Selasa 4 Maret 2025
BALIKPAPAN- Pansus Tata Tertib (Tatib) DPRD Balikpapan, yang dipimpin oleh Nelly Turuallo, telah menyelesaikan sosialisasi mengenai tata tertib yang baru kepada seluruh anggota dewan.
Dalam kesempatan ini, Wakil Ketua Pansus, Syarifuddin Oddang, menegaskan bahwa perubahan yang dilakukan tidak bersifat besar, melainkan lebih kepada penyelarasan dengan aturan yang sudah ada.
Syarifuddin menjelaskan, fokus utama dari revisi ini adalah untuk mempertajam dan memperjelas beberapa poin agar lebih mudah dipahami oleh semua anggota DPRD.
"Hanya sinkronisasi saja dengan tata tertib sebelumnya. Tidak ada yang krusial atau berubah drastis," ujarnya. Selasa (4/3).
Ia juga menambahkan bahwa semua fraksi telah terakomodasi dalam Pansus ini, menunjukkan adanya kolaborasi yang baik antar fraksi dalam DPRD Balikpapan.
Salah satu poin penting yang tetap dipertahankan adalah kewajiban kehadiran anggota DPRD, yang diharuskan hadir sebanyak enam kali dalam satu bulan.
Terkait sanksi bagi anggota yang melanggar tata tertib, Syarifuddin menyatakan bahwa hal tersebut akan ditangani oleh Badan Kehormatan (BK) DPRD.
"Tugas Pansus ini hanya menyusun aturan, sedangkan untuk pelaksanaan dan penegakan sanksinya ada di BK," tambahnya.
"Proses selanjutnya adalah harmonisasi dengan kementerian terkait sebelum aturan ini disahkan menjadi peraturan resmi," tandasnya. (Adys/*)