Ada Perda untuk Atur Pemasukan dari Penggunaan Sapras, Junaidi : Buat Operasional dan Perawatan

Jumat 15 November 2024

SAMARINDA - Adanya peraturan daerah (perda) yang mengatur jalannya administrasi penggunaan Stadion Madya Sempaja dinilai harus bagi Dinas Pemuda dan Olahraga (Dispora) Kalimantan Timur (Kaltim) Terlebih, menjelang akhir tahun, banyak kegiatan yang melibatkan stadion teramai yang ada di Kota Samarinda itu.

Junaidi Kepala UPTD Pengelolaan Prasarana Olahraga (PPO) Dispora Kaltim

Mulai dari cabang olahraga (cabor) dan atletnya, dan masyarakat umum. Meski begitu, serangkaian kegiatan lainnya juga diungkapkan Dispora Kaltim, adanya perda ini hanya untuk pembatasan kegiatan, agar tidak over. Sehingga ada jeda untuk perawatan.

Hal tersebut juga dibenarkan oleh Kepala UPTD Pengelolaan Prasarana Olahraga (PPO) Dispora Kaltim, Junaidi. Di mana, kata dia penggunaan sarana ini sebagai biaya pemeliharaan yang terus berjalan.

“Ada uang yang masuk diaitu ubtuk penggunaan termasuk dengan operasional dan pemeliharaannya. Jadi uang yang kita dapatkan dari perda itu tadi nanti kita gunakan lagi,” kata Junaidi, Jumat (15/11).

Meskipun begitu, Junaidi menegaskan penggunaan uangnya juga tidak langsung. Penggunaan dengan uang masuk, kemudiaj digunakan untuk pemeliharaan.

“Dengan begitu, kita punya batasan waktu, pemerintah bisa menghemat uang dengan penggunaan yang tidak terus-menerus. Artinya tingkat kerusakannya juga semakin lambat,” tegasnya. (AR/adv/DisporaKaltim)