Subari: Hati-hati Pejabat Mengeluarkan Statement

Jumat, 25 PEBRUARI 2022

BALIKPAPAN-Terkait pernyataan Menag soal aturan pengeras suara masjid dan gonggongan anjing dikecam sejumlah pihak. Kemenag mengatakan Yaqut hanya mencontohkan masalah toleransi di tengah masyarakat Pernyataan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas soal aturan pengeras suara masjid dan gonggongan anjing berujung polemik.

SUBARI Wakil Ketua DPRD Balikpapan

Menanggapi hal tersebut, Wakil Ketua DPRD Balikpapan Subari mengatakan, penting bagi pejabat dalam setiap statementnya selalu berhati-hati agar tidak menimbulkan polemik di masyarakat.

"Namun, bagi masyarakat Balikpapan, tetap saja menjalankan seperti biasanya. Kami anggap masyarakat kita aman-aman saja," ungkapnya, Jumat (25/2/2022).

Menurutnya, pernyataan itu menuai polemik masyarakat, tapi bagi masyarakat Balikpapan, tidak perlu menanggapinya terlalu jauh, karena selama ini, kita aman-aman saja. 

"Tetap menjalankan ibadah dan suara adzan seperti biasanya, bagi kami tidak ada masalah. Maka itu, setiap pejabat berhati-hati dalam mengeluarkan statement," jelas Subari.

Untuk diketahui bahwa, Kementerian Agama pun memberikan klarifikasi bahwa Yaqut tak bermaksud membandingkan adzan dengan suara hewan.

Sebagaimana disampaikan, Pelaksana Tugas Kepala Biro Humas, Data, dan Informasi Kemenag Thobib Al Asyhar bahwa, atasannya hanya mencontohkan soal suara bising yang ditimbulkan. Konteksnya, dalam hidup dalam masyarakat yang plural diperlukan toleransi.

Yaqut sebelumnya telah menerbitkan Surat Edaran Nomor 5 Tahun 2022. Isinya mengatur penggunaan pengeras suara di masjid serta musala seperti volume suara maksimal 100 desibel.

“Menag sedang mencontohkan pentingnya pengaturan kebisingan pengeras suara,” kata Thobin dalam keterangan tertulis, Kamis (24/2/2022) dikutip dari Antara. (Adv/Ahmad Yani)