Selasa, 29 September 2020
MALINAU-Pos Apauping SSK I Satgas Pamtas Yonif Raider 200/ Bhakti Negara telah menerima penyerahan 3 (tiga) pucuk senjata api rakitan jenis penabur.

Hal ini dijelaskan, DAN SSK 1 Lettu Inf Yusuf, saat dirinya beserta dengan 5 (lima) anggota pos melaksanakan anjangsana dan silaturahmi ke desa Lango, kecamatan Bahau Ulu. Sekaligus memberikan pemahaman tentang larangan penggunaan senjata api rakitan kepada para Tokoh dan Masyarakat setempat.
Penyerahan senpi itu dilakukan di desa Apauping, kec. Bahau Ulu, kab. Malinau Prov. Kaltara, Selasa (29/9/2020).
Penyerahan senpi dari pihak warga itu dilakukan adanya, penjelasan dan pemahaman dapat diterima baik masyarakat setempat, dari pihak TNI Satgas Pamtas Yonif Raider 200/ Bhakti Negara.
Lettu Inf. Yusuf menerima laporan dari Kepala desa Apauping Bapak Novrianus Daud (50) bahwa ada 3 (tiga) orang masyarakat yang akan menyerahkan 3 pucuk senjata api rakitan jenis penabur ke Pos Apauping.
Penyerahan itu, murni dari kesadaran diri sendiri dan tanpa ada paksaan dari pihak manapun.
Kegiatan penyerahan senjata api rakitan jenis penabur tersebut di laksanakan di kediaman Kepala Desa Apauping, Novrianus Daud (50) dihadiri Ketua Adat Setempat, Babinsa dan Babinkamtibmas.
Di tempat lain Dansatgas Pamtas RI-MLY Yonif Raider 200/BN Mayor Inf Andy Irawan S.H merasa bangga, masyarakat sudah mulai sadar dan memahami tentang larangan penggunaan senjata api rakitan yang tidak dilengkapi dengan surat resmi atau izin. Serta resiko dalam penggunaan senjata api rakitan.
Novrianus Daud (50) selaku Kepala Desa Apauping mewakili masyarakat desa Apauping mengatakan, mewakili masyarakat desa Apauping sangat berterimakasih kepada TNI selalu anggota Satgas Pamtas yang sudah membuka wawasan mereka tentang bahayanya memiliki senjata api secara ilegal.
Sumber: Pendam VI/Mlw
Editor: Ahmad Yani