Oleh: Syarif Syamsul.
Publik tengah menyaksikan babak yang menyedot perhatian. Kejaksaan Agung menetapkan dua jenderal Polri sebagai tersangka dalam perkara dugaan korupsi BGN—satu purnawirawan, satu lagi masih aktif.
Dalam perkembangan berikutnya, Polri mengusut dugaan korupsi proyek boiler PLN terkait batu bara, sekaligus mengembangkan penyidikan perkara Asabri dan Krakatau Steel.
Penggeledahan yang dikaitkan dengan Jampidsus serta penyitaan uang dalam jumlah besar semakin memperkuat sorotan terhadap dinamika penegakan hukum.
Namun, ketika perkara-perkara besar muncul dalam rentang waktu yang berdekatan dan melibatkan institusi penegak hukum, publik wajar bertanya: siapa membidik siapa?
Apakah semua ini merupakan penegakan hukum yang berjalan sebagaimana mestinya, atau terdapat dinamika antarlembaga yang belum sepenuhnya terlihat? Pertanyaan tersebut tidak lahir tanpa alasan.
Dalam negara demokrasi, penegakan hukum bukan hanya dituntut benar secara prosedural, tetapi juga mampu membangun kepercayaan publik.
Ketika perkara-perkara besar berlangsung hampir bersamaan dan menyentuh institusi yang sama-sama memiliki kewenangan penegakan hukum, ruang spekulasi akan selalu muncul.
Karena itu, transparansi dan akuntabilitas menjadi keharusan agar setiap langkah hukum dipahami sebagai upaya menegakkan keadilan, bukan sebagai bagian dari pertarungan kepentingan.
Di sisi lain, aparat penegak hukum memikul tanggung jawab yang jauh lebih besar dibanding lembaga negara lainnya. Kewenangan untuk menyelidiki, menyidik, menetapkan tersangka, hingga melakukan penangkapan merupakan bentuk kekuasaan yang hanya dapat dibenarkan apabila dijalankan secara profesional, independen, dan dapat dipertanggungjawabkan.
Semakin besar kewenangan yang dimiliki, semakin tinggi pula tuntutan integritas yang harus dijaga. Di tengah situasi itu, rakyat kembali menjadi penonton. Padahal, kehidupan sehari-hari dihadapkan pada kenaikan harga kebutuhan pokok, biaya pendidikan yang terus meningkat, lapangan pekerjaan yang belum memadai, serta daya beli yang belum sepenuhnya pulih.
Yang diharapkan bukanlah pertarungan antarlembaga, melainkan kepastian bahwa hukum ditegakkan secara adil, jujur, independen, dan semata-mata demi keadilan. Penegakan hukum dibiayai oleh uang rakyat. Gaji aparat, operasional penyidikan, kendaraan dinas, gedung perkantoran, hingga berbagai fasilitas negara bersumber dari pajak rakyat.
Karena itu, setiap penyalahgunaan kewenangan bukan hanya mencederai negara, tetapi juga mengkhianati kepercayaan masyarakat yang membiayai tegaknya hukum. Kepercayaan publik merupakan fondasi penegakan hukum. Sekali retak, setiap penetapan tersangka, penggeledahan, maupun putusan pengadilan akan mudah dipandang dengan kecurigaan.
Yang dipertaruhkan bukan sekadar reputasi suatu institusi, melainkan legitimasi hukum itu sendiri. Rakyat tidak membutuhkan tontonan adu kekuatan antarlembaga. Yang dibutuhkan adalah kepastian bahwa hukum ditegakkan tanpa tekanan, tanpa transaksi, dan bebas dari kepentingan apa pun selain keadilan.
Dalam negara demokrasi, pengawasan antara lembaga merupakan mekanisme yang sehat sepanjang berpijak pada bukti, prosedur, dan hukum. Tidak ada satu pun institusi yang kebal dari pengawasan ataupun penegakan hukum. Sebaliknya, tidak boleh pula ada kewenangan yang digunakan secara sewenang-wenang.
Di situlah integritas setiap lembaga diuji dan kepercayaan masyarakat dipertaruhkan. Proses hukum yang sedang berjalan pada akhirnya akan menjawab pertanyaan publik.
Apakah rangkaian perkara ini mencerminkan keberanian negara membersihkan korupsi hingga ke tubuh aparatnya sendiri, atau justru memperlihatkan adanya ketegangan antar lembaga.
Pertanyaan yang lebih mendasar adalah apakah setiap bidikan benar-benar diarahkan kepada korupsi, atau justru kepada kepentingan yang bersembunyi di baliknya. Keberhasilan penegakan hukum tidak diukur dari banyaknya tersangka yang diumumkan, besarnya uang yang disita, atau masifnya operasi penggeledahan.
Tolok ukurnya hanya satu, yakni apakah keadilan benar-benar ditegakkan secara konsisten tanpa membedakan jabatan, institusi, maupun kedekatan dengan kekuasaan.
Jika hukum dipersepsikan sebagai arena pertarungan kepentingan, yang paling dirugikan bukan Kejaksaan ataupun Polri. Yang sesungguhnya menjadi korban adalah kepercayaan rakyat, wibawa negara, dan masa depan penegakan hukum di Indonesia.