daerah/negara untuk dibantu atau dibiayai oleh perorangan ataupun lembaga/swasta dalam kampanye pencalonannya, dimana setelah terpilih maka akan ada kompensasi untuk itu atau kemudahan-kemudahan.
Jadi adalah sebuah hal yang wajar, jika terpilih sebagai pemegang kebijakan, setiap kebijakannya akan dipengaruhi oleh mereka yang telah mendukungnya. Dalam sistem parlementer, maka kedudukan penguasa akan ditopang oleh anggota parlemen khususnya partai pengusung dan koalisinya.
Dan inilah yang sedang terjadi di Indonesia, politik oligarki . Undang-undang yang lahir dari kepentingan dan keamanan kelompoknya sendiri.
Sistem voting yang berlaku di parlemen pun jelas tidak mewakili suara rakyat tetapi mewakili kepentingan besar di balik keberadaan mereka di lembaga perwakilan rakyat. Dan inilah yang terjadi pada di sahkannya RUU Cipta Kerja menjadi UU Cipta Kerja.
Para wakil rakyat di Dewan Terhormat tak ubahnya mewakili rakyat yang lain, kalaupun ada yang menolak maka akan kalah suara dengan yang menerima. Para pengunjuk rasa dari masyarakat biasa hingga mahasiswa dan pengamat kebijakan publik pun di abaikan.
Dan ini lah saat sistem demokrasi menampakkan wajah aslinya. Jika melihat permasalahan ketenaga kerjaan, maka sesungguhnya Islam sebagai sebuah agama yang tidak hanya mengajarkan bagaimana cara beribadah tetapi juga mengatur segala hal yang berkaitan dengan kehidupan, maka jelas Islam punya solusinya.
Dalam pandangan Islam, pembuatan undang-undang adalah untuk memudahkan negara dalam mewujudkan kemaslahatan umat sesuai dengan syariah. Negara pun mempunyai tanggung jawab untuk mewujudkan kesejahteraan rakyat individu per individu.
Adanya majelis umat yang mewakili kelompok masyarakat bukanlah dalam rangka membuat undang-undang, tetapi untuk mengawasi jalannya pemerintahan dan kebijakan yang di ambil pemerintahan, artinya loyalitas anggota majelis umat hanyalah kepada hukum syara bukan kepada kelompok tertentu atau kepentingan tertentu, termasuk penguasa ataupun pejabat negara yang berada di dalam sistem pemerintahan.
Negara dalam sistem Pemerintahan Islam bertanggung jawab dalam memenuhi kebutuhan mendasar rakyat. Seluruh biaya yang diperlukan akan ditanggung dan dikelola oleh Baitul Mal, tidak diserahkan kepada rakyat apalagi pengusaha.
Misalnya Jaminan kesehatan karyawan adalah tanggung jawab negara bukannya tanggung jawab pengusaha, hal yang bertolak belakang dengan fakta sekarang yang menganut sistem demokrasi kapitalis, dimana kesehatan menjadi tanggung pengusaha.
Maka apabila pemenuhan kebutuhan hidup terselesaikan, maka persoalan ketenaga kerjaan juga dapat diselesaikan. Permasalahan antara buruh dan pengusaha, dapat diselesaikan dengan sendirinya karena berpijak pada dasar yang sama yaitu hukum syariah.
Maka tidak ada penyelesaian yang berpihak kepada kepentingan tertentu atau golongan yang mampu. Karena sudah jelas apa yang menjadi tanggung jawab Negara dan tanggung jawab Pengusaha.
Maka sudah saatnya dan selayaknya ummat Islam melihat kembali bahwa segala kekacauan yang terjadi dikarenakan ummat sudah menjauh dari ajarannya yaitu syariat Islam.
Karena inilah jaminan kebahagiaan dan keadilan bagi seluruh manusia tanpa membedakan agama, ras, suku, jenis kelamin serta status sosial, semua sama dihadapan hukum.
“Apakah hukum jahiliyah yang mereka kehendaki, dan hukum siapakah yang lebih baik daripada hukum Allah bagi orang yang yakin?” ( Terjemahan Alqur’an surah Al Maidah : 50)
Editor: Ahmad Yani