Pernikahan, jadi Klaster Baru?

Jumat, 25 September 2020

Oleh : Dian Anjarwati

Sekian lama dunia resah hadapi pandemi. Segala lini kehidupan masyarakat terdampak. Semua rencana yang sudah tersusun rapi, terpaksa harus ditunda karena tak ingin sampai bahayakan nyawa.

Termasuk rencana pernikahan yang semuanya sudah tersusun matang, harus rela ditunda sementara sampai pandemi mereda.

Kenyataannya, sampai saat ini kondisi belum ada perubahan, justru angka penderita alami peningkatan.

Setelah beredar istilah new normal dan dimulainya aktivitas perekonomian, masyarakat melihat kondisi hari ini cukup aman dibanding saat awal virus ini masuk Indonesia.

Bergeliatnya aktivitas masyarakat, mulai dilirik oleh para pasangan serta keluarga untuk melanjutkan rencana yg sempat tertunda, yaitu melaksanakan pernikahan. Hingga acara pernikahan ini jadi Klaster baru penyebaran covid-19.

Seperti dinyatakan Pakar Epidemiologi Pandu Riono meminta masyarakat untuk melangsungkan pernikahan hanya di Kantor Urusan Agama (KUA) dan disiarkan secara daring agar menghindari kerumunan.

"Jangan bikin (resepsi) di gedung, restoran," ujar Pandu ketika dihubungi detikcom, Rabu (23/9/2020).

Kemudian Ia menyebutkan sebaiknya resepsi pernikahan di ruang tertutup seperti gedung lebih baik dilarang oleh pemerintah. Sebab, penularan Corona diyakini masif di dalam gedung.

Sebenarnya tidak hanya pernikahan yang menjadi Klaster baru sebaran covid-19 ini.

Ketua Bidang Data dan Teknologi Informasi. Satgas Penanganan Covid-19 Dewi Nur Aisyah mengatakan setidaknya ada tujuh klaster baru penyebaran Covid-19 di Jakarta sejak pemberlakuan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) transisi 4 Juni hingga 12 September 2020.

Hal itu berdasarkan analisis Tim Satgas dari data Dinas Kesehatan DKI Jakarta. "Di sini ada beberapa yang baru yang sebelumnya tidak ada. Contohnya klaster hotel sudah mulai ada, pesantren, hiburan malam," kata Dewi dalam dialog Covid Dalam Angka di Youtube BNPB, Rabu (23/9/2020).

"Kegiatan pernikahan juga mulai muncul. Ada 25 orang terinfeksi, walau kecil, tapi ini berpotensi jadi tempat penularan. Ini harus diperketat kembali," tuturnya (m.cnnindonesia.com, 24/09/2020).

Menyelesaikan dengan Ketegasan Rasulullah SAW berpesan, wahai para pemuda, jika salah seorang dari kalian mampu menikah, maka lakukanlah, sebab menikah itu baik bagi mata kalian dan melindungi yang paling pribadi (farj).'' (HR Bukhari dan Muslim).

Hadist tadi mengisyaratkan untuk segera menikah jika lahir batin, fisik maupun mental, telah mampu.

Bahkan, Rasulullah SAW mempertegas, barangsiapa yang suka syariatku, maka hendaklah mengikuti sunahku. Dan bagian dari sunahku adalah menikah. (HR Baihaqi).

Kebiasaan new normal di masyarakat yaitu menggunakan masker, rajin mencuci tangan, dan menjaga jarak masih menjadi hal yang sulit diterapkan.

Sementara pelaksanaan pernikahan dengan adanya resepsi yang telah jadi kebiasaan masyarakat. Dan ini membuat was-was semua kalangan. Seperti yang dikatakan Pakar Epidemiologi Pandu Riono.

"Siapa yang jamin pakai masker, nggak ada yang bisa menjamin, pertama kan orang makan, pasti masker dibuka, masa ketemu orang nggak ngobrol. Kedua kalau ada yang merokok, buka masker, walau di ruang terbuka.

Ketiga kalau ruangannya kecil, kan panas, kalau ruangannya besar kan juga bisa berisiko, kalau tidak bisa menjamin lebih baik, tidak boleh melaksanakan dengan resepsi, pernikahan hanya di kantor agama, penanganan wabah di negeri ini terlihat sekali ketidakjelasannya.

Dimana masyarakat akhirnya mengira-ngira sendiri, sebahanya apa aktivitas mereka bisa menjadi klaster baru penyebaran virus. Karena dari awal, ketidaktegasan dari pemerintah membuat masyarakat berpikir.

