Penulis : Dwi Nofri Jayanti
LGBT (Lesbian, Gay, Biseksual dan Transgender) dalam beberapa tahun terakhir menjadi perbincanggan di ranah publik. Disinyalir menjadi ancaman berat bagi peradaban manusia.
Presiden Republik Indonesia, Prabowo Subianto, resmi menetapkan penyebaran budaya lesbian, gay, biseksual, transgender dan queer (LGBTQ) sebagai salah satu bentuk ancaman nonmiliter terhadap pertahanan negara, yang sejajar seperti anacaman terorisme.
Kebijakan tegas ini tertuang dalam Peraturan Presiden (perpres) Nomor 111 Tahun 2025 tentang Kebijakan Umum Pertahanan Negara Tahun 2025-2029 yang di tandatangani langsung oleh Presiden Prabowo di Jakarta. (MUI Digital 06/07/2026).
Kementrian Agama tengah menyusun materi pendidikan untuk mencengah penyebaran budaya LGBTQ. Yang akan menjadi bahan edukasi pada satuan pendidikan keagamaan, hal ini bertujuan untuk memberi pemahaman kepada peserta didik tentang bahaya LGBTQ. (Antara news.com 14/07/2026).
Majelis Ulama Indonesia (MUI) juga mulai menyusun Rancangan Undang Undang Pidana, seks menyimpang LGBT. Karena MUI melihat fenomena LGBT di masyarakat semakin meluas, dan semakin meresahkan.
Banyak masyarakat yang tidak paham tentang persoalan LGBT, dan memandang LGBT sebagai hal yang biasa, padahal sangat jelas LGBT merupakan penyimpangan, yang di haramkan dalam agama, karena menyalahi kodrat manusia. (Khazanah republika 13/07/2026).
Hal ini juga di dukung oleh Komisi VIII DPR, guna membendung penyebaran propaganda LGBT yang di anggap mengkhawatirkan. Namun usulan MUI tentang pidana untuk kaum LGBT yang sesuai dengan Perpres Nomor 111 Tahun 2025, agar mendapatkan sanksi yang berat banyak mendapatkan pertentangan dari beberapa lembaga masyarakat dan beberapa organisasi masyarakat.
Hal ini dinilai bertentangan dengan Undang - Undang Dasar 1945 dan melanggar hak asasi manusia. Menteri Koodinator Bidang Hukum, Hak Asasi Manusia, Imigrasi dan Permasyarakatan, Yusril Ihza Mahendra, menepis perpres 111 legalkan deskriminasi terhadap komunitas LGBT.
Karena menurutnya, semua warga negara termasuk individu LGBT berhak mendapat perlindungan hukum dan HAM. Hal ini menepis anggapan bahwa penyebutan 'penyebarluasan budaya LGBT sebagai ancaman nonmiliter' jangan di artikan seolah - olah pemerintah membuka pintu bagi masyarakat melakukan persekusi tindak kekerasan atau ancaman kepada individu - individu yang tergolong ke dalam LGBT. ( Tempo.com 10/07/2026).
Budaya Permisif Dan Liberalisme Penyebab Utama
Maraknya LGBTQ di Indonesia sebagai negeri muslim adalah buah dari paham liberalisme yang di adopsi kaum muslim. Liberalisme adalah paham yang menjunjung tinggi kebebasan individu.
Paham ini muncul dari asas negara yang menganut paham sekularisme yang memisahkan kehidupan dengan aturan agama. Paham yang menjunjung tinggi kebebasan individu tidak mematok kehidupan pada standar benar atau salah, halal atau haram, selama di anggap tidak merugikan orang lain, dan memuaskan diri sendiri.
Aturan perpres tidak bisa secara utuh mengambil sikap berparadigma agama, karena sikap dan aturan yang di anut adalah sekulerisme.
