Rabu, 25 Maret 2021
TANJUNG TABALONG-Operasi Yustisi Penegakan Disiplin Protokol Kesehatan terkait Perbup Tabalong Nomor 26 Tahun 2020 di pasar Desa Masingai 2, Rabu (24/3/21) pagi.

Operasi Yustisi oleh Kodim 1008/Tanjung, Polsek Haruai dan petugas kesehatan Puskesmas Wirang, sedikitnya, 6 (enam) warga tidak memakai masker terjaring dalam operasi yustisi penegakan disiplin protokol kesehatan.
“Kita menjaring 6 pelanggar tidak menggunakan masker, pelanggar itu kita berikan sanksi tertulis tiga orang dan kewajiban membeli masker tiga orang," urainya.
Warga yang terjaring adalah para pengunjung di Pasar Masingai, 2 (dua) diantaranya diberi sanksi teguran lisan dan dibagikan masker gratis, petugas Puskesmas," kata Dan SST Letda Inf Abdul Hasan.
Sementara itu, Sekretaris Desa Masingai 2, Tatak mengatakan, operasi ini akan terus dilakukan bersama TNI-Polri sebagai upaya memutus penyebaran COVID-19.
Sumber: Pendim 1008 Tanjung