Penulis : Liana Yulita
Aktivis Muslimah Balikpapan
Aksi penolakan terhadap penyimpangan seksual atau LGBTQ telah terjadi di berbagai daerah di Indonesia. Beberapa aliansi anti LGBTQ secara tegas menyuarakan penolakan keras terhadap segala bentuk penyebaran, kampanye, maupun pernomalisasian LGBTQ ini.
Pemerintah Indonesia melalui Kementerian Agama menyusun kurikulum edukasi pencegahan budaya LGBTQ (Lesbian, Gay, Biseksual, Transgender, dan Queer) melalui mekanisme insersi yaitu menyisipkan materi edukasi pencegahan LGBTQ pada kurikulum yang sudah ada bukan membuat kurikulum yang baru.
Rencana ini akan di mulai dari jenjang kelas 4 Sekolah Dasar hingga jenjang Sekolah Menengah Atas. Kebijakan ini merujuk pada Peraturan Presiden Nomor 111 Tahun 2025 yang mengategorikan penyebaran budaya tersebut sebagai ancaman nonmiliter.
Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) Bidang Fatwa Prof KH Asrorun Niam Sholeh mendukung langkah Kementerian Agama (Kemenag). Prof Niam menegaskan kembali bahwa orientasi seksual terhadap sesama jenis bukanlah sebuah kodrat atau Hak Asasi Manusia (HAM) yang permanen, melainkan bentuk kelainan yang harus disembuhkan dan penyimpangan yang wajib diluruskan.
Ketua MUI Bidang Hukum, Dr Wahiduddin Adams, mengatakan bahwa MUI telah melakukan penyusunan naskah akademik terkait isu LGBT yang merupakan respons atas aspirasi masyarakat yang perlu mendapatkan pengaturan hukum.
"Tidak hanya dari ahli-ahli agama, tetapi juga ahli psikologi, psikiatri, medis, dan lain sebagainya akan diikutsertakan, sehingga rancangannya memiliki meaningful participation atau partisipasi penuh dari seluruh pemangku kepentingan di dalam masyarakat," pungkasnya.
Namun apakah Langkah-langkah yang dilakukan KEMENAG maupun MUI merupakan Langkah yang solutif menuntaskan problem penyimpangan seksual/LGBTQ ini ?
Tanpa membedah landasan sistem yang melahirkan budaya tersebut, upaya hukum, fatwa dan insersi edukasi terkait LGBTQ saja tidak akan mampu menyelesaikan persoalan ini secara tuntas.
Sebab, LGBTQ justru tumbuh subur di Tengah sistem yang memisahkan agama dari kehidupan yaitu sekulerisme.
Sekulerisme menyuburkan pelaku penyimpangan LGBTQ
Fenomena berkembangnya pelaku penyimpangan LGBTQ yang menyebar di berbagai daerah tidaklah tanpa sebab. Hal ini muncul menjamur akibat budaya LGBTQ ini lahir dari sistem sekuler liberal, yaitu sistem/aturan yang memisahkan nilai-nilai agama dari kehidupan.
Aturan tanpa batas, bebas bergaul mengikuti hawa nafsu layaknya binatang bahkan lebih parah dari Binatang. Gerakan LGBTQ menggunakan prinsip HAM untuk melegetimasi tujuan politiknya yaitu legalisasi pernikahan sesama jenis.
Indonesia sebagai penduduk mayoritas Islam terus di gempur berkali-kali oleh para pendukung LGBTQ ini untuk dapat diterima/normalisasikan dari berbagai cara dan arah tanpa disadari.
Pemerintah dalam hal ini KEMENAG berusaha melakukan revitalisasi kurikulum Pendidikan sekolah melalui insersi edukasi penyimpangan seksual/LGBTQ ini bukanlah Langkah yang dapat menyelesaikan akar persoalan problematika ini. Hal ini dikarenakan yang dilakukan hanyalah sebatas edukasi.
Tidak ada Tindakan yang tegas terhadap pelakunya. Bahkan akan menambah problematika karena negara tidak mengkriminalisasi pelaku LGBTQ. Apa yang diajarkan menjadi kontradiktif dengan pengurusan HAM, Toleransi, dan paham moderasi agama.
Siswa akan bingung dalam bersikap di kehidupan sosialnya. Insersi kurikulum tentang bahaya LGBTQ selama 9 tahun di sekolah justru bisa berdampak siswa semakin merasa biasa saja. LGBTQ tetap akan tumbuh subur dalam sistem kehidupan sekuler liberal hari ini, karenanya mesti ada perubahan sistemik dan komprehensif. Semestinya materi edukasi adalah penguatan akidah dan keterikatan terhadap hukum syara."
Solusi Islam terhadap permasalahan LGBTQ ##### Islam telah mengatur pergaulan antara laki-laki dan Perempuan dalam kehidupan.
Dalam kitab Nizham ijtima’I oleh Syech Taquyuddin Annabani disampaikan bahwasanya Allah swt telah menciptakan manusia baik laki-laki dan Perempuan yaitu naluri (gharizah). Adapun naluri (gharizah) itu ialah naluri mempertahankan diri (gharizah al-baqa), naluri melestarikan keturunan (gharizah al-naw), dan naluri beragama (gharizah al-tadayyun).
