Penimbunan 3.050 Liter Pertalite di Kukar Terungkap, Polda Tetapkan Satu Orang Tersangka

BALIKPAPAN –Polda Kalimantan Timur melalui Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) mengungkap kasus dugaan tindak pidana pengangkutan dan niaga bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi jenis Pertalite di wilayah Kecamatan Marangkayu, Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar).

Kabid Humas Polda Kaltim, Yuliyanto, didampingi Ditreskrimsus, Kasatreskrim SMD, Kasubdit Indagsi, Kasatreskrim Berau dan Kasatreskrim Bpn dalam Konferensi Pers di Aula Mahakam Mako Polda Kalimantan Timur, menyampaikan dalam kasus tersebut polisi menetapkan satu orang tersangka berinisial BS.

"Tim Subdit I Indagsi Ditreskrimsus Polda Kaltim mendapatkan informasi adanya penyalahgunaan pengangkutan dan/atau niaga BBM jenis Pertalite di wilayah Marangkayu, Kukar, pada 30 Maret 2026,” ujar Yuliyanto, Selasa (7/4/2026).

Dari hasil penyelidikan, petugas menemukan satu unit mobil pikap Daihatsu Gran Max yang terparkir di belakang sebuah gudang. Saat diperiksa, kendaraan tersebut membawa ratusan jerigen berisi BBM.

" Pada bak terbuka mobil ditemukan 150 jerigen kapasitas 20 liter, masing-masing berisi sekitar 19 liter Pertalite dengan total kurang lebih 2.850 liter,” jelasnya.

Sekitar pukul 17.00 Wita, petugas mendapati satu unit mobil Daihatsu Sigra yang dikendarai seorang pria berinisial S mendatangi lokasi untuk memindahkan BBM dari mobil pikap ke kendaraan tersebut menggunakan selang.

" Setelah dilakukan pemeriksaan, ditemukan tangki modifikasi berkapasitas 280 liter yang berisi sekitar 200 liter Pertalite, serta tiga lembar barcode pengisian BBM roda empat di dalam mobil,” tambahnya.

Selain itu, polisi juga mengamankan barang bukti lain berupa satu unit telepon genggam yang berisi puluhan gambar barcode pengisian BBM, serta uang tunai sebesar Rp6 juta. Berdasarkan hasil pemeriksaan, seluruh barang bukti tersebut diketahui milik tersangka BS.

Sementara S berperan sebagai orang suruhan yang digaji untuk membeli Pertalite di sejumlah SPBU di wilayah Kukar.

" Dari keterangan yang diperoleh, tersangka BS mempekerjakan S untuk membeli BBM menggunakan beberapa barcode dengan waktu berbeda agar dapat melakukan pembelian berulang, kemudian dikumpulkan dan dijual kembali secara eceran,” ungkap Yuliyanto.

Ia menyebutkan, praktik ilegal tersebut telah berlangsung lebih dari satu tahun. Dari pengungkapan ini, polisi mengamankan total 3.050 liter BBM jenis Pertalite. Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan ketentuan Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana telah diubah melalui Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja.

"Ancaman hukuman terhadap pelaku adalah pidana penjara paling lama enam tahun dan denda paling banyak Rp60 miliar,” tegasnya.

Laporan: Ramli Usis

Sumber: Polda Kaltim