Rabu 4 Juni 2025
BALIKPAPAN - Kasat Reskoba Polresta Balikpapan AKP Bangkit Danjaya, SH,MA melalui Kasi Humas Polresta atas keberhasilan pengungkapan peredaran Narkoba jenis sabu di wilayah Gn.Bugis Balikpapan Barat.
Hasil pengungkapan ini, dua pelaku pengedar dan Residivis Narkoba. Keduanya terancam pasal 114 ayat (2) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang, Narkotika dan terancam menjalani kurungan penjara atas perbuatanya.

Adapun tempat kejadian serta Jl. Sultan Hasanuddin, kel. Baru Ulu, kec. Balikpapan Barat. Tepatnya di sebuah kontrakkan di daerah Gunung Bugis, pada Senin (2/6/2025).
Kedua terduga, berinisial ZA Bin (Alm) M, 35 tahun. Dengan BB (barang bukti), 18 paket sabu, seberat 13,86 gram. Barang bukti lain diantaranya, 1 (satu) buah plastik klip bening, 1 (satu) buah timbangan digital dan 4 bundle plastik klip bening kosong.
Sementara terduga pertama pria inisial AG umur 40 tahun, juga beralamat Balikpapan Barat. terduga ZA bin (Alm) M merupakan pengedar narkotika jenis sabu dan Residivis Narkotika, pernah di hukum kasus Narkotika jenis sabu, masuk penjara tahun 2022 dan keluar penjara tahun 2025.
Adapun kronologi pengungkapan ini, berdasarkan keterangan saudara AG Bin KT yang menerangkan bahwa, 1 (satu) paket sabu yang ditemukan tersebut diterima dari ZA bin (Alm) M.
Kemudian dilakukan pengembangan, sekitar pukul 20.20 Wita Tim Opsnal Satresnarkoba Polresta Balikpapan berhasil mengamankan seorang laki-laki, setelah diinterogasi bernama saudara ZA bin (Alm) MA di Jl. Sultan Hasanuddin, kec. Balikpapan Barat tepatnya di sebuah kontrakkan di daerah Gunung Bugis.
Satreskoba melakukan penggeledahan rumah ditemukan barang bukti berupa 2 (dua) buah sendokan yang terbuat dari plastik sedotan warna bening dan 1 (satu) buah sendokan yang terbuat dari plastik.
Kasi Humas Polresta Balikpapan Ipda Sangidun mengatakan, penggeledahan kembali di sekitar kontrakkan tersebut dan ditemukan barang bukti berupa 18 (delapan) belas paket sabu yang terbungkus dalam 1 (satu) buah plastik klip bening, 1 (satu) buah timbangan digital, 4 (empat) bundle plastik klip bening kosong yang tersimpan dalam 1 (satu) buah kantong plastik warna hitam.
Sebelum semua barang bukti tersebut ZA bin (Alm) MA di lempar ke samping rumah untuk menghilangkan barang bukti dan akhirnya ditemukan Team Opsnal Satresnarkoba Polresta Balikpapan. ZA bin (Alm) M mengakui bahwa semua barang bukti tersebut adalah miliknya.
Saat diinterogasi di tempat kejadian bahwa 18 (delapan belas) paket sabu tersebut di terima dari saudara B sebanyak 2 (dua) paket sabu yang kemudian di pecah saudara ZA bin (Alm) M.
Pengakuan ZA, "apabila sabu tersebut telah laku terjual akan di setorkan dengan harga per 5 (lima) gramnya Rp 5.400.000 (lima juta empat ratus ribu rupiah)," kata Ipda Sangidun.
"ZA bin (Alm) M berserta barang bukti dibawa ke Satresnarkoba Polresta Balikpapan guna proses lebih lanjut. Guna menyelesaikan berkas perkara yang di sangkakan pelaku," tandas Ipda Sangidun Kasi Humas Polresta Balikpapan. (Ramli/*)