Oleh: Nazriah
(Aktivis Remaja)
Bullying atau perundungan bukan hanya terjadi di sekolah umum, tetapi juga marak di pesantren. Seharusnya pesantren menjadi tempat yang aman dan nyaman untuk menuntut ilmu agama.
Adanya senioritas berlebihan, budaya “mosik”, dan kurangnya pengawasan kiai atau ustadz menjadi faktor utama munculnya bullying. Jika tidak segera diatasi, hal ini akan merusak nama baik pesantren dan menghambat proses pembentukan akhlak santri.
Dilansir dari Kompas,com., tiga santri di Ponpes Desa Mantang, Lombok Tengah, NTB, diduga jadi korban penganiayaan berat berupa pembakaran pada November 2025. Kasus baru terungkap awal Juni 2026 setelah video kondisi korban SAH (13) viral di Facebook.
Akibatnya, dua santri mengalami luka bakar parah dan satu santri meninggal dunia saat Ramadhan 2026 lalu. (5/6/2026) Sungguh miris, tragedi penganiayaan berat ini semakin marak terjadi terutama di lingkungan pendidikan.
FSGI mencatat 60 kasus kekerasan di satuan pendidikan sepanjang 2025, naik drastis dari 36 kasus di tahun 2024 dan hanya 15 kasus di 2023 dengan 358 korban dan 126 pelaku. Pesantren adalah lembaga pendidikan yang membina santri 24 jam penuh, mulai dari mengaji, salat berjamaah, hingga tinggal satu atap di asrama.
Dengan intensitas kebersamaan setinggi itu, seharusnya nilai ukhuwah dan kasih sayang tumbuh lebih kuat. Namun faktanya, kasus bullying masih sering mewarnai kehidupan pesantren.
Perundungan menjadi tantangan berat bagi pesantren di era modern. Ironisnya, tempat yang mengajarkan adab justru tercoreng oleh tindakan yang bertentangan dengan ajaran Islam itu sendiri.
Inilah dampak nyata dari diterapkannya sistem sekularisme yang memisahkan agama dari kehidupan. Ketika agama hanya ditempatkan di ranah ibadah ritual, generasi tumbuh tanpa kompas moral.
Akibatnya lahir pribadi yang bejat akhlaknya, gemar menindas yang lemah, bahkan memiliki tabiat sadis. Proses belajar mengajar di sistem ini sering kali hanya berhenti pada “transfer ilmu”, bukan pengamalan. Ilmu hanya dipindahkan dari guru ke murid untuk dihafal dan diujikan, tetapi tidak diimplementasikan dalam sikap dan tindakan nyata. Padahal hakikat ilmu adalah diamalkan.
Sementara itu, dalam sistem sekuler, ilmu agama dipisahkan dari ilmu umum dan kehidupan sehari-hari. Akibatnya tumbuh pemahaman “agama untuk akhirat, dunia untuk urusan dunia."
Sistem pendidikan sekuler juga berorientasi pada pencapaian akademik dan materi semata, bukan pada pembentukan kepribadian Islam.
Target utamanya hanya nilai tinggi, ranking, ijazah, dan prestasi akademik. Pendidikan karakter dan adab justru terpinggirkan karena dianggap tidak menghasilkan keuntungan materi. Padahal pembentukan kepribadian Muslim yang bertakwa sama pentingnya dengan kecerdasan intelektual. Akibat abainya pendidikan karakter inilah karakter generasi menjadi rapuh dan rusak.
Muncul budaya senioritas negatif yang menindas, tawuran, hingga kekerasan fisik dan verbal tumbuh subur di lingkungan pendidikan yang seharusnya menjadi tempat paling aman.
Dalam hal ini negara tampak abai dalam menjalankan perannya sebagai raa’in atau pengurus yang wajib melindungi generasi. Ironisnya, kasus bullying di berbagai lembaga pendidikan terus mengalami peningkatan setiap tahun.
Namun respons yang diberikan negara masih bersifat reaktif setelah korban berjatuhan, dan penanganannya parsial tanpa pernah menyentuh akar persoalan.
Akibatnya, siklus kekerasan sulit diputus. Sanksi bagi pelaku perundungan pun tidak menimbulkan efek jera. Hukuman yang dijatuhkan cenderung ringan dan tidak proporsional dengan dampak yang ditimbulkan. Bahkan tidak sedikit pelaku kejahatan dilepaskan dengan dalih “masih di bawah umur."
Kondisi inilah yang membuat kasus bullying terus berulang, bahkan kasusnya semakin parah dari tahun ke tahun karena pelaku merasa tidak akan dihukum berat.
Dalam Islam, bullying adalah perbuatan dosa yang merendahkan martabat manusia. Rasulullah tegas melarang seorang Muslim menzalimi saudaranya.
Oleh karena itu, keimanan dan ketakwaan yang kokoh harus ditanamkan sejak dini. Iman dan takwa inilah yang akan menjadi benteng dari dalam diri generasi, mengontrol setiap pikiran dan amal perbuatannya agar tidak berbuat zalim. Sistem pendidikan berbasis akidah Islam yang diterapkan oleh negara Islam (Khilafah) terbukti mampu mencetak generasi berkepribadian Islam yang mulia.
Tujuannya bukan sekadar melahirkan lulusan yang cerdas secara akademik, tetapi yang utama adalah melahirkan pribadi yang bertakwa, berakhlak, dan memiliki standar halal-haram dalam bertindak. Sebagai raa’in dan junnah atau perisai bagi rakyat, negara Khilafah hadir menjamin keamanan setiap lembaga pendidikan.
Negara melakukan pengawasan penuh agar pesantren, sekolah, dan kampus steril dari segala bentuk kekerasan. Budaya senioritas negatif yang merendahkan akan dihapus dan diganti dengan senioritas positif.
Misalnya kakak kelas membimbing adik kelas dengan akhlak Islam, bukan dengan intimidasi. Untuk memutus rantai bullying, Negara Khilafah menerapkan sanksi tegas uqubat yang bersifat zawajir dan jawabir.
Zawajir artinya mencegah orang lain meniru kejahatan, sedangkan jawabir artinya menghapus dosa pelaku. Dalam sistem Islam tidak dikenal “area abu-abu usia."
Setiap yang telah baligh wajib menanggung taklif syariat atas perbuatannya, sehingga keadilan benar-benar ditegakkan tanpa pandang bulu. Wallahu a'lam bisshawab