Komisi III DPRD Balikpapan, Kembali Pertanyakan Proyek DAS Ampal

Selasa, 17 JANUARI 2023

BALIKPAPAN - DPRD Kota Balikpapan kembali mempertanyakan kelanjutan progres proyek DAS Ampal yang tak kunjung usai, Senin (16/1/2023).

Anggota Komisi III DPRD Kota Balikpapan, H. Haris mengatakan, didalam kontrak perjanjian kerja ada aturan - aturan salah satunya bagaimana cara pemutusan kontrak, secara teknis itu ada di Dinas Pekerjaan Umum (DPU) Kota Balikpapan.

H. Haris Anggota Komisi III DPRD Balikpapan

Apalagi ada SCM 3 (show Cause Meeting) atau rapat pembuktian keterlambatan pada pekerjaan konstruksi yang diadakan adanya kondisi kontrak kerja yang dinilai kritis dan berpotensi waktu pelaksanaan tidak sesuai dengan jadwal penyelesaian pekerjaan yang telah dibuat,  berakhir di 7 Januari 2023.

"Surat peringatan ketiga informasinya sudah turun, kalau progres juga tidak sesuai, pemerintah harus ambil langkah untuk pemutusan kontrak yang artinya wanprestasi dan tidak ada yang perlu ditakutkan," kata Haris sapaan akrabnya.

Pemerintah Kota bisa menuntut kontraktor karena tidak sesuai dengan isi didalam kontrak, kalau DPRD tetap pada pemutusan kontrak karena program multiyears pada kegiatan di DAS Ampal nantinya tidak akan tercapai, kontrak multiyears berakhir pada Desember tahun 2023.

"Kontraktor tidak bisa menuntut pemerintah karena mereka tidak sesuai dengan perintah yang dijalankan dalam kontrak" tambahnya.

"Kalau pihak dari kontraktor hanya bisa menjalankan proyek yang ada di global dan perumahan Wika sampai di Desember nanti, yang ada program multiyears gagal," kata Haris kepada awak media.

DPRD Kota Balikpapan sudah menilai bahwa, program ini sudah bisa disebut gagal, sudah diberi peringatan tapi tidak sesuai.

Kalau secepatnya diputus nantinya perlu dirapatkan legislatif dan eksekutif. "Nantinya akan diadakan pansus serta menanyakan terkait progres yang berjalan sudah berapa persen dan persetujuan ada di Ketua DPRD Balikpapan," pungkasnya. (Adys/*)