Ketika Api Merenggut Lebih Dari Sekedar Pohon

Penulis; Nuning Murniyati Ningsih

Kebakaran hutan dan lahan (karhutla) terjadi di sebagian besar wilayah Pulau Kalimantan. Tak hanya berdampak pada kelestarian lingkungan, karhutla menyebabkan kabut asap pekat yang menyesakkan warga setempat.

Pada pekan lalu, seorang anak laki-laki berusia 11 tahun meninggal dunia setelah alami sesak napas. Warga kota Puruk Cahu, Kabupaten Murung Raya, Kalimantan Tengah itu diketahui sempat dirawat di RSUD Puruk Cahu (www.detik.com/4/9/2026).

Kebakaran hutan dan lahan yang meluas di sejumlah wilayah di Indonesia dinilai menjadi bentuk krisis kesehatan masyarakat. Dampak asap terhadap kesehatan masyarakat kini sudah tidak bisa dianggap remeh.

Respons cepat dan berkelanjutan sangat diperlukan. Ketua Umum Perhimpunan Dokter Paru Indonesia Arief Riadi Arifin dalam konferensi pers di Jakarta, Sabtu (5/9/2026), mengatakan, paparan asap kebakaran hutan dan lahan berdampak buruk pada kesehatan masyarakat (www.kompas.id/5/9/2026).

Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) terus merangkum sejumlah kejadian bencana di sejumlah wilayah Indonesia.

Dalam periode Jumat (4/9) sampai Sabtu (5/9), bencana kebakaran hutan dan lahan (karhutla) masih mendominasi. Beberapa kejadian baru karhutla dilaporkan di sejumlah daerah dan menjadi atensi penanganan yang terus diperkuat pada enam provinsi prioritas, yakni Riau, Jambi, Sumatera Selatan, Kalimantan Tengah, Kalimantan Selatan dan Kalimantan Barat. Kejadian baru karhutla dilaporkan di Kabupaten Belitung Timur, Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, pada Jumat (04/09).

Kebakaran berdampak pada sekitar 17,81 hektare lahan. Wilayah terdampak meliputi Desa Buding di Kecamatan Kelapa Kampit, Desa Padang di Kecamatan Manggar serta Desa Sukamandi di Kecamatan Damar.

Tim gabungan melakukan pemadaman dan pendinginan hingga kondisi dinyatakan aman dan terkendali (www.bnpb.go.id/5/9/2026) Asap kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di Kalimantan telah menembus negara tetangga, seperti Malaysia, Brunei Darussalam, bahkan Filipina.

Sejumlah warga di negara-negara itu mulai menyatakan kegusaran serta kekhawatirannya lantaran ratusan sekolah membatalkan kelas tatap muka lantaran Indeks Pencemaran Udara masuk kategori "sangat tidak sehat" (news.detik.com/2/9/2026).

Kebakaran hutan dan lahan (karhutla) yang terjadi di Sumatra dan Kalimantan pada Agustus 2026 tidak dapat semata-mata dipandang sebagai akibat El Nino. Analisis WALHI menunjukkan bahwa karhutla merupakan kausalitas dari salah urusnya negara atas ekosistem esensial seperti gambut dan hutan, tunduknya negara pada kepentingan korporasi dan lemahnya penegakan hukum.

Sederhananya, karhutla merupakan akumulasi dari kejahatan negara korporasi (www.walhi.or.id/25/8/2026). Negara hanya berfokus pada upaya pemadaman, tetapi tidak melakukan perubahan tata kelola.

Hutan tetap diprivatisasi, yaitu diserahkan pada korporasi. Perusahaan hanya mengejar untung dan abai pada keselamatan rakyat serta kelestarian hutan. Dampak dari bencana karhutla tidak hanya terletak pada kerugian ekologis yang menimbulkan kabut asap yang pekat lintas negara sehingga menurunkan kualitas udara yang harus publik tanggung.

Dari perspektif lingkungan dan kesehatan masyarakat, keberadaan titik panas yang terkonsentrasi di wilayah tertentu memiliki implikasi penting. Kebakaran hutan dan lahan tidak hanya menghasilkan asap, tetapi juga partikulat yang berpotensi memperburuk kualitas udara serta meningkatkan risiko gangguan kesehatan, terutama gangguan pernapasan.

Tata kelola hutan dalam sistem sekuler kapitalisme melegalkan privatisasi hutan semata-mata demi keuntungan penguasa dan kroninya. Kejadian karhutla tidak lepas dari prinsip mendasar tata kelola kehidupan hari ini yang menganut kapitalisme.

Sistem ekonomi kapitalisme menempatkan SDA sebagai komoditas ekonomi yang dapat dimiliki, dikuasai, dan dieksploitasi untuk menghasilkan keuntungan. Dalam perspektif ini, hutan dan lahan tidak dipandang sebagai ekosistem yang memiliki fungsi ekologis dan sosial, tetapi juga sebagai ruang produksi yang memiliki nilai ekonomi.

Ketika orientasi terhadap keuntungan menjadi dominan, ekspansi perkebunan, industri kehutanan, pertambangan, dan berbagai bentuk pemanfaatan lahan dapat mendorong peningkatan tekanan terhadap kawasan hutan dan lahan. Penguasa tidak berperan sebagai raa'in, tidak melakukan upaya terbaik untuk menyelesaikan karhutla.

Negara adalah raa'in, wajib mengurusi rakyat dengan sebaik-baiknya. Negara akan melakukan upaya terbaik untuk penyelesaian karhutla, meski harus mengeluarkan dana yang besar untuk pengadaan infrastruktur tertentu yang dibutuhkan.

Untuk mencegah terjadinya kerusakan lingkungan seperti kebakaran hutan dan lahan, selain menetapkan regulasi berbasis syariat, negara juga melakukan pengawasan seperti melakukan patroli dengan menugaskan aparat (muhtasib) untuk melakukan kontrol dan pengawasan.

Penyelamatan nyawa rakyat menjadi prioritas agar tidak ada rakyat yang sakit atau meninggal. Selanjutnya, terkait risiko bencana ekosistem yang hari ini terjadi akibat ulah segelintir orang, dari Abu Sa’id Sa’ad bin Malik bin Sinan Al-Khudri ra. bahwa Rasulullah saw. Bersabda yang artinya : “Tidak boleh memberikan mudarat tanpa disengaja ataupun disengaja.” (HR Ibnu Majah dan Ad-Daruquthni).

Upaya pencegahan mendapatkan perhatian penting, dilakukan dengan mengembalikan posisi hutan sebagai milik umum yang tidak boleh diprivatisasi. Pelaku pembakaran akan dihukum tegas dan diberi sanksi menjerakan.

Atas dasar ini, negara akan menindak tegas para pelaku perusakan lingkungan dengan menetapkan sanksi takzir berdasarkan ijtihad khalifah yang disesuaikan dengan tingkat keparahan dampak kerusakan, volume kerugian publik, dan motif pelaku.

Inilah sejumlah langkah strategis yang dapat dilakukan pemerintah dalam Islam guna mencegah dan menyelesaikan masalah terjadinya kebakaran hutan dan lahan yang berpijak pada prinsip-prinsip syariat.

Pengelolaan alam (hutan, gambut, tambang) yang sesuai syariat ini akan membawa kemaslahatan bagi makhluk hidup baik bagi manusia, hewan maupun alam itu sendiri.

Sungguh, sistem Islam memberikan solusi komprehensif dan tuntas untuk menyelesaikan masalah karhutla agar tidak terus berulang. Wallahualam bissawab.