Andi Arif Agung Bahas Perubahan Perda Miras untuk Perkuat Pengendalian dan Pengawasan

Minggu 26 Oktober 2025

BALIKPAPAN— Terkait rencana perubahan Peraturan Daerah (Perda) tentang Minuman Beralkohol (Miras). Anggota Komisi I DPRD Balikpapan, Andi Arif Agung, menyebutkan bahwa proses revisi perda saat ini masih menunggu pada hasil Naskah Akademik yang tengah disusun oleh tim ahli dari Universitas Gadjah Mada (UGM).

Andi Arief Agung Anggota Komisi I DPRD Balikpapan. (Adys)

Menurut Andi, pada perubahan perda bukan dimaksudkan untuk melonggarkan aturan, melainkan memperkuat aspek pengendalian dan pengawasan terhadap peredaran minuman beralkohol di masyarakat.

"Arah perubahan perda ini bukan untuk pelarangan total, tetapi pengendalian yang lebih jelas dan terukur. Secara nasional pun tidak adanya pelarangan mutlak terhadap miras, yang ada hanyalah pada penggolongan dan pembatasan,” ujarnya, Kamis (23/10/2025).

Ia menjelaskan bahwa dalam rancangan perubahan perda tersebut, pemerintah daerah juga akan menegaskan batasan siapa yang bisa atau diperbolehkan menjual, di mana lokasi penjualan diperbolehkan, serta kategori masyarakat yang diizinkan untuk membeli nya.

"Kami itu hanya ingin semuanya jelas. Jangan sampai aturan lama multitafsir dan menyulitkan pengawasan di lapangan,” katanya.

Andi juga menegaskan bahwa perubahan perda ini tidak didorong oleh motif peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD).

Fokus utamanya itu adalah menciptakan kepastian hukum serta memberikan perlindungan bagi masyarakat dari potensi dampak sosial yang ditimbulkan oleh miras.

"Kami tidak mengejar PAD dari sini. Prinsipnya, peraturan daerah tidak boleh bertentangan dengan aturan yang lebih tinggi. Tujuan utama kita adalah penataan dan pengawasan yang lebih efektif,” tegasnya.

Dengan hal ini, Andi Arif sangat berharap, setelah Naskah Akademik selesai disusun, pembahasan dapat segera dilakukan antara DPRD Kota Balikpapan dan pihak eksekutif agar regulasi baru dapat diterapkan pada 2026. "Kita ingin perda ini lebih adaptif dengan kondisi sosial masyarakat sekarang, tapi tetap berpihak pada kepentingan publik,” tandasnya. (Adys/adv/*)