Jumat 21 Februari 2025
BALIKPAPAN - Persoalan Lahan Somber yang hingga saat ini terus menjadi sorotan warga semakin menuai ketidakpuasan dan cukup meresahkan.
Terutama saat kehadiran dua orang dari Markas Besar LVRI Pusat ke Balikpapan meninjau lokasi lahan 3,8 Hektar di Somber jalan AW Syahranie, Kelurahan Batu Ampar, Kecamatan Balikpapan Utara, Kalimantan Timur, Rabu (19/02/2025).

Dimana kedua orang petinggi tersebut sengaja didatangkan Sumaria Daeng Toba (SDT) terkait pernyataan bahwa lahan Somber merupakan aset veteran. Namun dari pihak DPC LVRI Balikpapan yang seyogyanya menunggu kedatangan dua orang petinggi, hingga sore pukul 15.45 Wita (20/02/2025), ternyata tidak ada kunjungan tersebut.
Padahal mereka mengaku akan datang ke kantor DPC Balikpapan guna mengklarifikasi terkait lahan Somber yang disebut sebut mengatasnamakan veteran.
Dikabarkan hari ini, Kamis (20/02/2025) SDT menghadap ke DPD LVRI Kalimantan Timur, guna mendapatkan dukungan. Namun oleh pihak DPD LVRI Provinsi Kaltim dibantahnya, karena harus sesuai data dan fakta.
Bertempat di kantor DPC LVRI Balikpapan jajaran pengurus dan anak anak pejuang berkumpul guna menyambut kedatangan mereka, namun karena tidak kunjung datang, akhirnya menyatakan sikap. Bahwa apa yang disampaikan oleh dua orang yang mengaku dari pusat tidak bisa dibenarkan.
"Mereka hanya mendengar sepihak dari Sumaria Daeng Toba tanpa klarifikasi ke kami markas DPC LVRI Balikpapan yang lebih mengetahui sejarah perjuangan Somber,” ujar Max Lumintang, Ketua DPC LVRI Balikpapan.
Sumaria Daeng Toba sering mengaku itu tanah pribadi. Bagaimana bisa seseorang memiliki tanah seluas itu, sedangkan dia mendalilkan gugatan PTUN itu diperolehnya bersama sama pejuang merah putih 1945.
Sebuah fakta kontradiktif satu sisi pengakuan pribadi, tapi dalam proses hukum PTUN mendalilkan perolehan bersama dengan para pejuang lain.
Bahkan kami bersama anak pejuang membantah kalau yang merusak nama baik pejuang adalah LVRI Balikpapan dan anak anak pejuang lainnya, justru Sumaria Daeng Toba masih kami ragukan atas dirinya sebagai anak kandung dari Daeng Toba.
"Sedangkan Daeng Toba datang ke Balikpapan di atas Tahun 70 an dibawa oleh Bapak Imat Saili Ketua LVRI pertama dan juga mantan Walikota Balikpapan,” ungkap Max Lumintang.
Perolehan SDT mengaku warisan dari Daeng Toba perlu ditegaskan bahwa yang berjuang bukanlah Daeng Toba sendiri, tapi puluhan yang berjuang. Jangan dipelintir seolah tanah Somber sebagai jasa pribadi Daeng Toba, ada yang lebih berhak dibanding Daeng Toba yakni para pejuang lainnya. Kemenangan SDT di PTUN sudah jelas bahwa sisa tanah itu menjadi tanah Negara murni. Bukan secara otomatis milik SDT.
"Jangan memelintir produk hukum untuk memanipulasi hanya untuk mengambil keuntungan pribadi,” jelasnya.
"Kehadiran dua orang dari pusat di lokasi justru meresahkan warga RT 45 dan RT 58 Ada apa gerangan?, seolah preman yang mengintimidasi warga, Justru kedatangan dari mereka bersama SDT menjadikan gaduh dan resah warga,” terangnya.
"Kami menyatakan secara tegas bahwa SDT tidak bisa mengaku sepihak soal kepemilikan lahan Somber. Kami akan terus berjuang untuk menduduki kebenaran sejarah, sesuai data dan fakta,” pungkas Max Lumintang. (Yd/*)