Komisi III DPRD Balikpapan, Panggil BSB Masalah Reklamasi

Kamis 9 Januari 2025

BALIKPAPAN- Komisi III DPRD Kota Balikpapan melakukan Rapat Dengar Pendapat (RDP) mengenai sejumlah isu penting terkait izin pembangunan dan reklamasi yang dilakukan oleh Balikpapan Super Block (BSB).

Alwi Al Qadri Ketua DPRD Balikpapan

Rapat ini dihadiri oleh perwakilan dari Dinas Lingkungan Hidup (DLH), Dinas Pekerjaan Umum (PU), serta Dinas Perizinan, yang digelar di ruang rapat gabungan DPRD Balikpapan, pada Kamis (9/1/2025).

Ketua DPRD Kota Balikpapan, Alwi Al Qadri, menyampaikan pembahasan kali ini terkait Apartemen Safir yang berencana dilakukan pembangunan pada bibir pantai, yang artinya pihak mereka yaitu manajemen BSB melakukan reklamasi.

Alwi menegaskan, betapa pentingnya koordinasi antara pengembang dan Pemerintah Daerah atau setempat.

"Ya, kami setuju bahwa reklamasi dilakukan di pusat, tetapi tidak boleh serta merta dikeluarkan tanpa ada koordinasi dengan pemerintah kota,” ujar Alwi dengan tegas.

Ia menekankan izin AMDAL (Analisis Mengenai Dampak Lingkungan) harus dipatuhi sebelum izin reklamasi dapat diberikan.

Selain hal itu, Alwi juga menyoroti terkait proyek pembangunan Apartemen Green Valley yang telah mencapai 30-50% tetapi belum dilengkapi dengan izin-izin yang diperlukan.

"Seringkali pengembang memulai pembangunan dan baru mengurus izin setelahnya. Ini tidak boleh terjadi karena melanggar Undang-Undang dan dapat dikenakan sanksi pidana,” tegasnya.

Dengan hal ini, Alwi berharap agar pengembang besar seperti BSB dapat memberikan contoh yang baik bagi pengembang lokal.

"Pengembang elit seharusnya memberikan contoh kepada pengembang lokal. Kami tidak melarang pengembang untuk beroperasi, tetapi mereka harus taat pada aturan yang ada,”ungkapnya.

Untuk itu, pada rapat ini diharapkan dapat menjadi langkah awal untuk memperbaiki proses perizinan dan memastikan bahwa semua pihak mematuhi regulasi yang ada. (Ady/*)