Selasa 28 Oktober 2025
BALIKPAPAN— Fraksi Partai Gerindra DPRD Kota Balikpapan menyoroti pentingnya penataan ulang wilayah pergudangan di Kota Balikpapan dalam Rapat Paripurna ke-3 Masa Sidang I Tahun Sidang 2025/2026, Senin (27/10/2025).
Rapat tersebut membahas penyampaian pemandangan umum fraksi-fraksi DPRD terhadap nota penjelasan Wali Kota Balikpapan atas dua Raperda, yaitu Raperda tentang Penataan dan Pembinaan Gudang serta Raperda tentang Penyelenggaraan Pengarusutamaan Gender.

Ketua Komisi I DPRD Balikpapan, Danang Eko Susanto, yang juga juru bicara Fraksi Gerindra, menyampaikan bahwa Raperda penataan gudang sangat penting untuk memberikan dasar hukum dan arah kebijakan yang lebih terukur terhadap perkembangan kawasan industri dan logistik di Kota Balikpapan.
"Fakta di lapangan menunjukkan banyak gudang berdiri di luar zona peruntukan, bahkan di kawasan permukiman. Hal ini menimbulkan masalah baru, seperti kemacetan, parkir liar truk kontainer, dan gangguan bagi masyarakat sekitar,” ujar Danang.
Menurutnya, kondisi tersebut harus segera diatur melalui Raperda yang kuat agar tidak menimbulkan dampak sosial dan lingkungan di kemudian hari.
Fraksi Gerindra juga mengusulkan agar seluruh kawasan pergudangan dipusatkan di wilayah Balikpapan Utara, khususnya sekitar KM 13, yang dinilai strategis karena memiliki akses langsung ke Pelabuhan PetiKemas Kariangau Balikpapan di dekat Tol Balikpapan–Samarinda, serta Bandara Sultan Aji Muhammad Sulaiman Sepinggan.
"Wilayah Balikpapan Utara bisa menjadi pusat distribusi utama logistik ke IKN dan daerah-daerah lain di Kalimantan Timur. Namun penataan ini harus disertai rencana induk infrastruktur logistik, termasuk kewajiban penyediaan area parkir dan fasilitas pendukung dalam kawasan gudang,” tambahnya.
Selain fokus pada tata ruang, Fraksi Gerindra menegaskan pentingnya pembinaan terhadap pelaku usaha agar regulasi baru ini dapat diterapkan tanpa menghambat aktivitas ekonomi.
Sementara itu, terkait Raperda Penyelenggaraan Pengarusutamaan Gender, Fraksi Gerindra mendukung langkah Pemerintah Kota untuk mengintegrasikan perspektif gender dalam kebijakan pembangunan.
Danang menilai kebijakan tersebut dapat memperkuat keadilan sosial dan memastikan seluruh masyarakat Kota Balikpapan bisa memperoleh manfaat pembangunan secara setara dan merata.
Dengan adanya dua Raperda ini, DPRD Kota Balikpapan berharap lahir regulasi yang mampu menciptakan tata kota yang tertib, inklusif, dan mendukung pertumbuhan ekonomi berkelanjutan. (Adys/adv/*)