Oleh : Dwi Ajeng Lutfia
Sekolah seharusnya menjadi tempat yang aman bagi anak-anak untuk belajar, bertumbuh, dan meraih cita-cita. Di sana, mereka tidak hanya memperoleh ilmu pengetahuan, tetapi juga belajar membangun karakter dan menjalin persahabatan.
Namun, bagaimana jika tempat yang seharusnya melindungi mereka justru menjadi ruang yang menyimpan ancaman? Dilansir dari BBC News Indonesia (05/10/2026).
Kasus meninggalnya seorang pelajar kelas 2 SD di Pemalang yang diduga berkaitan dengan perundungan oleh kakak kelasnya menjadi potret memilukan tentang kekerasan di lingkungan pendidikan.
Peristiwa ini menjadi peringatan bahwa perundungan bukan sekadar kenakalan anak-anak, melainkan persoalan serius yang dapat mengancam keselamatan dan masa depan generasi.
Kasus tersebut bukan satu-satunya persoalan yang perlu mendapat perhatian. Data pemantauan Jaringan Pemantau Pendidikan Indonesia (JPPI) menunjukkan peningkatan kasus kekerasan di satuan pendidikan.
Menurut pemberitaan detik.com, tercatat 91 kasus pada 2020, meningkat menjadi 142 kasus pada 2021, 194 kasus pada 2022, 285 kasus pada 2023, dan 573 kasus pada 2024. Sementara itu, data periode 2020–2025 yang dipublikasikan GoodStats mencatat 641 kasus pada 2025.
Peningkatan ini menunjukkan bahwa kekerasan di lingkungan pendidikan masih menjadi persoalan serius yang membutuhkan penanganan menyeluruh.
Perlu dipahami bahwa data tersebut mencakup kekerasan di satuan pendidikan secara umum, bukan hanya kasus perundungan.
Meningkatnya kasus kekerasan di sekolah menunjukkan bahwa persoalan ini tidak cukup diselesaikan dengan imbauan untuk saling menghormati atau pemberian sanksi sesaat. Diperlukan evaluasi terhadap sistem pendidikan dan lingkungan sosial yang turut membentuk perilaku generasi.
Lebih jauh, perundungan tidak bisa dipandang semata-mata sebagai persoalan individu atau kenakalan anak. Perilaku tersebut dapat dipengaruhi oleh lingkungan pergaulan, pola asuh, tontonan, serta budaya yang menganggap kekerasan sebagai hal biasa.
Ketika tindakan merendahkan orang lain dijadikan bahan lelucon, korban diminta diam, dan saksi memilih tidak peduli, perundungan akan semakin sulit dihentikan. Karena itu, diperlukan perubahan cara pandang bahwa setiap bentuk kekerasan harus ditangani secara serius, bukan dinormalisasi.
Dalam perspektif Islam, sistem sekuler kapitalistik yang memisahkan agama dari kehidupan dan cenderung mengutamakan prestasi serta capaian materi perlu dikritisi. Pendidikan tidak boleh hanya berorientasi pada kecerdasan akademik, tetapi juga harus membentuk kepribadian, akhlak, dan tanggung jawab terhadap sesama.
Kecerdasan tanpa akhlak dapat membuat seseorang menggunakan kemampuannya untuk merendahkan orang lain.
Ketika empati, pengendalian diri, dan kesadaran akan pertanggungjawaban di hadapan Allah tidak tertanam kuat, perundungan berisiko dianggap sebagai candaan, bentuk senioritas, atau cara menunjukkan kekuasaan.
Di sisi lain, negara, sekolah, keluarga, dan masyarakat harus memperkuat upaya pencegahan serta penanganan kekerasan. Perlindungan korban, pendampingan psikologis, pengawasan lingkungan sekolah, dan penegakan aturan harus berjalan konsisten.
Jangan sampai tindakan baru dilakukan setelah jatuh korban. Dengan demikian, mewujudkan sekolah yang aman membutuhkan pembentukan akhlak sekaligus perlindungan nyata.
