Jumat, 18 NOPEMBER 2022
BALIKPAPAN-Belum lama ini keberadaan anak jalanan di Kota Balikpapan menjadi perhatian Anggota Komisi IV DPRD Kota Balikpapan. Pasalnya mereka sangat meresahkan dan mengganggu masyarakat yang melintas.
Rahmatia Anggota Komisi IV ini mengatakan, penertiban anjal sesuai regulasi pemkot Balikpapan, Peraturan Daerah No 31 Tahun 2000, tentang Ketertiban Umum.
“Pemkot kota Balikpapan harus tegas lagi dalam penertiban,” ungkapnya.
Rahmatia menilai, keberadaan pengemis, pengamen dan anak jalanan dipastikan mengganggu citra kota Balikpapan yang dikenal sebagai Kota Layak Huni.
“Seharusnya keberadaan mereka harus ditertibkan oleh dinas terkait. Jadi jangan melihatnya di jam-jam kerja saja, melainkan dihari libur pun keberadaan mereka harus ditertibkan,” urainya belum lama ini.
Rahmatia meminta, agar dinas terkait bisa melakukan pengawasan dititik masuknya pendatang ke Kota Balikpapan, baik dari laut, darat maupun udara.
Bilamana pendatang yang masuk ke Balikpapan tanpa tujuan yang jelas, sehingga mengambil jalan pintas agar mereka bisa memperoleh penghasilan dengan cepat.
“Kalau masalah anjal ini setiap daerah pasti ada, tapi yang kita inginkan jangan sampai dengan adanya peluang di kota ini, mereka hijrah," tuturnya.
“Perlu dilakukan pengawasan masuknya pendatang ke Balikpapan. Dan Pemkot harus bisa mengantisipasi ini semua, jangan sampai Balikpapan menjadi surga bagi mereka untuk mencoba peruntungan dengan mengemis ataupun mengamen sesaat,” tandasnya. (Ay/*)