Penulis: Sitti Radimatulsuma,S.Pd
Aktivis Muslimah
Di beberapa sekolah di Kabupaten Paser, pemandangan satu guru harus mengampu dua kelas sekaligus atau mengajar mata pelajaran yang bukan keahliannya bukan lagi cerita baru. Krisis tenaga pendidik di daerah ini sudah sampai pada tahap mengkhawatirkan.
Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Paser mencatat ada defisit sekitar 300 guru dari jenjang SD hingga SMP. Sebagai langkah darurat, diajukanlah 250 guru melalui skema Pegawai Jasa Layanan Perorangan (PJLP).
Masalahnya, solusi cepat ini terbentur tembok tebal efisiensi anggaran daerah dan pemangkasan Transfer Pusat ke Daerah (TKD).
Pada akhirnya, daerah kembali menggantungkan nasib pada pembukaan formasi CPNS dari pusat yang tak kunjung pasti. Sayangnya masalah defisit guru tidak hanya terjadi di Kabupaten PPU, tetapi juga di wilayah lain di Indonesia.
Sejumlah wilayah seperti Kalimantan Tengah, Maluku, Papua, Papua Barat, dan Sulawesi Tengah, serta daerah terpencil di tingkat kabupaten mengalami krisis tenaga pengajar, sementara beberapa kota besar justru mengalami kelebihan guru Melihat krisis ini sebagai masalah "kekurangan angka" tentunya adalah sebuah kekeliruan yang fatal. Ini adalah bom waktu struktural yang jika dibiarkan akan melumpuhkan mutu Sumber Daya Manusia (SDM) Paser.
Tidak sedikit ketika ada alokasi penempatan, terjadi penumpukan guru di satu tempat, tetapi terjadi krisis guru di tempat lain. Akhirnya ketidaksesuaian antara peta kebutuhan guru di lapangan dan peta penempatan pemerintah terus berulang tanpa solusi mendasar.
Pemerintah dinilai gagal menyelaraskan keduanya. Jelas bahwa masalah utamanya ada pada krisis tata kelola, selain bahwa pendidikan belum dijadikan prioritas utama. Kondisi ini kian memprihatinkan jika melihat posisi Paser sebagai daerah penyangga Ibu Kota Nusantara (IKN).
Dengan UMK Kaltim yang berada di kisaran Rp3,2 juta ditambah melimpahnya peluang finansial di proyek IKN, posisi guru, khususnya honorer makin terpinggirkan. Saat ini kita hidup dalam cengkeraman sistem kehidupan yang sekuler-kapitalistik, di mana standar keberhasilan dinilai secara materialistis.
Dan sekarang ini profesi guru mengalami devaluasi yang dianggap sebatas "pekerja jasa" yang dihargai murah, bukan pilar peradaban. Sangat rasional jika anak-anak muda lulusan FKIP akhirnya lebih memilih berkarir di sektor industri atau proyek IKN ketimbang menjadi guru.
Dampaknya terasa sistemik, sekolah-sekolah di Paser, bahkan di kota besar Kaltim seperti Samarinda dan Balikpapan, kini terancam mengalami "putus regenerasi guru". Ini memperlihatkan krisis kepemimpinan dan hilangnya political will.
Sungguh sebuah paradoks ketika wilayah Kaltim yang kaya raya akan Sumber Daya Alam dan Energi (SDAE) justru gagap menjamin kesejahteraan pendidiknya. Hal ini terjadi karena sistem tata kelola yang keliru mengalokasikan kekayaan alam.
Sebagian besar justru diserahkan pada korporasi, bukannya dikelola sepenuhnya untuk kesejahteraan dan layanan dasar rakyat. Mendesak bagi kita untuk merombak sudut pandang ini dan menengok kembali Islam.
Dalam sistem Islam, pendidikan ditempatkan sebagai kebutuhan publik (al-hajaj al-jama’iyah) yang wajib dijamin penuh oleh negara secara gratis, merata, dan berkualitas tinggi. Negara tidak boleh memosisikan pelayanan pendidikan layaknya komoditas dagang, apalagi membiarkan ketersediaan gurunya terombang-ambing oleh dinamika anggaran daerah.
Islam memosisikan guru pada derajat sosial dan spiritual yang sangat tinggi. Rasulullah SAW bersabda: "Sesungguhnya Allah, para malaikat-Nya, hingga semut di dalam lubangnya dan ikan di lautan, benar-benar berselawat kepada orang yang mengajarkan kebaikan kepada manusia." (HR. Tirmidzi)
Penghargaan tinggi ini diwujudkan secara konkret dalam sejarah peradaban Islam. Pada masa Khilafah Umar bin Khattab RA, para guru yang mengajar anak-anak di Madinah diberikan gaji rutin sebesar 15 dinar per bulan dari Baitul Maal.
Angka yang jika dikonversikan dengan nilai emas saat ini setara dengan puluhan juta rupiah—sebuah jaminan hidup yang luar biasa agar guru fokus mengabdi tanpa perlu terbebani masalah dapur. Begitu pula di era Abbasiyah dan Utsmaniyah, fasilitas serta gaji pendidik dijamin secara maksimalis.
Keberlanjutan jaminan ini dimungkinkan karena negara memegang kendali penuh atas pengelolaan kepemilikan umum, khususnya Sumber Daya Alam dan Energi (SDAE).
Hasil kekayaan bumi tidak diserahkan pada segelintir pemodal atau korporasi swasta, melainkan dikembalikan sepenuhnya untuk membiayai fasilitas publik, gaji pendidik, dan operasional sekolah. Krisis guru di Paser adalah alarm keras.
Solusi setengah hati seperti skema PJLP yang rentan efisiensi tidak akan pernah menyelesaikan akar masalah selama tata kelolanya masih berorientasi sekuler-kapitalistik. Sudah saatnya kita kembali pada tata kelola Islam yang memuliakan guru secara hakiki.
Hanya dengan cara itulah, jaminan kesejahteraan guru dan lahirnya generasi emas yang bertakwa serta berdaya saing tinggi bukan sekadar wacana di atas kertas. Wallahu alam bishowab