Mewujudkan Perempuan Berdaya Tanpa Mengorbankan Generasi Mulia

Oleh: Erni Hafsoh

Kegiatan Pembinaan Kapasitas Perempuan melalui Kelas Buket dan Parsel yang diselenggarakan DP3AKB Kota Balikpapan bersama Komisi IV DPRD Kota Balikpapan pada 21–23 Mei 2026 menunjukkan komitmen pemerintah dalam meningkatkan kreativitas dan keterampilan perempuan agar mampu membuka peluang usaha dari rumah.

Namun, program ini menunjukkan bahwa pemerintah daerah masih melihat perempuan sebagai aktor penting dalam penguatan ekonomi keluarga. Hal tersebut sejalan dengan berbagai program DP3AKB sebelumnya yang juga berfokus pada penguatan kapasitas perempuan melalui pelatihan keterampilan, industri rumahan, hingga pengembangan usaha bagi kelompok perempuan.

Kapitalisme Memandang Perempuan

Kegiatan pelatihan buket dan parsel bagi perempuan mencerminkan cara pandang sistem kapitalisme dalam melihat perempuan, yakni sebagai bagian dari sumber daya ekonomi yang harus diberdayakan agar dapat berkontribusi terhadap pertumbuhan ekonomi.

Dalam paradigma ini, ukuran keberhasilan perempuan sering kali dikaitkan dengan produktivitas, kemampuan menghasilkan pendapatan, dan keterlibatannya dalam aktivitas ekonomi.

Sejatinya peran strategis perempuan bukan pada pemberdayaan ekonomi melainkan fungsi utamanya sebagai ibu dan pengatur rumah tangga. Meningkatkan kapasitas diri pun sudah selayaknya diarahkan pada peran strategis tersebut sehingga darinya lahir generasi dan peradaban mulia.

Berbagai program pemberdayaan perempuan yang diklaim bertujuan meningkatkan kesejahteraan sering kali tidak menyentuh akar persoalan yang dihadapi keluarga.

Dalam sistem kapitalisme, pemberdayaan perempuan lebih banyak diarahkan agar perempuan menjadi pelaku ekonomi yang produktif dan mampu menopang kebutuhan hidup yang semakin mahal.

Akibatnya, perempuan didorong untuk memasuki dunia usaha maupun pasar kerja bukan karena pilihan yang bebas, tetapi karena tuntutan ekonomi. Perempuan menghadapi beban ganda sebagai pengurus rumah tangga sekaligus pencari nafkah.

Dampaknya tidak hanya dirasakan perempuan, tetapi juga keluarga secara keseluruhan. Waktu kebersamaan dengan anak berkurang, pengasuhan generasi muda tidak optimal, dan kewajiban sebagai istri terabaikan.

Karena itu, alih-alih menyelesaikan persoalan kesejahteraan, berbagai program pemberdayaan dalam sistem kapitalisme kerap hanya menjadi solusi parsial yang membuat masyarakat beradaptasi dengan kesulitan ekonomi tanpa menghilangkan penyebab utamanya.

Yang patut dievaluasi bukan sekadar bagaimana memberdayakan perempuan agar semakin produktif secara ekonomi, melainkan sistem ekonomi kapitalisme itu sendiri yang telah menyebabkan banyak perempuan terpaksa bekerja demi membantu memenuhi kebutuhan keluarga.

Kenaikan biaya hidup, sulitnya lapangan kerja yang layak, rendahnya daya beli masyarakat, dan kesenjangan ekonomi merupakan persoalan yang lahir dari tata kelola ekonomi yang lebih mengutamakan kepentingan pemilik modal daripada pemenuhan kebutuhan rakyat.

Akibatnya, satu sumber nafkah dalam keluarga sering kali tidak lagi mencukupi sehingga perempuan terdorong ikut mencari penghasilan.

Padahal, jika tata kelola ekonomi berjalan dengan benar dan kesejahteraan rakyat benar-benar menjadi prioritas, kebutuhan keluarga dapat terpenuhi tanpa harus mengorbankan peran krusial perempuan sebagai pendidik generasi.

