Kamis 13 Maret 2025
BALIKPAPAN- Pada Rapat Paripurna DPRD Kota Balikpapan yang ke-6 Masa Sidang II Tahun 2024/2025, Dalam sambutan Wakil Wali Kota Balikpapan, Bagus Susetyo, menyampaikan pandangan umum terkait Nota Penjelasan yang telah disampaikan oleh DPRD mengenai dua Rancangan Peraturan Daerah (Raperda).
"Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2018 tentang Perusahaan Umum Daerah Manuntung Sukses sangat diperlukan untuk menyesuaikan dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja," ungkapnya, Kamis (13/3).
Bagus Susetyo menjelaskan bahwa perubahan ini juga mencakup penyesuaian perluasan bidang usaha Perumda yang dipengaruhi oleh iklim bisnis yang berkembang saat ini.
"Perluasan bidang usaha ini penting untuk meningkatkan kinerja Perumda agar dapat memenuhi kebutuhan masyarakat dan mengoptimalkan Pendapatan Asli Daerah," tambahnya.
Ia menyoroti pentingnya Raperda tentang Fasilitasi Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika dan Prekursor Narkotika.
"Kami sangat mendukung adanya Raperda ini karena belum terdapat peraturan di Kota Balikpapan yang mengatur urusan narkotika, baik dari sisi pencegahan maupun pemberantasan," jelasnya.
Dengan begitu, ia berharap dengan adanya Raperda ini, Pemerintah Kota Balikpapan dapat bersinergi dengan semua pihak, baik instansi vertikal, swasta, maupun masyarakat, dalam upaya menekan kasus penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika.
"Semangat ini sejalan dengan amanah yang telah ditetapkan dalam Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika," tandasnya. (Adys/*)