Hasrat Meraih Kursi di Tengah Pandemi

Kamis, 16 Juli 2020

Oleh : Fani Ratu Rahmani (Aktivis dakwah dan Praktisi Pendidikan)

Pemilihan Kepala Daerah atau Pilkada 2020 nampaknya akan berjalan di tengah Pandemi Covid-19.

Ini tentunya menjadi perhatian semua pihak. Sebab beberapa protokol kesehatan Covid-19 dalam pencoblosan surat suara pun perlu disimulasikan sebelumnya.

Meski begitu, Dinas Kesehatan Kota atau DKK Balikpapan telah menyiapkan tenaga medisnya untuk ditempatkan di setiap TPS yang tersebar di Kota Balikpapan. Namun karena keterbatasan, sehingga yang diprioritaskan hanyalah Tempat Pemungutan Suara (TPS) yang terdapat usia rentan atau manula. (Sumber :Tribun Kaltim)

Bukan main, dalam situasi seperti ini saja kompetisi meraih kursi masih terus dilakukan. Bahkan, permintaan anggaran ditambahkan terus bermunculan.

Ya, di tengah kondisi wabah seperti ini, pemerintah memang harus berbesar hati yakni melebihkan anggaran untuk Pilkada atau justru batalkan saja pilkadanya.

Alih-alih pemerintah pusat berupaya menyediakan penuh anggaran ini, Menteri Dalam Negeri justru memerintahkan pemerintah daerah untuk bisa membantu pengadaan APD dalam Pilkada 2020.

Walikota Balikpapan Rizal Effendi pun sudah berkomunikasi dengan pihak kementerian, ia diminta terlibat untuk bisa membantu Komisi Pemilihan Umum ( KPU ) di wilayahnya.

Namun seperti jawaban sebelumnya, Pemkot Balikpapan masih tak sanggup apabila diminta untuk membantu memenuhi kebutuhan APD. (Sumber : Tribun Kaltim)

Ini tentu bukan tanpa alasan. Semua dikarenakan APBD Kota Balikpapan sudah teralokasi untuk dana penanganan Covid-19.

Menurut Rizal ini bisa diantisipasi dengan meminta alokasi dana dari APBN. Namun, menurut anda apa kira-kira usulan Rizal Effendy ini akan terwujud? Perlu kita ketahui bahwa pada dasarnya penyelenggaraan pemilihan umum (Pemilu) dalam demokrasi merogoh kocek yang tidak sedikit.

Butuh biaya besar untuk menyelenggarakannya meskipun hanya pilkada. Ditambah lagi, pemilihan pemimpin daerah oleh rakyat secara langsung di tengah pandemi semakin membuka peluang biaya yg sangat mahal.

Sebab, hal ini akan melibatkan banyak pihak dan kebutuhan khusus yang butuh anggaran. Padahal, kalau pemerintah mau pemilihan kepala daerah ini sebenarnya bisa ditunda karna alasan pandemi. Sebuah alternatif langkah yang logis untuk tidak menyelenggarakannya.

Kalau memang hanya karena alasan hajat per lima tahunan. Sejatinya pergantian pemimpin daerah itu bukan hajat yg sangat mendesak.

Keberadaannya justru harus dikembalikan pada 'sejauh apa peran pemerintah terhadap urusan umat?' Akan lebih bijak, jika alokasi anggaran untuk pilkada ditengah pandemi ini digunakan untuk menuntaskan pandemi yrang ada.

Menyediakan APD bagi panitia pemilu tidaklah mendesak kala hasrat meraih kursi dalam hajat lima tahun ini tidak dipaksakan.

Rakyat jauh lebih butuh peran pemerintah salah satunya alokasi anggaran untuk melindungi rakyat dari wabah, mengobati yg sakit, menyediakan fasilitas kesehtan yg memadai, dan menjamin pemenuhan kebutuhan masyarakat yang semakin kesulitan di tengah pandemi.

Dan penyediaan APD itu mendesak untuk tenaga medis yang berjuang setiap hari di Medan tempur dengan virus Corona ini. Namun, lagi-lagi kita harus menelan pil pahit sistem demokrasi.

Sistem politik ini akan mengutamakan kepentingan meraih kekuasaan walau dalam kondisi apapun. Segala cara pun jadi halal dalam sistem ini meskipun harus mengorbankan anggaran besar di tengah jerit kebutuhan masyarakat.

Demokrasi selalu menjadi jalan bagi kepentingan para pemilik modal yang turut bermain dalam konstestasi pilkada. Kita tahu bahwa untuk sekali perhelatan pun butuh kampanye massif di tengah masyarakat untuk menabur citra agar dipilih. Dan setelah terpilih bersiaplah tersandera oleh kepentingan pemilik modal (kapitalis).

Inilah perbedaan mendasar sistem sekuler demokrasi dengan sistem Islam. Islam sebagai sebuah ideologi punya cara pandang khas tentang politik. Kekuasaan adalah jalan untuk menerapkan hukum Syara' secara kaffah bukan untuk memenuhi hasrat para kapitalis.

Dalam pemilihan pemimpin pun, Islam memiliki metode baku. Dimulai dari pemilihan khalifah, yakni dengan metode bai'at. Tanpa bai'at maka tidak ada khilafah, dan dengan adanya bai'at kepada Khalifah disitulah wujud tanda danya kekuasaan islam.

Lantas bagaimana dengan pemilu dalam Islam? Perlu diketahui bahwa Pemilu hanya teknis pemilihan langsung oleh umat melalui majelis umat. Inilah mekanisme pemilihan berbiaya murah dan efektif dalam islam dan efektif menghasilkan output yang berkualitas.

Pemilu dalam Islam murni untuk memilih khalifah yang akan dibai'at oleh umat, tak perlu dana membengkak dalam pelaksanaannya.

Dalam kitab struktur daulah Islam, Syaikh Taqiyuddin An Nabhani menjelaskan bahwa masa jabatan khalifah tidak ditentukan oleh waktu tertentu atau bisa seumur hidup, kecuali memenuhi syarat pemberhentian seumur hidup.

Ini menjadi standar dalam pelaksanaan pemilihan pemimpin dalam islam. Begitu rinci syariat Islam mengatur soal ini.

Adapun wali adalah pemimpin di wilayah atau propinsi yang ditunjuk oleh khalifah untuk mengurusi urusan rakyat di wilayah tertentu.

Wali diangkat dan diberhentikan oleh khalifah. Seorang wali bisa saja diberhentikan atas perintah Khalifah atau protes dari majelis di wilayah itu atas kinerja seorang wali.

Lantas bagaimana kaitannya dengan dana di baitul mal? Baitul mal sebagai institusi pengelolaan keuangan dalam khilafah tentu akan bekerja sebagaimana perintah Khalifah.

Saat pandemi seperti ini maka jelas Khalifah akan mengutamakan penanganan pandemi dengan segera agar segera tuntas. Khalifah akan memastikan peran negara sebagai raa'in benar berjalan sesuai Syara'.

Masyaa Allah, luar biasa sistem Islam. Semoga segera bisa terwujud di muka bumi ini, aamiin.

Wallahu'alam bish shawab