Allah swt juga telah menjadikan pada masing-masingnya kebutuhan jasmani (hajat ‘udhwiyyah) seperti rasa lapar, rasa dahaga, atau buang hajat. Naluri melestarikan keturunan (gharizah al-naw) hanya dapat diwujudkan antara pria – wanita. Karena itu, hubungan pria-wanita atau sebaliknya, dari segi naluri seksual adalah hubungan yang alamiah dan bukan merupakan hal yang aneh.
Maka penyimpangan seksual LGBTQ ini tidaklah sesuai fitrahnya sebagai manusia dan melanggar syariat karena tidak mencapai tujuan yang telah ditentukan Allah swt. Edukasi sistem pergaulan dalam Islam sangat penting untuk menjadi benteng pemikiran bagi keluarga dan Masyarakat.
Mengubah paradigma kehidupan sekuler liberal di tengah umat, menggantinya dengan paradigma Islam. Penting untuk menguatkan akidah dan ketertarikan terhadap hukum syara."
Hal ini akan membantu menyadarkan umat bahwa menyetujui propaganda HAM justru akan melancarkan jalan Gerakan politis LGBTQ untuk menuntut legalisasi pernikahan sesama jenis. Semua 4 madzhab sepakat bahwa hubungan sesama jenis ialah haram karena dalilnya dari kisah Nabi Luth as di al-quran dan hadist. Hukuman bagi mereka yang melakukan perbuatan penyimpangan LGBTQ tersebut pun berbeda-beda menurut beberapa pendapat mahzhab.
Menurut pendapat imam Hanafi dan sebagian imam Hanbali ialah hukuman mati, menurut Imam Syafi’I dan sebagaian Imam Maliki disamakan dengan hukuman berzina yaitu rajam bagi yang sudah menikah dan cambuk bagi yang belum menikah.
Allah swt berfirman :
وَلُوْطًا اِذْ قَالَ لِقَوْمِهٖٓ اَتَأْتُوْنَ الْفَاحِشَةَ مَا سَبَقَكُمْ بِهَا مِنْ اَحَدٍ مِّنَ الْعٰلَمِيْنَ ٨٠
Artinya : (Kami juga telah mengutus) Lut (kepada kaumnya). (Ingatlah) ketika dia berkata kepada kaumnya, “Apakah kamu mengerjakan perbuatan keji yang belum pernah dikerjakan oleh seorang pun sebelum kamu di dunia ini? (QS. Al A’raf : 80) Dan Allah swt berfirman :
اِنَّكُمْ لَتَأْتُوْنَ الرِّجَالَ شَهْوَةً مِّنْ دُوْنِ النِّسَاۤءِۗ بَلْ اَنْتُمْ قَوْمٌ مُّسْرِفُوْنَ ٨١
Artinya : “Sesungguhnya kamu benar-benar mendatangi laki-laki untuk melampiaskan syahwat, bukan kepada perempuan, bahkan kamu adalah kaum yang melampaui batas.” (QS. Al A’raf :81)
Allah swt berfirman :
فَجَعَلْنَا عَالِيَهَا سَافِلَهَا وَاَمْطَرْنَا عَلَيْهِمْ حِجَارَةً مِّنْ سِجِّيْلٍ ٧٤
Maka, Kami menjungkirbalikkan (negeri itu) dan Kami menghujani mereka dengan tanah yang membatu.(QS. Al-Hijr:74) Tidak hanya pelaku perbuatan bahkan para penyeru dan pendukungnya pun mendapatkan sanksi. Dikatakan jika seorang muslim secara i’tiqad telah meyakini bahwa LGBT (khususnya liwath/homoseksual) itu halal, maka dia sudah murtad walaupun dia tidak pernah melakukannya sekalipun perbuatan LGBT.
Rosulullah SAW bersabda : Barangsiapa yang mengingkari suatu hukum yang telah disepakati (tanpa khilafiyah) yang ada nash-nya (dari Al-Qur`an atau Al-Hadits), yang termasuk ajaran-ajaran Islam yang sudah jelas dan sudah sama-sama diketahui oleh para ulama dan orang-orang awam, seperti wajibnya sholat, zakat, atau haji; atau haramnya khamr, zina, dan yang semisalnya, maka dia telah kafir.” (Imam Nawawi, Raudhat Al-Thālibīn, Juz I, hlm. 667, Bab Tārikush Sholāt).
Islam merupakan satu-satunya solusi tuntas dalam mengatasi problematika kehidupan hingga ke akarnya. Sistem Islam hanya bisa berjalan dan diterapkan jika institusi negara Khilafah telah hadir ditengah-tengah kehidupan Masyarakat.
Dalam Islam tindakan preventif yaitu pencegahan agar kemaksiatan tidak terjadi akan selalu dilakukan. Negara Islam (Khilafah) akan hadir sebagai raa’in (pengurus,pemelihara) dan junnah (perisai) bagi rakyatnya.
Aturan-aturan Islam diterapkan berfungsi sebagai Zawajir (pencegahan) dan jawabir (penebus dosa) bagi pelaku kriminal, penyimpangan seksual, pembunuhan, dan lainnya sehingga membuat pelaku jera dan memutus rantai kejahatan.
Maka Penerapan sistem Pendidikan Islam, sistem pergaulan sosial Islam, sistem sanksi Islam dan sistem politik Islam secara komprehensif akan mencegah secara efektif budaya LGBTQ sampai akar-akarnya.Wallahu’alam bishawab.