Minggu 16 November 2025
BALIKPAPAN — Di tengah dinamika ekonomi dan kenaikan nilai Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB P2) tahun 2025, Pemerintah Kota (Pemkot) Balikpapan mengambil langkah strategis melalui kebijakan stimulus pengurangan PBB P2 senilai Rp129 miliar.
Kebijakan tersebut diapresiasi oleh DPRD Kota Balikpapan sebagai bentuk keberpihakan pemerintah terhadap kondisi ekonomi masyarakat.
Anggota Komisi II DPRD Kota Balikpapan, Japar Sidik, menilai langkah itu merupakan wujud komitmen Pemerintah Kota dalam menjaga keseimbangan antara target pendapatan daerah dan daya beli masyarakat.
"Program stimulus ini merupakan langkah bijak di tengah tekanan ekonomi yang masih terasa. Kenaikan PBB P2 memang menjadi keluhan warga, jadi kebijakan pengurangan ini sangat membantu,” ujarnya, Selasa (11/11/2025).
Menurutnya, pemerintah tidak hanya berorientasi pada pencapaian target penerimaan pajak, tetapi juga mempertimbangkan aspek keadilan dan kemampuan masyarakat dalam membayar kewajibannya.
"Pemerintah harus hadir bukan sekadar menagih pajak, tetapi juga memberi ruang bagi masyarakat untuk tetap bisa memenuhi kewajiban tanpa terbebani,” jelasnya kepada awak media.
Japar menjelaskan, bahwa sebelum adanya stimulus, target PBB P2 tahun 2025 ditetapkan sebesar Rp283 miliar. Namun setelah dikurangi dengan program pengurangan nilai ketetapan sebesar Rp129 miliar, target penerimaan mengalami penyesuaian menjadi Rp154 miliar.
Meski demikian, ia optimistis capaian penerimaan pajak akan tetap maksimal. Berdasarkan data per Oktober 2025, realisasi penerimaan PBB P2 telah mencapai Rp149 miliar atau sekitar 95 persen dari target tahun berjalan.
"Kami optimis bisa menembus bahkan melampaui target Rp154 miliar hingga akhir tahun ini,” tegasnya.
Japar juga menambahkan, program stimulus seperti ini penting untuk menjaga kepercayaan publik terhadap pemerintah.
Menurutnya, kebijakan fiskal yang sensitif terhadap kondisi masyarakat akan memperkuat kepatuhan wajib pajak di masa depan.
"Ini bukan hanya soal angka penerimaan, tapi bagaimana kita membangun budaya pajak yang sehat. Kalau masyarakat merasa kebijakannya adil dan transparan, kepatuhan akan tumbuh dengan sendirinya,” jelasnya.
Kemudian, ia juga mendorong agar Pemerintah Kota Balikpapan terus melakukan edukasi publik terkait manfaat pembayaran pajak, termasuk optimalisasi layanan digital untuk memudahkan masyarakat.
"Kita harapkan pembayaran pajak bisa lebih mudah, transparan, dan terpantau. Jadi, stimulus ini bukan akhir, tapi bagian dari reformasi kebijakan pajak daerah yang lebih manusiawi,” tandasnya. (Adys/adv/*)