Warga Perumahan Wika, Kembali Tutup Jalan Portal

Senin 17 Pebruari 2025

BALIKPAPAN- Komisi III DPRD Kota Balikpapan bersama Asisten 1 Pemkot Balikpapan, DPU, Disperkim, Dinas Perhubungan (Dishub), melakukan kunjungan ke Perumahan Wika, Kelurahan Gunung Samarinda Baru (GSB), Balikpapan Utara, melihat kondisi penutupan portal di perumahan Wika, Senin (17/2).

Zulkifli Asisten I Bagian Pemerintahan, Pemkot Balikpapan - adys

Sebelumnya, pembukaan portal jalan di Perumahan Wika dilakukan oleh Pemerintah Kota Balikpapan pada 20 Januari 2025 yang bertujuan untuk mengurangi kemacetan di jalan raya.

Namun, pada 31 Januari 2025, warga perum wika menutup kembali portal jalan jembatan tersebut, yang dimana sebelumnya telah disahkan oleh Pemkot Balikpapan. Penutupan portal jembatan tersebut dianggap sebagai bentuk protes warga perum wika terhadap lambatnya respons pemerintah dalam memenuhi permintaan.

Diketahui, warga RT 15 menolak pembukaan jalan secara terus menerus yang dilakukan selama 24 jam penuh. Apalagi akses jalan tersebut digunakan keluar masuk, bukan hanya salah satu saja.

Maka dari itu, anggota DPRD berkunjung untuk membantu warga dalam mencari solusi, alih alih melakukan pembicaraan dengan baik tetapi di tengah-tengah pembicaraan terjadi adu mulut, dan suasana memanas menjadi keributan.

Dalam pernyataan yang disampaikan oleh Wakil Ketua Komisi III DPRD Kota Balikpapan, Halili Adinegara, ia mengungkapkan kekecewaannya terhadap respons masyarakat yang tidak mendukung upaya DPRD dalam mencari solusi.

"Pertemuan ini terasa menyedihkan dan mengecewakan, Kami anggota DPRD selaku wakil mereka (warga) harusnya mendukung, bukan mencaci maki kami," ungkap Halili.

Ia menambahkan bahwa tujuan kedatangan mereka adalah untuk berkoordinasi dengan Kepala Dishub mengenai kebutuhan penerangan lampu dan kondisi jalan yang berisik, tetapi malah disambut tidak menyenangkan, dan merasa tidak dihargai.

Asisten I Pemerintah Kota Balikpapan, Zulkifli juga menekankan pentingnya pengaturan buka tutup komplek perumahan.

"Memang komplek perumahan yang diperbolehkan buka tutup, tapi tidak boleh tutup mati. Ini harus terbuka 24 jam, meski tetap ada pengawasan di jam-jam rawan, dan untuk itu pengaturan buka tutup hanya dapat dilakukan pada malam hari," jelasnya.

Halili Adinegara Wakil Ketua Komisi III DPRD Balikpapan - adys

Zulkifli juga menegaskan bahwa fasilitas umum (fasum) dan fasilitas sosial (fasos) di Perumahan Wika itu statusnya telah diserahkan kepada Pemerintah Kota Balikpapan, dan Dishub juga sudah mengeluarkan surat untuk mengatur lalu lintas di wilayah tersebut.

"Ya, dengan ini Pemkot Balikpapan berhak mengatur wilayah perum wika ini, jadi saya berharap agar masyarakat dapat memahami kebijakan tersebut dan berpartisipasi dalam menjaga keamanan lingkungan," tegasnya. (Adys/*)