Penulis; Murniati, S.P.
Pegiat Literasi & Pemerhati Sosial
Listrik padam bukan sekadar persoalan ruangan yang tiba-tiba gelap. Bagi masyarakat, listrik adalah kebutuhan vital, menyangkut hampir seluruh aktivitas kehidupan: anak-anak belajar, ibu mengurus rumah tangga, pelaku usaha menjalankan usaha, fasilitas kesehatan memberikan pelayanan, hingga aktivitas industri dan perkantoran.
Karena itu, ketika pemadaman listrik kembali terjadi di sejumlah wilayah Kalimantan Timur, khususnya Balikpapan dan Samarinda, pertanyaan masyarakat sebenarnya sederhana: kapan masyarak bisa menikmati listrik terang benderang tanpa khawatir padam?
Keluhan mengenai pemadaman listrik di berbagai wilayah Kaltim bukan persoalan yang muncul sekali. Pada Juni 2026, pemadaman bergilir terjadi di sejumlah wilayah Kaltim.
Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur saat itu menjelaskan bahwa gangguan bukan disebabkan menipisnya pasokan batu bara, melainkan dua pembangkit, yakni PLTU Handil dan PLTU Tanjung Batu, mengalami gangguan secara bersamaan sehingga mengurangi pasokan pada sistem interkoneksi Kaltim.
Perbaikan kedua pembangkit tersebut diperkirakan membutuhkan waktu sekitar satu bulan. Di Balikpapan, gangguan kelistrikan juga terjadi. Pada Juni 2026, gangguan sistem menyebabkan pasokan listrik terhenti di sejumlah wilayah Balikpapan Utara.
Sebelumnya, pada Juli, PLN juga mengumumkan penghentian sementara pasokan listrik di sejumlah kawasan Balikpapan akibat gangguan teknis pada pembangkit yang mempengaruhi pasokan daya ke sistem kelistrikan. Persoalannya kemudian bukan semata-mata mengapa listrik padam.
Gangguan teknis pada pembangkit, jaringan, transmisi maupun distribusi memang bisa terjadi. Yang patut dipertanyakan adalah mengapa sistem yang menyangkut hajat hidup masyarakat dapat begitu rentan ketika terjadi gangguan pada sejumlah pembangkit?
Apalagi persoalan listrik di Kalimantan Timur terjadi di tengah daerah yang dikenal sebagai salah satu basis sumber daya energi Indonesia.
Di sinilah letak ironi yang sulit diabaikan. Kaya energi, tetapi belum sepenuhnya berdaulat energi Kalimantan Timur dianugerahi sumber daya alam yang sangat besar, termasuk batu bara. Namun kekayaan sumber daya energi tidak otomatis berarti masyarakat menikmati ketahanan energi.
Ketika listrik padam berulang, masyarakat tentu berhak bertanya: bagaimana mungkin daerah yang kaya sumber energi masih harus menghadapi persoalan pasokan listrik?
Listrik merupakan sistem vital dan kompleks, negara seharusnya memiliki perencanaan jangka panjang, cadangan yang memadai, diversifikasi sumber energi, serta infrastruktur yang tangguh sehingga gangguan satu atau dua pembangkit tidak serta-merta membebani masyarakat dengan pemadaman bergilir. Bahkan pemerintah sendiri melalui UU Nomor 30 Tahun 2007 tentang Energi menegaskan bahwa energi memiliki peran penting bagi kegiatan ekonomi dan ketahanan nasional. Undang-undang tersebut juga mengatur tentang penguasaan dan pengaturan sumber daya energi, cadangan penyangga energi, kondisi krisis dan darurat energi, serta kewenangan pemerintah dalam pengelolaan energi.
Artinya, ketahanan energi bukan sekadar persoalan bisnis penyediaan listrik. Ia merupakan bagian dari tanggung jawab negara. Ketika listrik dipandang sebagai komoditas Di sinilah kita perlu melihat persoalan secara lebih mendasar.
Dalam paradigma ekonomi kapitalisme, berbagai kebutuhan masyarakat dapat dikelola melalui mekanisme komersial. Negara dapat berperan sebagai regulator, sementara kegiatan ekonomi energi juga melibatkan korporasi dan mekanisme bisnis.
Akibatnya, relasi antara penyedia dan pengguna listrik berpotensi dipandang sebagai hubungan produsen-konsumen: ada biaya produksi, harga jual, investasi, keuntungan, dan berbagai pertimbangan ekonomi lainnya. Jika orientasi utama pengelolaan energi adalah keuntungan dan efisiensi bisnis, maka kepentingan masyarakat berpotensi berhadapan dengan kalkulasi komersial.
