Selasa, 30 AGUSTUS 2022
BALIKPAPAN-Kartu Identitas Anak (KIA) sekarang merupakan salah satu persyaratan Pelaksanaan Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) online 2023 di Kota Balikpapan.
Ini merupakan rencana Pemerintah Kota Balikpapan yang ikut didukung oleh DPRD Kota Balikpapan.
Anggota Komisi IV DPRD Balikpapan, Parlindungan mendukung KIA sebagai salah satu syarat untuk pelaksanaan PPDB Online, tetapi ada sedikit kendala tingkat pemerataan sekolah yang belum ada setiap wilayah Kecamatan.
"Sekolah yang ada di Kota Balikpapan masih sedikit sehingga kendala kita ada disitu, tidak dengan adanya KIA sama saja masalahnya," ujarnya.
Kemudian, kendala tingkat pemerataan sekolah yang belum ada di setiap wilayah Kecamatan ini tidak menjadi hambatan murid untuk mendapatkan sekolah yang mereka inginkan.
Parlindungan mengatakan dengan adanya KIA ini dapat memposisikan anak-anak agar mampu ditampung di semua sekolah, artinya anak yang tidak punya surat-surat seperti anak dari istri nikah siri sehingga tidak punya identitas dapat mengunakan KIA ini.
"Niat baik ini juga harus didukung dengan fasilitas yang memadai sehingga pemerataan pendidikan bisa terlaksana," pungkasnya. (Adys/*)