Pendidikan tidak boleh hanya mengukur keberhasilan melalui nilai dan prestasi, tetapi juga melalui kemampuannya melahirkan generasi yang beriman, berakhlak mulia, dan menghormati hak orang lain.
Islam memiliki seperangkat aturan yang menyeluruh untuk membangun generasi berkualitas melalui pendidikan berlandaskan akidah Islam. Dalam Islam, setiap manusia memiliki kehormatan yang wajib dijaga.
Allah SWT. melarang suatu kaum merendahkan kaum yang lain sebagaimana tercantum dalam firmannya, "Wahai orang-orang yang beriman, janganlah suatu kaum mengolok-olok kaum yang lain (karena) boleh jadi mereka (yang diolok-olokkan itu) lebih baik daripada mereka (yang mengolok-olok) dan jangan pula perempuan-perempuan (mengolok-olok) perempuan lain (karena) boleh jadi perempuan (yang diolok-olok itu) lebih baik daripada perempuan (yang mengolok-olok). Janganlah kamu saling mencela dan saling memanggil dengan julukan yang buruk. Seburuk-buruk panggilan adalah (panggilan) fasik setelah beriman. Siapa yang tidak bertobat, mereka itulah orang-orang zalim." (QS. Al-Hujurat : 11)
Ajaran ini menjadi landasan penting dalam membangun hubungan sosial yang menghargai sesama dan menjauhi penghinaan. Nilai tersebut perlu ditanamkan melalui pendidikan, keteladanan orang tua, serta pembiasaan sikap saling menolong di lingkungan sekolah.
Selain itu, korban perundungan harus memperoleh ruang aman untuk melapor tanpa takut disalahkan atau diintimidasi. Sekolah perlu menyediakan mekanisme pengaduan yang mudah diakses, menindaklanjuti laporan secara serius, dan melibatkan orang tua serta tenaga profesional bila diperlukan.
Pelaku pun perlu mendapatkan pembinaan yang tepat disertai pertanggungjawaban atas tindakannya. Tujuan pendidikan bukan sekadar mencetak anak berprestasi, melainkan membentuk generasi berkepribadian Islam (Syakhsiyah Islamiyah), yaitu generasi yang memiliki pola pikir dan pola sikap sesuai ajaran Allah Swt.
Pertama, pendidikan berbasis akidah menanamkan kesadaran bahwa setiap perbuatan akan dipertanggungjawabkan di hadapan Allah. Anak dididik untuk menghormati sesama, menjaga lisan dan tindakan, serta menjauhi perbuatan zalim.
Dengan demikian, pembentukan akhlak menjadi bagian utama pendidikan, bukan sekadar pelengkap. Kedua, negara bertanggung jawab menyelenggarakan pendidikan yang berkualitas dan aman.
Tanggung jawab ini mencakup penyediaan fasilitas yang layak, guru yang kompeten, kurikulum yang membentuk kepribadian Islam, serta mekanisme pencegahan dan penanganan kekerasan yang tegas.
Pelaku harus ditangani secara adil sesuai usia dan tingkat kesalahannya, sementara korban memperoleh perlindungan dan pemulihan. Ketiga, keluarga dan masyarakat harus berperan aktif.
Orang tua perlu menanamkan akhlak sejak dini dan membangun komunikasi terbuka dengan anak. Masyarakat pun tidak boleh menormalisasi perundungan atau memilih diam ketika menyaksikan kekerasan.
Tragedi perundungan seharusnya menjadi alarm bagi semua pihak. Sekolah harus kembali menjadi tempat yang aman untuk menuntut ilmu dan menumbuhkan harapan.
Persoalan ini tidak boleh hanya diselesaikan di permukaan, tetapi harus ditangani hingga ke akar. Generasi membutuhkan lebih dari sekadar ruang kelas dan buku pelajaran.
Mereka membutuhkan perlindungan, keteladanan, serta sistem pendidikan yang membentuk akhlak mulia. Dalam perspektif Islam, menjaga generasi merupakan amanah bersama yang menuntut peran keluarga, masyarakat, dan negara secara sungguh-sungguh.