Sebaliknya, jika energi dipandang sebagai kebutuhan dasar rakyat, maka negara harus memastikan pasokan yang aman, terjangkau, merata dan berkelanjutan. Islam memandang energi sebagai kepemilikan umum,
Rasulullah ﷺ bersabda: “Kaum Muslimin berserikat dalam tiga perkara: air, padang rumput dan api.” (HR. Abu Dawud dan Ahmad)
Dalam konteks kehidupan modern, konsep “api” dapat dipahami dalam kaitannya dengan sumber energi dan kebutuhan publik, dengan tetap memperhatikan rincian pembahasan fikih tentang jenis dan karakteristik kepemilikan.
Prinsip pentingnya adalah bahwa sumber daya yang menjadi kebutuhan publik tidak semestinya dikuasai secara eksklusif sehingga masyarakat kehilangan hak atasnya. Dengan paradigma ini, negara bukan sekadar regulator yang mengawasi transaksi antara produsen dan konsumen. Negara memiliki tanggung jawab untuk mengelola sumber daya strategis dan memastikan hasilnya kembali kepada masyarakat.
Maka batu bara, minyak, gas dan berbagai sumber energi strategis tidak semestinya hanya dilihat dari berapa besar nilai ekonominya atau berapa besar penerimaan negara yang diperoleh. Yang jauh lebih penting adalah bagaimana kekayaan tersebut dikelola sehingga kebutuhan dasar rakyat terpenuhi dan ketahanan energi benar-benar terwujud.
Dalam perspektif Islam peran negara sebagai ra'in, yaitu pengurus urusan rakyatnya bukan hanya sekadar regulator. Islam juga memberikan prinsip penting tentang tanggung jawab kepemimpinan.
Rasulullah ﷺ bersabda: “Setiap kalian adalah pemimpin dan setiap kalian akan dimintai pertanggungjawaban atas yang dipimpinnya.”
Dalam hadis yang sama disebutkan bahwa pemimpin yang mengurus masyarakat adalah seorang ra'in—pengurus atau penjaga—dan akan dimintai pertanggungjawaban atas rakyatnya. (HR. Abu Dawud, Bukhari dan Muslim)
Konsep ra'in ini penting. Pemimpin bukan sekadar pihak yang membuat regulasi kemudian menyerahkan urusan rakyat kepada mekanisme pasar. Pemimpin memiliki kewajiban mengurusi kepentingan rakyatnya dan memastikan hak-hak rakyat terpenuhi.
Dalam persoalan energi, konsekuensinya jelas: negara harus memastikan rakyat memperoleh listrik yang cukup, aman, dan terjangkau. Jika terjadi gangguan, negara harus mencari akar masalahnya, membangun cadangan, memperkuat infrastruktur, memastikan pemeliharaan pembangkit, membangun sistem transmisi yang tangguh, dan melakukan pengawasan secara serius.
Bukan sekadar meminta masyarakat bersabar setiap kali lampu padam. Dalam perspektif politik Islam, prinsip-prinsip tersebut membutuhkan institusi negara yang menjalankan syariat secara menyeluruh.
Dalam pengelolaan sumber daya alam, negara mengambil peran strategis terhadap sumber daya yang termasuk kepemilikan umum.
Negara mengelolanya untuk kepentingan rakyat, bukan menyerahkannya kepada mekanisme kepemilikan individu yang membuat kekayaan publik berubah menjadi sumber keuntungan segelintir pihak. Pemadaman listrik di Kaltim seharusnya menjadi momentum evaluasi besar terhadap tata kelola energi.
Yang perlu dibenahi adalah cara negara memandang, mengelola, dan mendistribusikan kekayaan energi. Sebab negeri yang kaya bukan hanya negeri yang memiliki batu bara melimpah di bawah tanah, tetapi negeri yang mampu mengubah kekayaan itu menjadi kemaslahatan yang nyata: listrik yang terang, energi yang terjangkau, ekonomi yang bergerak, dan rakyat yang sejahtera.
Dan tentunya ini semua akan terwujud jika negeri ini menjadikan Islam sebagai landasan bernegara, menjadikan Al-Qur’an dan Assunnah sebagai sumber hukum dan sumber solusi atas problematika bangsa. Wallahu’alam bisshowab.