Penulis: Ummu Aniisah
Keluhan masif akibat pemadaman listrik secara serentak yang melanda berbagai wilayah di Indonesia pada Senin (22/6/2026) turut dirasakan secara langsung oleh warga Kota Samarinda, Kalimantan Timur.
Pasokan listrik yang mendadak padam total sejak menjelang waktu ibadah Maghrib membuat aktivitas harian masyarakat lumpuh dan terganggu, mulai dari pemenuhan kebutuhan rumah tangga hingga operasional pekerjaan yang sangat bergantung pada perangkat elektronik serta kestabilan jaringan internet.
Hingga pukul 19.50 WITA, sejumlah kawasan padat penduduk di ibu kota Kalimantan Timur ini terpantau masih gelap gulita karena mengalami pemadaman listrik intermiten. Kondisi tersebut membuat warga kebingungan dan telantar lantaran tidak ada surat edaran atau pemberitahuan resmi yang mereka terima dari pihak berwenang sebelum pemadaman terjadi. Sumber: https://regional.kompas.com/read/2026/06/22/192309478/samarinda-padam-total-sejak-maghrib-warga-sentil-kaltim-lumbung-batu-bara?page=all.
Krisis listrik mulai memukul rakyat Indonesia. Pada bulan Mei lalu hampir semua wilayah di Pulau Sumatera mengalami blackout berjam-jam. Bahkan ada yang nyaris 24 jam. Berikutnya giliran Jawa, Madura dan Bali mengalami pemadaman bergilir.
Direktur Utama PLN, Darmawan Prasodjo, mengakui masalah pasokan batubara ke PLTU menjadi biang kerok pemadaman listrik. Menteri ESDM Bahlil Lahadalia menjelaskan total kebutuhan batubara bagi PLN mencapai 154 juta metrik ton per tahun.
Dari jumlah tersebut, Pemerintah menugaskan perusahaan-perusahaan batubara untuk memenuhi kebutuhan PLN dengan total volume sekitar 190 juta ton. Dari jumlah tersebut baru terkonfirmasi sekitar 150–160 juta ton dan sudah dilakukan kontrak sebesar 134 juta ton.
Artinya, masih banyak kekurangan. Ironisnya, Indonesia termasuk ke dalam jajaran negara penghasil batubara terbesar di dunia. Pada tahun 2025 Indonesia menghasilkan 790 juta ton.
Bahkan pada tahun sebelumnya Indonesia berhasil memproduksi batubara sampai 860 juta ton, dengan pasokan dari Kalimantan lebih dari 80 %, khususnya Kalimantan Timur sebagai episentrum batubara menyumbang lebih dari 40% produksi nasional.
Lalu mengapa PLN justru kekurangan pasokan batubara? Semua disebabkan karena produksi batubara di tanah air justru didominasi oleh perusahaan swasta lokal dan asing.
Sementara itu, produksi batubara dari Badan Usaha Milik Negara, seperti PT Bukit Asam, tidak mencukupi keperluan PLN. Pada tahun 2024, misalnya, PT Bukit Asam hanya mampu memproduksi 43 juta ton.
Padahal PLN membutuhkan pasokan batubara 190 juta ton setiap tahun. Akhirnya, PLN terpaksa membeli batubara medium dari perusahaan-perusahaan swasta. Pemerintah memang mewajibkan perusahaan tambang batubara swasta menjual produk mereka ke PLN dengan mekanisme Domestic Market Obligation (DMO), yaitu kewajiban menjual sebagian produksi ke pasar dalam negeri sebelum diekspor. Salah satunya untuk keperluan pembangkit listrik tenaga uap (PLTU) PLN.
Akan tetapi, masalah muncul ketika terjadi selisih tinggi antara harga batubara di pasar dunia yang mencapai 121 dolar AS per ton dengan harga DMO yang hanya 70 dolar AS per ton. Pengusaha tambang batubara menuntut kenaikan harga DMO kepada Pemerintah. Inilah yang menjadi pangkal PLN kesulitan mendapatkan pasokan batubara sehingga terjadi pemadaman listrik bergilir.
Belakangan Pemerintah tampak mengalah dengan berencana menaikkan harga DMO agar bisa diterima oleh para pengusaha tambang. Apa yang terjadi bukan semata masalah teknis.
Pangkalnya adalah liberalisasi sektor pertambangan mineral dan batubara yang justru dibuat oleh negara. Liberalisasi tambang minerba ini berlaku sejak pengesahan UU No. 11 Tahun 1967 tentang Ketentuan-Ketentuan Pokok Pertambangan pada awal era Orde Baru.
