Razia Masker Balikpapan Utara Sisir Kawasan Publik

Minggu, 11 Oktober 2020

BALIKPAPAN-Razia masker, di Kecamatan Balikpapan Utara, razia gabungan itu dilakukan sebagai upaya pencegahan Covid-19. Sesuai perwali, nomor 23 tahun 2020 tentang, pendisiplinan protokol kesehatan, Minggu (11/10/2020) malam. 

Razia di Kecamatan Balikpapan Utara itu, menyasar area publik. Biasa digunakan masyarakat untuk berolahraga, Jalan Sinar Mas Boulevard Grand City Balikpapan utara.

"Setiap kecamatan memiliki titik keramaian, contoh di Kecamatan Balikpapan Kota utamanya di lapangan merdeka, Balikpapan Timur di kawasan sekitar stadion Batakan, sedangkan Balikpapan Barat di kawasan lapangan Poni, begitu juga di Balut," jelas Fachrul Razi Camat Balikpapan Utara. 

Fachrul menyampaikan, untuk meningkatkan pendisiplinan penggunaan masker, Razia masker gabungan terus digencarkan mengingat kesadaran masyarakat dalam menggunakan masker saat beraktifitas masih kurang .

"Apapun aktifitas kita mau aktivitas sedang bekerja, bertukang, perkantoran, mau lari, mau olahraga semua harus menggunakan masker," jelasnya.

Dari pantauan di lapangan  masih  banyak ditemui warga yang terjaring tidak memakai masker, bahkan masker tidak digunakan melainkan di simpan. Baik saat berolahraga, maupun pengendara di jalan. 

"Kami meminta agar masyarakat membiasakan menggunakan masker, karena ini untuk kita semua bukan untuk diri sendiri," ungkapnya. 

Dalam Razia kali ini, terdapat 30 pelanggar, terciduk razia masker gabungan,  ada 7 pelanggar memilih membayar denda, dan 23 pelanggar melakukan kerja sosial. (**)

Editor: Ahmad Yani

#satgascovid19 #ingatpesanibu #ingatpesanibuwajibpakaimasker #ingatpesanibuwajibjagajarak #ingatpesanibuwajibcucitangan #wajibpakaimasker #wajibjagajarak #wajibjagajarakhindarikerumunan #wajibcucitangan #wajibcucitangandengansabun