Komisi III DPRD Balikpapan Kembali Meminta Pengajuan Pemutusan Kontrak Kerja PT. Fahreza Duta Perkasa

Selasa 11 APRIL 2023

BALIKPAPAN - Untuk kesekian kalinya anggota DPRD Balikpapan meminta pemutusan kontrak pekerjaan proyek DAS Ampal MT. Haryono dan lainnya. Kali ini  anggita Komisi III DPRD Kota Balikpapan menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Dinas PU (Pekerjaan Umum) Balikpapan, terkait pengajuan pemutusan kontrak kerja  PT. Fahreza Duta Perkasa sebagai pelaksana proyek DAS Ampal.

Kamaruddin Ibrahim Sekretaris Komisi III DPRD Balikpapan

Sekretaris Komisi III DPRD Kota Balikpapan, Kamaruddin Ibrahim selaku memimpin jalannya rapat mengatakan, untuk menghindari terjadinya kerusakan yang timbul lebih besar dalam pelaksanaan proyek DAS Ampal sebagaimana terjadi Jl. MT Haryono, perlu dilakukan pemutusan kontrak kerja.

"Seperti yang kita ketahui, MT Haryono dilakukan penggalian, tetapi tidak dilakukan perbaikan segera, dan faktor hujan yang menghambat pekerjaan, menjadi akibat jalan dan tempat parkir ruko sekitar proyek, mengalami retak," kata Kamaruddin, Selasa (11/4/2023).

Dalam rapat tersebut, penjelasan Kepada Dinas PU Balikpapan Rafiuddin menyampaikan, kalau pihak kontraktor PT. Fahreza meminta kesempatan kembali untuk meminta waktu agar bisa membenahi pekerjaan atau ketinggalan progres yang diharuskan.

Pihak dari Komisi III DPRD Balikpapan juga mempertanyakan mengapa ada pembayaran lagi dari Dinas PU kepada PT. Fahreza Duta Perkasa yang ternyata pembayaran tersebut untuk mengamankan biaya uang muka.

"Pembayaran dilakukan 20 persen tapi langsung dipotong uang muka, tujuan pemotongan uang muka ini supaya clear secara keuangan," ucapnya.

Kamaruddin juga menambahkan bahwa konsultasi ke KPK juga turut dilaksanakan yang tujuannya mencegah persoalan hukum yang dikemudian hari.

"Sekali lagi saya tegaskan, ini hanya konsultasi, bukan laporan," tandasnya. (Adys/*)