BALIKPAPAN-Ketua DPRD Balikpapan Abdollah menyampaikan, pemerintah Balikpapan menyiapkan regulasi sebagai kota penyangga, Ibu Kota Negara (IKN).

Hal ini disampaikan Abdollah, usai rapat paripurna DPRD Balikpapan tentang, rancangan peraturan daerah (Perda), Rencana Pembangunan Industri kota Balikpapan
dan Perubahan atas Perda nomor 2 tahun 2016 tentang, Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah, Selasa (21/1/2020).
Dalam penyampaian Walikota Balikpapan Rizal Effendi, bahwa beberapa perangkat daerah telah ditetapkan pemkot Balikpapan, diantaranya, sekretaris daerah, sekretaris Dewan dan inspektorat serta 19 dinas.
Rizal menyampaikan, pemkot Balikpapan akan membentuk satu badan yakni, Badan Kesatuan Bangsa dan Politik, akan membantu pemerintah kota dalam kesatuan bangsa dan politik daerah. Termasuk perubahan Dinas Penanaman Modal dan Terpadu menjadi Dinas Penanaman Modal dan Perizinan Satu Pintu.
Selain itu, dalam penyampaian nota penjelasan walikota Balikpapan dalam sambutannya juga menyampaikan, penting pemkot Balikpapan membuat raperda terkait, wilayah industri Balikpapan.
"Hal ini dilakukan untuk menjadi pemerataan pembangunan bagi masyarakat Balikpapan. Pengembangan industri ini, khususnya bidang jasa dan dapat meningkatkan penyerapan tenaga lokal yang produktif," urainya.
Liputan: Yudi