Oleh: Aprilia Ningsih
Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DP3A) Provinsi Kalimantan Timur membentuk Tim Kerja Lintas Sektor periode 2026–2029 untuk memperkuat pencegahan kekerasan terhadap perempuan dan anak serta mendorong pemberdayaan perempuan.
Kepala DP3A Kaltim, Syarifah Alawiyah, mengatakan berdasarkan data aplikasi Simfoni PPA, tercatat 916 kasus kekerasan di Kalimantan Timur hingga menjelang akhir 2025. Korban didominasi anak-anak dengan persentase sekitar 60–62 persen.
Jenis kekerasan yang banyak dilaporkan meliputi kekerasan fisik, seksual, dan psikologis. Pembentukan tim ini melibatkan berbagai pihak melalui kerja sama lintas sektor.
Draf Surat Keputusan (SK) Gubernur sebagai dasar hukum pembentukan tim telah disusun dan masih terbuka untuk penyempurnaan.
Selain pencegahan langsung di masyarakat, tim akan berfokus pada edukasi terkait dampak konten media sosial terhadap anak serta penguatan pola asuh digital melalui Pusat Pembelajaran Keluarga (PUSPAGA).
Program kerja akan mencakup edukasi, sosialisasi, dan kegiatan preventif secara langsung di masyarakat. Guna meredam ancaman tersebut, DP3A Kaltim juga akan mengoptimalkan peran Pusat Pembelajaran Keluarga (PUSPAGA) untuk memperkuat pola asuh digital di tingkat keluarga.
"Tantangan ini berat, sehingga kita harus bergerak bersama. Ke depan, tim lintas sektor ini akan diturunkan langsung ke lapangan untuk melakukan roadshow, edukasi, sosialisasi, dan aksi preventif lainnya secara masif di masyarakat,” tutur Syarifah.
Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur juga telah menyediakan dataset melalui portal Satu Data Kaltim, yang dikelola oleh instansi terkait. Di sana tersedia data tahun 2025 tentang jumlah kekerasan yang terjadi pada perempuan dan anak anak.
Berbagai upaya telah dilakukan pemerintah untuk mengatasi kekerasan terhadap perempuan dan anak, mulai dari pencegahan, edukasi, hingga pendampingan korban. Namun, kasus kekerasan masih terus terjadi di Kalimantan Timur.
Berdasarkan data DP3A Kaltim melalui aplikasi Simfoni PPA, tercatat 916 kasus kekerasan hingga menjelang akhir 2025, dengan sekitar 60–62 persen korbannya merupakan anak-anak.
Fakta ini menunjukkan bahwa kekerasan terhadap perempuan dan anak masih menjadi persoalan serius yang membutuhkan penyelesaian menyeluruh.
Maraknya kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak tidak hanya dipandang sebagai persoalan individu, tetapi juga berkaitan dengan sistem kehidupan yang membentuk pola pikir dan perilaku masyarakat.
Sistem sekuler yang memisahkan agama dari kehidupan dipandang sebagai salah satu akar persoalan karena agama tidak dijadikan landasan utama dalam mengatur seluruh aspek kehidupan, termasuk pendidikan, pergaulan, keluarga, dan negara.
Akibatnya, standar baik dan buruk dapat lebih banyak ditentukan oleh kepentingan, keinginan, atau pandangan manusia semata, bukan berdasarkan aturan agama.
Dalam kondisi seperti ini, kebebasan berperilaku dipahami tanpa disertai kesadaran yang kuat tentang batasan moral, tanggung jawab, serta hak orang lain yang wajib dihormati. Padahal, perempuan dan anak merupakan kelompok yang harus mendapatkan perlindungan dari segala bentuk kekerasan, eksploitasi, pelecehan, dan perlakuan yang merendahkan martabat manusia.
Di sisi lain, penanganan yang hanya berfokus pada sosialisasi dan pendampingan korban belum tentu mampu mencegah kekerasan secara menyeluruh apabila tidak disertai penegakan hukum yang adil, perlindungan korban, dan dan pencegahan berulangnya kejahatan.
Pemerintah perlu memastikan bahwa korban mendapatkan perlindungan dan pemulihan, laporan ditindaklanjuti secara serius, serta pelaku diproses melalui hukum yang adil dan memberikan efek jera secara proporsional.
