Dilema Penerimaan Siswa Baru di Balikpapan,Antara Keterbatasan Daya Tampung, Harapan Orang Tua, dan Kewajiban Negara

Oleh: Syarif Syamsul.

Setiap tahun, persoalan penerimaan siswa baru di Kota Balikpapan kembali menjadi perhatian publik.

Wali Kota Balikpapan Rahmad Mas'ud, Ketua DPRD Kota Balikpapan Alwi Al Qadri, hingga Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Balikpapan Irfan Taufik berulang kali mengimbau masyarakat agar mematuhi ketentuan Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) dan tidak memaksakan kehendak untuk masuk ke sekolah tertentu.

Syarif Syamsul Wartawan Harian Jurnal

Namun, persoalan ini sesungguhnya tidak sesederhana soal kepatuhan terhadap aturan.

Ada kenyataan yang tidak dapat diabaikan. Jumlah lulusan sekolah dasar tidak berbanding lurus dengan ketersediaan kursi di sekolah menengah pertama negeri.

Pada saat yang sama, sebagian besar orang tua menginginkan anak-anak mereka dapat bersekolah di negeri, terlebih pada sekolah yang lokasinya dekat dengan tempat tinggal atau yang selama ini dianggap memiliki kualitas lebih baik.

Di sinilah letak dilema yang sesungguhnya dihadapi Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Balikpapan. Lembaga yang dipimpin Irfan Taufik itu dituntut menegakkan aturan secara objektif, transparan, dan berkeadilan.

Namun pada saat yang sama, mereka juga berhadapan dengan realitas sosial berupa harapan masyarakat yang begitu besar terhadap sekolah negeri.

Karena itu, fenomena yang sering disebut sebagai "titipan" tidak dapat serta-merta dipandang dari satu sisi seolah-olah seluruhnya identik dengan transaksi kepentingan atau penyalahgunaan kewenangan.

Ada kegelisahan para orang tua yang takut anaknya kehilangan hak memperoleh pendidikan yang layak. Ada kecemasan bahwa apabila tidak diterima di sekolah negeri, beban ekonomi keluarga akan semakin berat.

Apabila terdapat praktik jual beli kursi dan penyalahgunaan jabatan, tentu hukum harus ditegakkan tanpa pandang bulu.

Namun, apabila yang terjadi adalah derasnya aspirasi masyarakat akibat ketidakseimbangan antara jumlah lulusan SD dengan daya tampung SMP negeri, maka persoalannya tidak semata-mata berada pada masyarakat yang meminta bantuan ataupun pada penyelenggara pendidikan yang berada di garis depan.

Lebih dari itu, seluruh pihak seharusnya memahami bahwa Balikpapan memiliki karakteristik yang berbeda dengan banyak daerah lainnya. Pertumbuhan penduduk yang tinggi dan keterbatasan jumlah sekolah negeri telah menciptakan kondisi yang tidak sepenuhnya normal.

Karena itu, tidak bijak apabila persoalan ini hanya dilihat dari sudut pandang normatif semata. Bahkan, aparat penegak hukum pun sepatutnya tidak ikut membayang-bayangi situasi yang memang sejak awal tidak ideal.

Penegakan hukum tentu penting, tetapi pendekatan yang digunakan harus mampu membedakan antara praktik koruptif yang memang mengandung unsur transaksional dengan kondisi sosial yang lahir akibat terbatasnya kapasitas negara dalam menyediakan layanan pendidikan.

Jangan sampai suasana yang sudah penuh kegelisahan justru diperkeruh oleh rasa takut yang berlebihan, sehingga para penyelenggara pendidikan bekerja di bawah tekanan, sementara akar persoalan sesungguhnya belum terselesaikan.

Padahal, negara memiliki kewajiban konstitusional untuk menjamin hak warga negara memperoleh pendidikan. Pasal 31 Undang-Undang Dasar 1945 menegaskan bahwa setiap warga negara berhak mendapat pendidikan.

Ketentuan tersebut diperkuat oleh Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional serta Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 2008 tentang Wajib Belajar yang menempatkan pendidikan dasar sebagai tanggung jawab pemerintah dan pemerintah daerah.

Artinya, negara tidak cukup hanya membuat sistem seleksi dan mengatur mekanisme penerimaan siswa baru. Negara juga berkewajiban memastikan tersedianya ruang belajar yang memadai bagi seluruh anak usia sekolah.

Karena itu, persoalan penerimaan siswa baru di Balikpapan seharusnya tidak berhenti pada sekadar imbauan agar masyarakat mematuhi aturan.

Pemerintah Kota Balikpapan di bawah kepemimpinan Rahmad Mas'ud bersama DPRD Kota Balikpapan yang dipimpin Alwi Al Qadri perlu melihat persoalan ini secara lebih mendasar: apakah jumlah SMP negeri yang tersedia saat ini telah sebanding dengan pertumbuhan penduduk dan jumlah lulusan SD setiap tahun?

Jika jawabannya belum, maka pembangunan sekolah baru, penambahan ruang kelas, penguatan sekolah swasta melalui dukungan pembiayaan, serta pemerataan kualitas pendidikan harus menjadi agenda yang tidak dapat ditunda. Sebab, anak-anak yang gagal masuk sekolah negeri bukanlah sekadar angka statistik.

Mereka adalah warga negara yang dijamin hak pendidikannya oleh konstitusi. Dan negara, sebagaimana amanat Undang-Undang Dasar 1945, tidak boleh hanya hadir sebagai pembuat aturan dan pengawas pelaksanaannya.

Negara harus hadir sebagai penjamin hak pendidikan, agar tidak ada seorang anak pun yang kehilangan masa depannya hanya karena jumlah kursi sekolah lebih sedikit daripada jumlah mereka yang berhak mendudukinya.

Dalam situasi yang serba terbatas ini, yang dibutuhkan bukanlah saling menyalahkan, apalagi saling menakut-nakuti, melainkan kebesaran hati untuk memahami bahwa persoalan pendidikan bukan sekadar persoalan administrasi.

Ia adalah persoalan masa depan generasi bangsa yang menuntut kehadiran negara secara nyata dan kebijaksanaan semua pihak dalam melihat kenyataan yang ada.