Hutan dalam Cengkeraman Kapitalisme, Rakyat Menanggung Dampak

Oleh : Delvia


Kebakaran hutan dan lahan (Karhutla) bukan sekadar peristiwa terbakarnya vegetasi yang kemudian padam ketika hujan turun atau api berhasil dikendalikan. Dampaknya dapat berlangsung jauh lebih lama, bahkan ketika asap telah menghilang dan perhatian publik mulai beralih kepada persoalan lain. Kerusakan ekosistem, hilangnya keanekaragaman hayati, menurunnya kualitas tanah, serta terganggunya fungsi hidrologis kawasan hutan merupakan persoalan yang membutuhkan pemulihan serius dan berkelanjutan

Temuan pantau Gambut periode 2015–2025 mengungkap fakta memprihatinkan terkait pemulihan kawasan hutan dan lahan bekas kebakaran. Sebanyak 54% kawasan bekas terbakar dilaporkan telah beralih fungsi menjadi perkebunan kelapa sawit dan akasia. Sementara itu, 41% berubah menjadi semak belukar dan hanya sekitar 3% yang berhasil kembali ke fungsi alaminya. 

Data tersebut menunjukkan bahwa pemulihan ekosistem pascakebakaran masih jauh dari harapan. Alih-alih kembali menjadi kawasan hutan yang berfungsi menjaga keseimbangan lingkungan, sebagian besar kawasan bekas terbakar justru menjadi lahan perkebunan.

Di sisi lain, pemberitaan mengenai penyelidikan Singapura terhadap perusahaan yang diduga memicu Karhutla di Indonesia memperlihatkan bahwa persoalan kebakaran hutan tidak hanya berkaitan dengan kerusakan lingkungan di dalam negeri, tetapi juga menyangkut tanggung jawab korporasi atas dampak lintas batas negara. 

Kondisi tersebut menimbulkan pertanyaan mendasar: mengapa pemulihan fungsi alami hutan begitu kecil sementara alih fungsi jadi perkebunan mendominasi?  Siapa yang memperoleh keuntungan dari perubahan tersebut, dan sejauh mana negara hadir untuk melindungi hutan serta masyarakat?

Ketika Kerusakan Lingkungan Berhadapan dengan Kepentingan Ekonomi 

Fenomena ini tidak cukup dipandang sebagai persoalan kebakaran hutan semata. Kita perlu melihat bagaimana paradigma pengelolaan sumber daya alam dan kepentingan ekonomi memengaruhi kebijakan terhadap kawasan hutan. 

Dalam sistem kapitalisme sekuler kegiatan ekonomi dan investasi memiliki posisi penting dalam menghasilkan keuntungan melalui pemberian konsesi dan perluasan perkebunan. Ketika orientasi keuntungan lebih dominan daripada perlindungan ekosistem, kelestarian hutan dapat dikorbankan demi kepentingan produksi.

Alih fungsi kawasan bekas terbakar menjadi perkebunan memang tidak serta-merta membuktikan bahwa kebakaran sengaja dilakukan untuk membuka lahan. Namun, fakta tersebut patut menjadi dasar bagi negara untuk menyelidiki penyebab kebakaran, menelusuri pihak yang menguasai lahan, serta memastikan apakah ada pelanggaran hukum atau keuntungan yang diperoleh dari kerusakan lingkungan. 

Persoalannya, jika pengawasan dan penegakan hukum tidak berjalan efektif, kerusakan lingkungan berisiko menjadi beban masyarakat, sedangkan keuntungan ekonomi terkonsentrasi pada pihak-pihak yang menguasai modal dan lahan. 

Masyarakat harus menghadapi kabut asap, gangguan kesehatan, kerusakan ekosistem, dan terganggunya sumber penghidupan. Sementara itu, kawasan yang telah kehilangan fungsi alaminya dapat berubah menjadi lahan produksi yang bernilai ekonomi.

Inilah yang menunjukkan bahwa persoalan Karhutla bukan hanya tentang perilaku individu, melainkan juga tentang sistem pengelolaan sumber daya alam. Selama kebijakan lebih berorientasi pada keuntungan dan investasi dari pada kemaslahatan masyarakat, potensi konflik antara kepentingan ekonomi dan kelestarian lingkungan akan terus ada.

Negara semestinya tidak berhenti pada pemadaman api dan penindakan setelah bencana terjadi. Negara harus mencegah kerusakan sejak awal, mengawasi aktivitas perusahaan, menindak tegas pelaku yang terbukti melanggar hukum, serta memastikan kawasan bekas terbakar dipulihkan sesuai fungsi ekologisnya.

 Hutan untuk Kemaslahatan, Bukan Sekadar Keuntungan 

Islam memandang alam sebagai amanah dari Allah Swt. Yang wajib dijaga dan dikelola sesuai ketentuan syariat. Manusia tidak diberi kebebasan mutlak untuk mengeksploitasi bumi demi kepentingan ekonomi tanpa mempertimbangkan dampaknya terhadap kehidupan. 

Allah Swt. Berfirman dalam QS. Al-A’raf ayat 56: 
“Dan janganlah kamu berbuat kerusakan di bumi setelah (diciptakan) dengan baik.”

Ayat ini menegaskan larangan melakukan kerusakan di bumi. Karena itu, pengelolaan hutan harus memperhatikan kelestarian lingkungan, keselamatan masyarakat, dan keberlanjutan kehidupan generasi mendatang. Dalam sistem Islam, negara berkewajiban menjalankan fungsi raain, yakni pengurus dan pelindung rakyat. 

Negara tidak boleh sekadar menjadi pemberi izin atau regulator yang membiarkan kepentingan ekonomi mengalahkan keselamatan masyarakat. Negara harus memastikan pengelolaan hutan berjalan sesuai syariat, mencegah eksploitasi yang merusak, dan menjaga sumber daya alam agar memberikan kemaslahatan bagi umat. 

Individu maupun korporasi yang terbukti melakukan pembakaran atau perusakan lingkungan harus dimintai pertanggungjawaban secara adil. Penegakan hukum juga harus disertai pemulihan ekosistem dan perlindungan terhadap masyarakat yang terdampak. 

Lebih mendasar lagi, diperlukan perubahan paradigma dalam pengelolaan sumber daya alam melalui penerapan Islam secara kaffah. Kebijakan tidak boleh menjadikan keuntungan materi sebagai ukuran utama keberhasilan, tetapi harus berlandaskan ketaatan kepada Allah, keadilan, dan kemaslahatan seluruh masyarakat.

Karhutla bukan sekadar persoalan api yang membakar hutan, melainkan juga persoalan paradigma dalam mengelola alam. Ketika hutan lebih dipandang sebagai komoditas ekonomi daripada amanah yang harus dijaga, kerusakan lingkungan akan terus mengancam kehidupan. Karena itu, sudah saatnya pengelolaan sumber daya alam dikembalikan pada prinsip keadilan dan tanggung jawab, dengan Islam sebagai landasan untuk menjaga kelestarian alam sekaligus melindungi rakyat.