Selasa, 24 MEI 2022
BALIKPAPAN-Semenjak ditetapkannya pansus (Panitia Khusus) pengawasan implementasi perda No.5 Tahun 2013 terkait, penyerahan sarana prasarana dan utilitas pada kawasan pemukiman sudah resmi berjalan.
"Kemarin kita melakukan rapat internal dengan anggota pansus yang terdiri 12 orang, kemudian hari ini, Selasa (24/5/2022), pendahuluan untuk melakukan RDP (Rapat Dengar Pendapat) dengan OPD (Organisasi Perangkat Daerah) terkait," kata Muhammad Taqwa, Anggota DPRD Balikpapan, Selasa (24/5/2022).
Dalam RDP ini dihadiri oleh Disperkim, Bagian Hukum Pemerintah Kota Balikpapan, Perizinan, dan Tim Verifikator.
Tujuan dari dibentuknya pansus ini adalah untuk menyelamatkan aset Pemerintah Kota Balikpapan, yang ujungnya nanti bertambah baik bagi pelayanan konsumen yang notabene adalah masyarakat Kota Balikpapan.
"Kita lagi merumuskan program kerja dan mendapat masukan dari anggota pansus. Kemudian dikroscek dengan OPD Tehnis yang terkait, walaupun banyak dari sekian OPD yang diperlukan. Nanti secara bertahap, akan kami panggil dan mengundang pengembang, yang setelah kita sepakati bersama, regulasi ini bisa dijalankan dengan baik," ucapnya.
Ia menambahkan dari intinya adalah pengembang memberikan kewajiban mereka ke warga Kota Balikpapan terkait dengan prasarana, sarana dan utilitas umum (PSU).
"Teruntuk kawasan pengembang dari 100% lahan yang dikelola untuk kawasan pemukiman, itu ada kewajiban 40% yang diberikan Pemerintah Kota pada akhirnya berupa PSU," jelasnya.
Kurang lebih 20% untuk sarana, prasarana jalan, 4% ada kawasan pendidikan, fasilitas sosial dan ibadah, kemudian 2% tempat pemakaman umun, dan 2% lagi untuk lahan - lahan kegiatan sosial lain.
Dari kawasan 100% tersebut, pengembang berkewajiban menyerahkan 40% yang sudah menjadi kesepakatan ketika pengembang menunjukkan permohonan, perizinan kepada Pemerintah Kota.
"Hari ini kita mau strecing bahwa pengembang punya kewajiban untuk lahan seluas yang telah disepakati bersama," ujarnya.
Sebanyak 270 pengembang, baru ada kurang lebih 3 pengembang yang mengirimkan PSU.
"Kita ingin sama-sama melakukan fungsi pengawasan dengan baik sehingga Pemerintah kota Balikpapan juga terbantu dengan adanya pansus ini, karena hari ini Balikpapan menjadi penyangga utama Ibu Kota Negara (IKN), yang kita tahu akan ada penambahan jumlah penduduk," tegasnya.
Taqwa mengingatkan, jangan sampai pengembang hanya orientasi sebagai menjual lahan, perumahan kemudian mengabaikan kewajibannya, terkait dengan fungsi pelayanan, dan fasilitas umum dan sarana - sarana yang lain. (Adys/Adv)