Dengan demikian, perempuan dapat menjalankan tugas mulianya dalam membentuk generasi yang beriman, berilmu, dan berakhlak tanpa dibayangi tekanan ekonomi yang memaksanya memikul beban ganda.

Generasi Mulia Lahir dari Perempuan yang Dimuliakan

Islam tidak mengukur kemuliaan perempuan dari besarnya penghasilan atau keterlibatannya di ruang publik semata, melainkan dari ketakwaan dan pelaksanaan amanah yang Allah berikan.

Dalam Islam, perempuan tidak diwajibkan bekerja untuk memenuhi kebutuhan hidupnya maupun menafkahi keluarga. Kewajiban mencari nafkah dibebankan kepada laki-laki, baik ayah terhadap anak perempuannya maupun suami terhadap istrinya.

Karena itu, ketika seorang perempuan memilih bekerja, hal tersebut merupakan hak yang dibolehkan syariat, bukan suatu kewajiban. Islam memandang peran perempuan sebagai ibu dan pendidik generasi sebagai amanah yang sangat mulia dan strategis dalam membangun keluarga serta masyarakat.

Meski demikian, Islam tidak melarang perempuan bekerja selama aktivitas tersebut sesuai dengan ketentuan syariat. Pekerjaan yang dijalani harus halal, menjaga aurat dan kehormatan diri, serta tidak menyebabkan terabaikannya kewajiban kepada Allah maupun tanggung jawab keluarga.

Bagi perempuan yang telah menikah, pekerjaan yang dijalani juga hendaknya tidak mengabaikan hak-hak suami dan keluarga yang menjadi bagian dari kehidupan rumah tangga.

Dalam sistem Islam, negara memiliki tanggung jawab besar untuk melindungi perempuan dan menjamin kesejahteraan mereka. Negara wajib menyediakan lapangan pekerjaan bagi laki-laki agar mereka mampu menjalankan kewajiban nafkah, serta menjamin terpenuhinya kebutuhan pokok rakyat sehingga perempuan tidak terpaksa bekerja karena tekanan ekonomi.

Negara juga berkewajiban menciptakan lingkungan kerja yang aman, mencegah eksploitasi tenaga kerja perempuan, memberikan perlindungan dari pelecehan dan kekerasan, serta menerapkan hukum yang tegas terhadap siapa pun yang melanggar kehormatan dan keselamatan perempuan.

Syariat tidak membebankan kewajiban mencari nafkah kepada perempuan, melainkan menjamin terpenuhinya kebutuhan hidupnya melalui mekanisme yang jelas. Sejak lahir hingga dewasa, seorang perempuan menjadi tanggungan ayah atau mahram yang berkewajiban menafkahinya.

Setelah menikah, kewajiban tersebut beralih kepada suami. Jika ia tidak memiliki suami, ayah, atau kerabat yang mampu menanggungnya, maka negara berkewajiban memenuhi kebutuhan hidupnya dari kas negara (Baitul Mal).

Dengan demikian, Islam tidak membiarkan perempuan menghadapi kesulitan ekonomi seorang diri. Jaminan ini merupakan bagian dari sistem kesejahteraan Islam yang memastikan setiap individu, termasuk perempuan, memperoleh kebutuhan pokok seperti pangan, sandang, dan papan.

Negara berperan sebagai pengurus urusan rakyat (ra'in) yang bertanggung jawab memastikan tidak ada warga yang terlantar. Rasulullah ﷺ bersabda, _"Imam (pemimpin) adalah pengurus rakyat dan ia bertanggung jawab atas rakyat yang diurusnya"_ (HR. Bukhari dan Muslim).

Selain tanggung jawab keluarga dan negara, Islam juga membangun kepedulian sosial di tengah masyarakat melalui zakat, infak, sedekah, dan berbagai bentuk tolong-menolong.

Dengan mekanisme berlapis ini, kebutuhan perempuan dijamin oleh keluarga, masyarakat, dan negara. Karena itu, dalam pandangan Islam, perempuan tidak dipaksa memikul beban nafkah demi mempertahankan hidup, melainkan diberikan perlindungan dan jaminan agar dapat menjalankan peran mulianya sebagai anggota masyarakat, istri, dan ibu yang mencetak generasi penerus peradaban Islam gemilang.