Menetapkan Perpres LGBTQ sebagai kejahatan tanpa merubah akar sekularisme menjadi aqidah Islam, tidak akan menyelesaikan masalah ini secara keseluruhan, hal ini merupakan sikap reaktif semata, sementara pintu kerusakan dibuka luas dan terus menerus.
Selama akar masalah yakni sekulerisme, liberalisme, dan dalih HAM masih diterapkan, maka penyimpangan demi penyimpangan akan terjadi, sehingga rusaklah peradaban manusia. Sikap negara yang tidak mau mempidanakan pelaku LGBT karena alasan hak asasi manusia ( HAM ), menegaskan bahwa Indonesia adalah negara sekuler, karena standar norma hukum nya tidak berlandaskan islam atau agama, tetapi HAM.
Yang jelas - jelas seharusnya, untuk pelaku LGBT seharusnya mendapatkan sanksi yang berat. HAM dan paradigma gender bisa membuat pintu masuk nya legalisasi LGBT secara bebas. Karena LGBT ini adalah gerakan global, yg tersusun secara sistemis, dan punya target politik, yaitu UU yang bisa melegalkan pernikahan sesama jenis.
Aturan Berparadigma Islam
Dalam Islam, perilaku ini merupakan keharaman dan dosa besar disisi Allah Swt. Bahkan pervuatan ini dikatakan Allah Swt, sebagai perbuatan yang melampaui batas.
Allah SWT berfirman dalam Surah Al-A'raf:81, yang artinya: Sesungguhnya kalian mendatangi lelaki untuk melepaskan nafsu kalian (kepada mereka), bukan kepada wanita. Bahkan kalian ini adalah kaum yang melampaui batas".
Allah Swt, telah sempurna menciptakan dua insan manusia berpasang-pasangan agar menenangkan hati dan melanjutkan keturunan demi keberlangsungan kehidupan umat manusia.
Setelah itu, Islam juga memiliki seperangkat aturan bagaimana tata cara dalam berinteraksi dalam pergaulan antara pria dan wanita. Islam tidak hanya menjadi landasan dalam aspek ruhiyah semata tapi juga mengatur aspek siyasiy atau politik termasuk sistem sanksi atau hukum. Akidah Islam wajib dijadikan asas dalam setiap perbuatan, yakni standar halal-haram.
Dalam sistem sanksi, setiap maksiat atau pelanggaran syariat adalah jarimah/kriminalitas. Perilaku hubungan seksual sesama jenis, dalam Islam adalah dosa besar, dan hukumnya haram. Sanksi bagi kriminalitas/jarimah adalah berupa hudud, qisas, dan takzir.
Jika penyimpangan gay dan lesbian berupa liwath, maka di kenai had hukuman mati (ini untuk pelaku dan juga korban nya). Karena dari korban mereka kelak bisa menjadi pelaku.
Hal ini di tegas kan oleh Rosulullah SAW : " Siapa saja di antara kalian yang mendapati orang yang melakukan perbuatan liwaath maka bunuhlah pelaku dan pasangannya ". (HR. Abu Dawud da At-Tirmidzi).
Sedangkan bagi biseksual jika berzina dengan sesama jenis di kenai had zina. Jika transgender di sanksi pengusiran. Selain itu bisa di kena kan takzir, yaitu sanksi yang jenis dan kadarnya ditetapkan sesuai dengan ijtihad Khalifah (penguasa)/hakim, dalam negara yang menerapkan aturan Islam secara kaffah.
Sebagai sebuah penjagaan atas jiwa dan nasab manusia, negara akan menindak LGBT ini dengan tegas, sampai ke akar - akarnya. Karena kemaksiatannya bukan lagi masalah persoalan individu saja, tetapi sudah membahayakan jamaah.
Di bawah naungan Khilafah, persoalan LGBT akan cepat di tuntaskan sampai ke akarnya. Karena Khilafah akan menjadi pelindung rakyatnya dari berbagai bentuk penyimpangan seksual. Agar peradaban umat manusia tetap terjaga dari segala kemaksiatan. Wallaahu a'lam bisshawaab.