Ironi Pemadaman Listrik di wilayah kaya Batu bara

Oleh : Reshi Umi Hani

Warga Bontang kembali harus bersiap menghadapi pemadaman listrik bergilir. PT PLN (Persero) mengumumkan penghentian sementara pasokan listrik selama tiga jam.

Senin (29/6/2026) malam, akibat gangguan teknis pada komponen Pembangkit Listrik Tenaga Gas dan Uap (PLTGU) yang mempengaruhi pasokan daya sistem.

Dalam pengumuman resminya, PLN menyebutkan pemadaman dijadwalkan berlangsung mulai pukul 21.00 Wita hingga pukul 24.00 Wita. Langkah ini dilakukan sebagai bagian dari pengaturan operasi sistem kelistrikan, guna menjaga keandalan dan stabilitas pasokan listrik.

PLN menyampaikan bahwa seluruh sumber daya terus dikerahkan untuk mempercepat proses pemulihan gangguan, sekaligus meminimalkan dampak yang dirasakan pelanggan.

Pemadaman listrik bergilir tidak hanya di Bontang tapi hampir seluruh wilayah Kaltim, Kalimantan bahkan Indonesia secara umum. Di tengah kekayaan SDAE khususnya batu bara sungguh ironi.

Apa pun alasan pihak terkait seharusnya bisa diantisipasi sehingga pemadaman bergilir tiap hari tidak terjadi sampai detik ini.

Blackout bisa terjadi karena masalah pada sistem kelistrikan, seperti gangguan transmisi, pembangkit trip, proteksi gagal, salah perencanaan kapasitas, kesalahan operator, salah setting relay, kesalahan pemeliharaan, atau terjadi bencana.

Kebutuhan dasar kolektif untuk berlangsungnya layanan kehidupan individu dan publik, yakni untuk rumah tangga, pendidikan, kesehatan, komunikasi, dan lain-lain. Jika terjadi blackout pasti akan merugikan banyak pihak dari berbagai lapisan dan aspek kehidupan.

Fenomena pemadaman listrik tidak bisa dilepaskan dari sistem ekonomi yang melingkupinya. Gangguan berulang ini bukan sekadar masalah teknis jaringan.

Ia membuka tabir akar persoalan listrik, bahwa sistem ekonomi kapitalisme memperlakukan listrik sebagai komoditas, bukan hak rakyat. Dalam kerangka kapitalisme, aset strategis seperti batubara—yang menjadi sumber utama pembangkit listrik—dikelola layaknya korporasi.

Orientasi utamanya adalah perhitungan untung-rugi, bukan jaminan pemenuhan kebutuhan rakyat. Negara berperan sebagai regulator atau wasit yang mengawasi jalannya pasar dan korporasi. Ia tidak terlibat langsung dalam memastikan kebutuhan pokok rakyat terpenuhi.

Akibatnya, listrik sebagai kebutuhan dasar diperlakukan sebagai komoditas yang tunduk pada mekanisme pasar. Dalam sistem kapitalisme, sumber daya publik bisa dimiliki satu individu atau korporasi asal memiliki modal.

Kekayaan rakyat diperjualbelikan, dan masyarakat terkena imbasnya. Distribusi listrik diatur berdasarkan efisiensi biaya produksi dan keuntungan.

Logika ini menempatkan rakyat sebagai konsumen yang harus membeli layanan sesuai harga pasar, bukan sebagai warga negara yang berhak atas jaminan kebutuhan pokok. Ketika terjadi gangguan pasokan, prioritas utama bukanlah pemulihan cepat demi kepentingan rakyat, melainkan kalkulasi biaya dan keuntungan. Inilah sebabnya informasi dari PLN sering minim sehingga transparansi dianggap tidak mendesak.

Pemadaman berulang mencerminkan rapuhnya sistem penyediaan energi di bawah kapitalisme. Solusi mendasar adalah mengubah paradigma bahwa listrik merupakan hak publik yang dijamin negara, bukan sekadar produk pasar.

Dengan demikian, pengelolaan energi tidak lagi tunduk pada logika untung-rugi, melainkan pada prinsip keadilan dan pemenuhan kebutuhan rakyat secara menyeluruh.

Dalam pandangan Islam, listrik bukan komoditas, tetapi hak publik yang wajib dijamin negara. Islam memandang negara bukan sekadar regulator, tetapi pengurus dan pelayan rakyat. Butuh pengelolaan dengan sistem Khilafah.

Bagaimana bahan mentah hingga industrinya apalagi SDAE maka negara yang mengambil peran untuk kemaslahatan umat. Dalam perspektif Islam, SDA yang menyangkut hajat hidup orang banyak, seperti batubara, minyak, gas, dan listrik, adalah milik umum.

Rasulullah ﷺ bersabda: “Kaum muslim berserikat dalam tiga hall, yaitu air, padang rumput, dan api.” (HR Abu Dawud dan Ibnu Majah).

Hadis ini menjadi dasar bahwa SDA yang menjadi kebutuhan pokok rakyat tidak boleh dikuasai individu atau badan usaha yang berorientasi profit. Konsekuensinya, pengelolaan SDA wajib dilakukan oleh negara untuk kemaslahatan seluruh rakyat.

Penguasaan oleh swasta atau asing adalah bentuk pelanggaran syariat karena menjadikan hajat publik sebagai komoditas bisnis. Islam menempatkan SDA sebagai amanah besar yang harus dijaga negara demi kesejahteraan rakyat.

Energi adalah hak publik yang dijamin negara, sehingga setiap individu rakyat dapat hidup dengan layak. Wallahu’alam bissawab