Penanganan juga harus menyentuh lingkungan keluarga, pendidikan, dan ruang digital agar pencegahan tidak berhenti pada imbauan semata.
Solusi islam dalam mengatasi kekerasan terhadap perempuan dan anak harus dilakukan secara menyeluruh, tidak hanya melalui penindakan terhadap pelaku, tetapi juga dengan membangun sistem kehidupan islam yang mampu mencegah terjadinya kekerasan sejak awal.
Islam memiliki aturan yang mengatur hubungan manusia dengan Allah SWT, hubungan antar manusia, kehidupan keluarga, hingga tanggung jawab negara dalam melindungi masyarakatnya. (Membentuk individu yang bertakwa melalui pendidikan berbasis akidah Islam) Islam memandang bahwa pencegahan kekerasan harus dimulai dari pembentukan kepribadian Islam, yaitu individu yang memiliki pola pikir dan pola sikap berdasarkan akidah Islam.
Pendidikan tidak cukup hanya berorientasi pada kecerdasan intelektual, tetapi juga harus menanamkan akhlak, rasa tanggung jawab, penghormatan terhadap kehormatan orang lain, serta kesadaran bahwa setiap perbuatan akan dimintai pertanggungjawaban di hadapan Allah SWT.
Dengan ketakwaan, seseorang diharapkan mampu mengendalikan hawa nafsu dan tidak melakukan kezaliman terhadap orang lain.
Allah SWT berfirman dalam QS. Al-Hasyr ayat 18: “Wahai orang-orang yang beriman! Bertakwalah kepada Allah dan hendaklah setiap orang memperhatikan apa yang telah diperbuatnya untuk hari esok (akhirat).”
Keluarga yang menjadi tempat perlindungan bagi perempuan dan anak Keluarga merupakan lingkungan pertama dalam pembentukan kepribadian anak.
Oleh karena itu, Islam menekankan pentingnya pengasuhan yang penuh kasih sayang, pendidikan agama, komunikasi yang baik, dan tanggung jawab orang tua dalam melindungi anak. Suami dan istri juga harus membangun hubungan yang dilandasi penghormatan dan perlakuan yang baik, bukan kekerasan atau pemaksaan.
Apabila terjadi kekerasan dalam keluarga, korban harus memperoleh pertolongan dan perlindungan, bukan dipaksa mempertahankan keadaan yang membahayakan dirinya.
Rasulullah SAW bersabda: “Sebaik-baik kalian adalah yang paling baik terhadap keluarganya.” (HR. Tirmidzi)
Negara menerapkan hukum yang adil dan memberikan efek jera. Negara memiliki tanggung jawab besar dalam melindungi perempuan dan anak melalui sistem hukum yang tegas, adil, dan memberikan kepastian hukum.
Dalam perspektif Islam, pelaku kekerasan harus dimintai pertanggungjawaban sesuai jenis perbuatannya dan ketentuan hukum yang berlaku.
Penegakan hukum harus disertai proses yang adil, perlindungan identitas korban, akses terhadap layanan kesehatan dan psikologis, serta pendampingan hukum. Sanksi tidak boleh dijatuhkan secara sewenang-wenang, melainkan harus berdasarkan pembuktian dan kewenangan yang sah.
Allah SWT berfirman dalam QS. An-Nisa ayat 135: “Wahai orang-orang yang beriman! Jadilah kamu penegak keadilan, menjadi saksi karena Allah, walaupun terhadap dirimu sendiri atau terhadap ibu bapak dan kaum kerabatmu.”
Penerapan sistem pemerintahan islam yang menerapkan syariat secara menyeluruh. Islam memiliki sistem kepemimpinan yang disebut dengan Khilafah, negara akan bertanggung jawab mengurus urusan rakyat (ra'in) dan melindungi masyarakat (junnah).
Tanggung jawab tersebut mencakup penyelenggaraan pendidikan yang gratis , pemeliharaan keamanan, perlindungan keluarga, serta penegakan hukum.
Rasulullah SAW bersabda: “Imam adalah pemimpin yang mengurus rakyat dan ia bertanggung jawab atas rakyat yang diurusnya.” (HR. Bukhari dan Muslim)
Hadis tersebut menjadi landasan mengenai tanggung jawab pemimpin terhadap masyarakat. Dalam negara khilafah, tanggung jawab itu diarahkan untuk mewujudkan perlindungan yang terintegrasi dari tingkat individu hingga negara. wallahualambishawab