Selasa, 6 SEPTEMBER 2022
BALIKPAPAN-DPRD Kota Balikpapan kembali menggelar Rapat Paripurna Ke-19 Masa Sidang III Tahun 2022 di Ruang Rapat Gabungan DPRD Kota Balikpapan. Dengan agenda Pemandangan Umum Fraksi - Fraksi DPRD terhadap Nota Penjelasan Wali Kota Atas Rancangan Peraturan Daerah Kota Balikpapan tentang Perubahan APBD TA. 2022.
"Pada tanggal 1 September 2022 lalu, Wali Kota Balikpapan telah menyampaikan tanggapannya dan hari ini 7 (tujuh) fraksi menyampaikan pandangan mereka yang berbeda - beda tetapi hampir mayoritas mengkritisi keputusan - keputusan Wali Kota Balikpapan," kata Sabaruddin Panrecalle usai memimpin Rapat Paripurna, Senin (5/9/2022).
Hampir semua fraksi menyampaikan, apa yang melatarbelakangi ketika Pemerintah Kota menetapkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) yang sebelumnya dicanangkan Kota Balikpapan senilai 850 Miliar, rupanya tidak terserap hanya mencapai 785 Miliar saja.
Selain itu, Fraksi menyampaikan hal terkait puskesmas yang saat ini terbangun, begitu juga dengan pembangunan sekolah, yang tidak menentu produk hukumnya.
"Oleh karenanya, harus menunggu pandangan selanjutnya, pada 7 September, Wali Kota Balikpapan akan menyampaikan dan menjawab semua pertanyaan dari 7 (tujuh) Fraksi nantinya," tandasnya. (Adys/*)