BALIKPAPAN– DPRD Kota Balikpapan bersama Pemerintah Kota resmi mengesahkan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2025. Keputusan tersebut diambil melalui rapat paripurna setelah dilakukan penyempurnaan sesuai hasil evaluasi Gubernur Kalimantan Timur.

Ketua DPRD Balikpapan, Alwi Al Qadri, menjelaskan bahwa evaluasi Gubernur Kaltim melalui surat Nomor 900.1.1/1729-III/BPKAD tertanggal 19 September 2025 telah menjadi dasar penyempurnaan Raperda. Penyempurnaan bersama eksekutif dilakukan pada 23 September 2025.
"Penyempurnaan ini merupakan komitmen bersama agar program pembangunan tetap sejalan dengan visi misi kepala daerah serta rekomendasi Gubernur Kalimantan Timur. Dengan begitu, hari ini Raperda Perubahan APBD 2025 dapat ditetapkan menjadi Peraturan Daerah,” kata Alwi saat memimpin rapat paripurna.
Sekretaris DPRD Balikpapan, Arfiansyah, membacakan keputusan dewan terkait penetapan Perubahan APBD 2025. Rinciannya, pendapatan daerah naik Rp43,699 miliar menjadi Rp4,262 triliun, sementara belanja daerah bertambah Rp156,960 miliar menjadi Rp4,755 triliun.
Dengan perubahan itu, defisit anggaran tercatat Rp492,239 miliar. Kekurangan tersebut ditutup melalui penerimaan pembiayaan daerah yang juga naik Rp113,261 miliar sehingga total menjadi Rp492,239 miliar.
Adapun pengeluaran pembiayaan daerah maupun Sisa Lebih Perhitungan Anggaran (SiLPA) tetap nihil.
"Keputusan ini menjadi dasar hukum bagi Pemerintah Kota Balikpapan untuk menjalankan program pembangunan di sisa tahun anggaran 2025,” jelas Arfiansyah.
DPRD Kota Balikpapan sangat berharap, dengan pengesahan ini pemerintah kota dapat lebih optimal dalam merealisasikan program prioritas, khususnya yang berdampak langsung pada masyarakat. (Adys/*)