UU ini memperkenalkan sistem kontrak dengan perusahaan swasta dan asing melalui skema Kontrak Karya (KK) serta Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batubara (PKP2B).
Berkali-kali regulasi sektor tambang dibuat justru makin mengokohkan kekuasaan perusahaan tambang swasta. Peneliti Indonesian Resources Studies (IRESS), Dr. Marwan Batubara, menilai perubahan UU Minerba sarat dengan kepentingan oligarki. Bahkan menurut dia, BUMN kini hanya menguasai 5–10% sektor batubara. Selebihnya didominasi oleh swasta besar.
Akibatnya, mereka bisa mengatur dan menekan harga batubara, termasuk kewajiban DMO yang ditetapkan oleh negara. Liberalisasi ini bukan hanya di sektor pertambangan, tetapi di kelistrikan. Sejak tahun 90-an negara mengizinkan swasta memproduksi listrik dengan sebutan Independent Power Producer (IPP).
Lalu muncullah UU No. 30 Tahun 2009 tentang Ketenagalistrikan. UU ini makin menegaskan bahwa penyediaan listrik bisa dilakukan oleh pihak swasta. Ironinya, penyedia listrik swasta menjual produknya ke PLN dengan pola TOP (Take-or-Pay).
Artinya, PLN tetap harus membayar listrik ke pihak swasta meski belum terpakai. Akibatnya, PLN sering mengalami kelebihan pasokan listrik. Kondisi ini yang menambah berat beban keuangan PLN. Oligarki pertambangan batubara dan listrik bisa berjaya karena sebagian pemiliknya dekat dengan lingkaran kekuasaan.
Akhirnya, lahirlah konflik kepentingan, dan penyimpangan kekuasaan yang ujungnya merugikan rakyat. Inilah ’serakahnomics’ ala kapitalisme. Dalam Islam, pertambangan dengan deposit besar masuk ke dalam kepemilikan umum (milkiyyah ’aammah) yang wajib dikelola oleh negara. Haram diserahkan kepada pihak swasta. Nabi saw. bersabda:
الْمُسْلِمُونَ شُرَكَاءُ فِي ثَلَاثٍ فِي الْمَاءِ وَالْكَلَإِ وَالنَّارِ
Kaum Muslim berserikat dalam tiga hal: air, rumput dan api (HR Ibnu Majah). Dalam hadis riwayat Imam Abu Daud disebutkan bahwa Rasulullah saw. juga pernah menarik kembali pemberian tambang garam yang sudah terlanjur diberikan kepada Abyad bin Hammal ra.
Hal itu dilakukan setelah beliau diberitahu bahwa tambang itu memiliki deposit yang besar. Nas-nas di atas menetapkan bahwa tambang dengan deposit besar adalah milik umum yang harus dikelola oleh negara semata-mata demi kemaslahatan rakyat.
Dengan kebijakan ini, tambang akan menjadi sumber pemasukan sangat besar untuk kas negara. Dalam Islam sektor kelistrikan juga termasuk milik umum yang harus dikelola oleh negara. Baik yang menggunakan tenaga uap (PLTU), geothermal maupun tenaga nuklir (PLTN).
Hanya negara yang boleh memiliki pembangkit listrik besar untuk kebutuhan rakyat seperti untuk rumah tangga, sekolah, rumah sakit, kantor-kantor Pemerintah, transportasi semisal KRL, ataupun industri. Kebutuhan listrik harus dipenuhi oleh negara untuk semua golongan di seluruh pelosok negeri.
Dalam hal ini negara bisa menetapkan kebijakan cuma-cuma jika memungkinkan, atau menetapkan biaya murah semata-mata untuk menutup biaya produksi. Dengan menerapkan hukum Islam secara kaffah, termasuk dalam sektor pertambangan dan kelistrikan, maka rakyat akan terlayani dengan baik.
Negara dalam Islam bakal mampu mengelola kebutuhan listrik secara optimal mulai dari hulu sampai ke hilir; mulai dari pasokan bahan bakarnya hingga jaringannya.
Ini merupakan kewajiban negara sebagai bagian ri’aayah syu’uun an-naas (pengurusan urusan rakyat). Sabda Nabi saw.:
الإِمَامُ رَاعٍ وَهُوَ مَسْؤُوْلٌ عَنْ رَعِيَّتِ
Imam (kepala negara) itu adalah pengurus rakyat dan hanya dialah yang bertanggung jawab atas urusan rakyatnya (HR al-Bukhari dan Muslim).
Sudah saatnya syariah Islam kaffah menjadi satu-satunya solusi atas semua persoalan kehidupan, termasuk persoalan pertambang an dan kelistrikan. WalLaahu a’lam. []