Jika mereka tidak keluar rumah untuk mencari nafkah maka siapa yang akan menanggung kehidupan mereka. Sementara berakhirnya wabah masih tidak pasti. Pun begitu dengan pelaksanaan kegiatan resepsi perkawinan.

Sejauh mana upaya penegasan aturan yang harus dipatuhi masyarakat. Dan keberadaan penegak hukum yang turut hadir untuk mengawasi kondisi tempat acara. Bagaimana protokol kesehatan yang diterapkan serta jumlah yang hadir.

Hal ini dimaksudkan agar aturan tetap berjalan, serta bisa secara tegas memberikan sanksi ketika terjadi pelanggaran. Sampai bisa jadi diberikan hukuman bagi pelanggaran. Membentuk Kesadaran Islami Dihadapkan kondisi pandemi seperti ini, keikhlasan dan kesabaran jadi kunci utama penanganan wabah secara pribadi.

Dengan menyadari bahwa makhluk kecil yang saat ini mengguncang dunia adalah ciptaan Allah. Dan segala ciptaan Allah tidak ada yang sia-sia.

Ketika menyadari bahwa segalanya berasal dari Allah maka kita ikhlas menerima semua ini. Serta sabar dalam menghadapinya.

Kesabaran kita nisa terwujud dengan menjalankan aturan yang dibuat oleh tenaga medis. Karena dari merekalah kita bisa tahu tentang perkembangan virus serta tata laksana pencegahannya.

Para tenaga medis adalah garda terdepan. Sebagai anggota masyarakat, peranan kita juga sangat penting. Hilangnya saling mengingatkan karena tergerus rasa tidak enak, membuat rasa sungkan selalu ada ketika ingin menegur orang lain yang melanggar aturan.

Jika seluruh masyarakat bisa satu pemikiran, satu perasaan, bahwa adanya corona ini bisa jadi teguran dari Allah atas seluruh manusia yang hingga kini masih belum memakai Islam sebagai aturan kehidupan.

Dengan saling mengingatkan dalam kebaikan, termasuk ketaatan pada Allah, lalu mengikuti anjuran tenaga kesehatan, serta turut membantu mereka untuk mengedukasi bahaya virus ini.

Jika seluruh masyarakat bergerak untuk saling mengingatkan, maka akan terwujud masyarakat taat pada aturan penanganan wabah dalam bingkai sistem Islam.

Nabi Muhammad SAW, bersabda : “Jika kalian mendengar tentang wabah (tha’un) di suatu negeri, maka janganlah kamu memasuki negeri itu. Apabila kalian berada di negeri yang terjangkit wabah itu, maka janganlah kalian keluar darinya karena hendak melarikan diri darinya.” (H.R. Muslim).

Begitulah aturan yang disampaikan Nabi kita ketika wabah masuk di suatu negeri. Kemudian pilar utamanya dalam mengatasi pandemi ini adalah peran negara yang siap sebagai institusi pelaksana syariah secara kaffah dalam setiap aspek kehidupan, termasuk penetapan kebijakan penanggulangan wabah. Negara hadir sebagai penanggung jawab urusan umat.

Negara senantiasa ada dan terdepan dalam setiap keadaan. Negara tidak menyerahkan urusan rakyatnya pada pihak lain.

Imam Bukhari meriwayatkan dari Ibn Umar RA, ia berkata, Rasulullah SAW bersabda, “Seorang imam yang berkuasa atas masyarakat bagaikan penggembala dan dia bertanggung jawab atas gembalaannya (rakyatnya).”

“Siapa saja yang dijadikan Allah mengurusi suatu urusan kaum muslimin lalu ia tidak peduli akan kebutuhan, keperluan, dan kemiskinan mereka, maka Allah tidak peduli akan kebutuhan, keperluan, dan kemiskinannya.”

Sejatinya memang negara mesti memprioritaskan urusan pengayoman terhadap kehidupan rakyat, sebab itulah cerminan dari posisinya sebagai raa’in dan junnah.

Tidak boleh negara mengambil kebijakan yang mengabaikan nasib mereka. Dalam keadaan apa pun keselamatan rakyat senantiasa akan menjadi pertimbangan utama negara.

لَزَوَالُ الدُّنْيَا أَهْوَنُ عَلَى اللَّهِ مِنْ قَتْلِ مُؤْمِنٍ بِغَيْرِ حَقٍّ

“Hilangnya dunia, lebih ringan bagi Allah dibandingnya terbunuhnya seorang mukmin tanpa hak.” (HR. Nasai 3987, Turmudzi 1455, dan disahihkan al-Albani). Wallahu'alam.

Editor: Ahmad Yani