Oleh : Ummu Aqila
Dunia pendidikan kembali berduka. Seorang siswa kelas II SD di Pemalang, Jawa Tengah, meninggal dunia setelah diduga mengalami kekerasan oleh kakak kelasnya. Peristiwa ini menyentak nurani publik.
Sekolah yang seharusnya menjadi tempat anak belajar, bertumbuh, dan merasa aman justru kembali disorot karena dugaan kekerasan terhadap peserta didik. Aparat berwenang masih perlu memastikan kronologi dan penyebab kematian korban melalui penyelidikan.
Namun, tragedi ini menjadi peringatan bahwa perlindungan anak di lingkungan pendidikan tidak boleh dianggap sepele. Kejadian tersebut bukan satu-satunya alarm. Data Jaringan Pemantau Pendidikan Indonesia (JPPI) menunjukkan kasus kekerasan di satuan pendidikan meningkat dari 91 kasus pada 2020 menjadi 142 kasus pada 2021, 194 kasus pada 2022, 285 kasus pada 2023, 573 kasus pada 2024, dan 614 kasus pada 2025.
Angka ini mencakup kekerasan secara umum, bukan hanya bullying. Meski demikian, tren tersebut menunjukkan bahwa upaya menciptakan lingkungan pendidikan yang aman masih menghadapi tantangan serius. Jika perlindungan anak telah menjadi perhatian dan berbagai program pencegahan dilakukan, mengapa kekerasan masih berulang? Siapa yang bertanggung jawab atas masa depan generasi?
Bukan Sekadar Kenakalan Anak
Bullying sering dianggap sebagai kenakalan biasa yang cukup diselesaikan dengan teguran atau permintaan maaf. Padahal, perundungan dapat meninggalkan luka fisik dan psikologis, merusak kepercayaan diri, bahkan berujung fatal. Penyelesaiannya tidak cukup dengan menghukum pelaku setelah kejadian.
Diperlukan pencegahan, perlindungan korban, serta pembenahan lingkungan yang memungkinkan kekerasan berkembang. Persoalan ini juga berkaitan dengan arah pendidikan.
Dalam paradigma sekuler-kapitalistik, pendidikan berisiko lebih menonjolkan prestasi akademik, persaingan, dan keberhasilan material, sementara pembentukan kepribadian dan akhlak kurang mendapat perhatian.
Anak didorong menjadi pintar dan berprestasi, tetapi belum tentu dibina untuk mengelola emosi, menghormati sesama, dan memahami akibat perbuatannya. Kritik ini bukan berarti setiap kasus bullying pasti disebabkan oleh kapitalisme atau semua sekolah mengabaikan karakter.
Namun, ketika pendidikan dipersempit menjadi pencapaian nilai dan kompetisi, pembentukan manusia yang berempati dan bertanggung jawab dapat tersisih.
Negara memang tidak tepat disebut sama sekali tidak bertindak, tetapi meningkatnya kasus menuntut evaluasi terhadap kebijakan, pengawasan, dan penanganan. Aturan yang baik tidak cukup jika pelaksanaannya lemah, pengaduan diabaikan, atau korban tidak terlindungi.
Islam Membangun Kepribadian
Islam memandang pendidikan sebagai proses membentuk manusia beriman, berilmu, berakhlak, dan bertanggung jawab. Akidah Islam menjadi landasan agar peserta didik memahami bahwa setiap perbuatan memiliki konsekuensi dan setiap manusia wajib menjaga kehormatan orang lain. Allah SWT melarang suatu kaum merendahkan kaum lainnya dalam QS. Al-Hujurat ayat 11.
Rasulullah ﷺ juga bersabda bahwa seorang Muslim adalah orang yang kaum Muslim lainnya selamat dari gangguan lisan dan tangannya (HR. Bukhari dan Muslim).
Karena itu, menghina, mengintimidasi, dan menyakiti orang lain tidak boleh dinormalisasi. Nilai tersebut harus diwujudkan melalui sistem pendidikan yang membentuk syakhsiyah Islamiyah, yaitu kepribadian yang berpijak pada akidah Islam dalam pola pikir dan perilaku.
Keluarga perlu menanamkan kasih sayang, pengendalian diri, dan tanggung jawab melalui komunikasi terbuka, pengawasan pergaulan, serta keteladanan dalam menyelesaikan konflik tanpa kekerasan. Masyarakat harus peduli terhadap keselamatan anak.
Perundungan tidak boleh dijadikan tontonan atau candaan. Saksi perlu mencari bantuan dan melaporkan kejadian melalui jalur aman, bukan menyebarkan identitas anak atau menghakimi pihak yang belum terbukti bersalah.
Negara bertanggung jawab menjamin pendidikan yang aman dan berkualitas melalui fasilitas layak, guru kompeten, kurikulum pembentuk kepribadian, layanan konseling, mekanisme pengaduan aman, dan pengawasan efektif. Pelaku harus ditangani secara tegas dan proporsional sesuai usia serta tingkat kesalahan.
Bagi pelaku anak, pembinaan dan pemulihan harus berjalan tanpa mengabaikan hak korban atas perlindungan dan keadilan. Sekolah juga wajib dievaluasi jika terbukti lalai. Tragedi Pemalang seharusnya menjadi momentum mengevaluasi arah pendidikan, bukan sekadar menambah daftar kasus.
Masa depan generasi tidak dapat diserahkan kepada sekolah saja, apalagi dibebankan kepada korban dan keluarganya. Keluarga, masyarakat, dan negara harus menjalankan tanggung jawab secara terpadu.
Generasi berkualitas bukan hanya generasi yang unggul dalam ilmu, tetapi juga yang beriman, berakhlak, dan mampu menjaga sesamanya.
Jangan sampai sekolah berhasil mencetak anak berprestasi, tetapi gagal menjamin anak-anaknya tumbuh dengan aman dan bermartabat. Wallahu 'alam Bishowab